
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 mengatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya untuk dapat menghasilkan laporn keuangan tersebut sesuai dengan PMK nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem...