10.23.2010

Laporan Keuangan Pemkab. Banjarnegara TA 2009

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2009.

Neraca 2009 Lengkap


Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 Komparasi TA 2008 (link alternatif di SINI)
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  4. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

10.20.2010

Neraca Pemkab. Banjarnegara sebelum dan sampai dengan TA 2008

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini tertentu yang berbeda setiap tahunnya (dan Pemerintah Kab. Banjarnegara telah berkomitmen untuk mendapatkan opini yang terbaik). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.


Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berupa Neraca Pemkab. Banjarnegara mulai Tahun 2003 yang dapat di unduh dengan gratis, sebagai berikut :




10.15.2010

Struktur Organisasi DPPKAD Kabupaten Banjarnegara

Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 167 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas
2. Kepala Sekretariat, membawahi :
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Kepala Bidang Pendapatan, membawahi :
  • Kepala Seksi Pajak
  • Kepala Seksi Retribusi Daerah
  • Kepala Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain
4. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, membawahi :
  • Kepala Seksi Perencanaan Anggaran
  • Kepala Seksi Perbendaharaan
5. Kepala Bidang Akuntansi dan Kasda, membawahi :
  • Kepala Seksi Akuntansi
  • Kepala Seksi Pengelolaan Kasda
6. Kepala Bidang Aset Daerah, membawahi :
  • Kepala Seksi Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Daerah
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Aset
  • Kepala Seksi Pengamanan Aset
7. Kelompok Jabatan Fungsional

Visi dan Misi DPPKAD Kab. Banjarnegara

A. Visi DPPKAD

Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefiniskan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi suatu organisasi menjelaskan arah atau kondisi ideal dimasa depan yang ingin dicapai dengan berdasarkan pada kondisi riil yang ada dan terjadi pada saat awal periode perencanaan. Dengan pernyataan visi, suatu organisasi dapat diketahui kearah mana organisasi tersebut hendak dibawa dan cita-cita apa yang diinginkan dimasa yang akan datang.

Sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara , maka dapat dirumuskan Visi DPPKAD adalah;

“TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PENDAPATAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SECARA TERTIB DAN TRANSPARAN”

Optimalisasi merupakan usaha yang dilakukan untuk memperoleh hasil akhir yang lebih baik.Tertib adalah teratur; menurut aturan; rapi. Transparan adalah terbuka, keterbukaan

B. Misi DPPKAD

Misi merupakan upaya-upaya yang akan dilaksanakan suatu organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan dapat terwujud dengan baik. Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional disebutkan bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi (Pasal 1 ayat 13). Rumusan visi dapat memberi gambaran tentang upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh organisasi agar visinya dapat tercapai.

Untuk mewujudkan visi DPPKAD maka misi yang diemban adalah :
  1. Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur dan berkualitas.
  2. Meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional.
  3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola pendapatan, anggaran,akuntansi dan aset daerah.

10.10.2010

DAFTAR ISI

Loading ....