11.20.2014

Perbup No 900/554/PPKAD/2014 Tentang Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2014

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2014, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2014, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah
  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT.Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014 pukul 14.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2014 ) selambat-lambatnya Tanggal 8 Januari 2015, kemudian melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah. Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan entry pendapatan seluruh Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2015 ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng .

B. Belanja dan Pembiayaan Daerah

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 27 November 2014, LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 20 Desember 2014, sedangkan untuk Dana Hibah dan Bantuan Sosial selambat-lambatnya Tanggal 25 November 2014;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2014 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014 ;
  4. Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) dan Dinas Kesehatan/Puskesmas yang mengelola langsung pendapatan dan belanja (tanpa melalui Kas Daerah) SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja ) diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014);
  5. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2014, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2014, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2014.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2014
  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2014 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Hari Rabu Tanggal 31 Desember 2014 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2014;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA Keuangan SKPD selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2015 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2014 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2014, Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2014, beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 17 Januari 2015 ; Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) /Petugas Akuntansi Dinas Kesehatan dan Dindikpora, agar mengkoordinasikan Laporan Keuangan dari UPTD dan Sekolah;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2014 (KIB) yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud, apabila terdapat perbedaan dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsilisasi Aset Tetap antara Petugas Akuntansi dan Pengurus Barang;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Perusda Percetakan, Perusda Pertambangan, Perusda Air Minum, PD BPR/BKK Mandiraja dan PD. BKK Banjarnegara) agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2014 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2015. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 dan sebagai data untuk perhitungan penyertaan modal Pemda Banjarnegara Per 31 Desember 2014 pada perusda-perusda tersebut.

Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.

Versi Cetaknya BISA DIDOWNLOAD DISINI