9.17.2013

Bimbingan Teknis Manajemen Aset Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2013

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Pemerintah/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta rekomendasi BPK-RI pada Pemeriksaan atas Manajemen Aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegaradengan LHP No. 112B/R/LHP/XVIII.SMG/05/2010, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara menggelar Bimbingan Teknis manajeman Aset Pemerintahan kabupaten Banjarnegara tahun 2013 bertempat di Aula 2 DPPKAD Kab. Banjarnegara.

pembukaan secara simbolis oleh PLH Kepala DPPKAD Kab. Banjarnegara

Acara yang diikuti oleh 236 orang pengurus barang dan penyimpan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara ini dibuka oleh PLH. DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Drs. Siswanto, M. Si, ini berlangsung selama 2 minggu ( 16 September - 2 Oktober 2013) dengan dibagi menjadi 5 angkatan yaitu :
  1. Angkatan 1, tanggal 16 September - 18 September 2013 diikuti 44 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  2. Angkatan 2, tanggal 19 September - 21 September 2013 diikuti 44 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  3. Angkatan 3, tanggal 23 September - 25 September 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  4. Angkatan 4, tanggal 26 September - 28 September 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  5. Angkatan 5, tanggal 30 September - 2 Oktober 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
Menurut Kepala Bidang Aset DPPKAD Kab. Banjarnegara, Drs. Agung Yusianto, M.Si, sasaran utama penyelenggaraan kegiatan ini adalah peningkatan sumber daya manusia Pengurus barang dan Penyimpan barang SKPD/UPT dengan memahami dan kemudian menerapkan materi yang disampaikan. Sehingga tujuan utama yaitu peserta mampu melakukan pengelolaan barang milik daerah dan menyajikan pelaporan barang secara akuran dan akuntabel bisa tercapai demi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI di masa yang akan datang.



0 komentar:

Posting Komentar