12.04.2012

Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara

Dalam rangka peringatan HUT Korpri ke-41, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar “Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara” sekaligus sebagai ajang promosi dan "menduniakan lembali" batik Gumelem khas Banjarnegara yang semakin lama semakin terpinggirkan. Ketua panitia penyelenggara H. Eko Djuniadi mengatakan, Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Banjarnegara, khususnya batik. Memberikan aspirasi seni sebagai pendukung terwujudnya pesona wisata.


Kegiatan yang digelar di pendopo kabupaten pada tanggal 1 Desember 2012 lalu itu mendapat sambutan yang cukup bagus masyarakat Banjarnegara dari setiap lapisan. Pada pagelaran yang dibuka oleh bapak wakil bupati Banjarnegara H. Hadi Supeno tersebut, lomba terbagi menjadi beberapa kategori yaitu kategori A (Kepala Dinas) sebanyak 93 orang, kategori B (Karyawan dan karyawati) sebanyak 150 orang, sehingga total peserta mencapai 243 orang.


Sebagai catatan, peserta dengan Kategori A adalah terdiri dari para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Bagian dilingkungan Setda, Kepala SKPD, Camat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Perbankan, Kepala UPT. Dindikpora Kecamatan dan lurah se Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan untuk kategori B, pesertanya adalah perwakilan SKPD, Bagian di lingkungan Setda, Kecamatan, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perbankan, dan UPT. Dindikpora Kecamatan yang masing-masing mengirimkan 2 peserta putra dan putri.

Salah satu panitia pagelaran ini, Nevy Restu, mengatakan bahwa unsur yang dinilai adalah keserasian busana yang dikenakan, penguasaan catwalk/panggung, tata rias wajah dan rambut serta penampilan secara keseluruhan. Adapun tim penilai diambilkan dari yuri yang memiliki kredibilitas dibidangnya masing-masing yang terdiri dari akademisi, desainer, pakar/pengamat batik dan professional.

Juara I Kategori A

Juara I Kategori B Putra

Juara I Kategori B Putri
Sebagai hasil akhir, tim juri menetapkan peserta dengan Nomor undi 17 atas nama H. Wawang A. Wahyudi dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara sebagai peraih juara I untuk kategori A. Sedangkan untuk juara II yaitu H. Eko Djuniadi dari Dindukcapil serta dan III adalah Djoharti dari UPT. Dindikpora Kecamatan Rakit. Sementara untuk peserta kategori B putra juara I diraih oleh Suyitno dari Bagian Umum Setda Banjarnegara, juara II Lulus Awaludin Fatlulloh dari Dinhubbun, dan juara III Sudaryo dari Dinhubpar Banjarnegara.

Di bagian putri juara I diraih Nian Susanti perwakilan dari Bayangkari, juara II Erlinah dari Bagian Organisasi Setda dan juara III diraih Diah Ayu Pramono dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Banjarnegara.
Dari Kategori Juara Catwalk piala diraih oleh Ari Yudianto dari Inspektorat Banjarnegara.

Juara Kategori Catwalk
Pak Sardjono dari DPPKAD



Juara Kategori Fotogenik


Salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari DPPKAD Kab. Banjarnegara yaitu Tyas Agustiningsih berhasil menyabet predikat Juara Favorit pada kategori peserta paling fotogenik.


Foto lainnya bisa ditemukan juga di link berikut

11.29.2012

Tim Senam Putri DPPKAD Juara I Lomba Senam Hut Korpri

Dalam rangka memperingati hati Korpri yang dilaksanakan secara meriah oleh pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara, DPPKAD Kab. Banjarnegara mengirimkan beberapa tim yang ikut bertanding menyemarakkan acara tahunan ini.


Pada kegiatan yang berlangsung berkat kerjasama pemerintah daerah dengan KONI Banjarnegara tahun ini, mempertandingkan beberapa cabang olah raga yaitu Futsal, Senam beregu Indonesia Bergerak dan voli antar dinas dengan bertempat di alun-alun kota Banjarnegara.



Pada cabang senam beregu Indonesia bergerak, tim putri DPPKAD (karena hanya mengirimkan satu tim saja) berhasil meraih prestasi tertinggi yaitu dengan membawa pulang trophy juara I. Di cabang lain, tim voli putri DPPKAD hanya bisa bertahan sampai dengan babak perdelapan final karena dikandaskan tim dari UPT Dindikpora Kecamatan Pandanarum. Sedangkan tim voli putra langsung gugur pada pertandingan pertama melawan tim putra dari SKPD yang sama.

Pada pertandingan futsal, tim DPPKAD dipaksa menyerah pada babak 8 besar oleh tim futsal UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara yang kemudian menjadi juara event ini. Perlu diketahui bahwa tim DPPKAD merupakan satu-satunya tim dari dinas (bukan UPT) yang berada di pusat pemerintahan yang masih bertahan sampai dengan babak ini selain tim dari Kecamatan Pandanarum yang dimotori oleh Pak Pramono. Selain dua tim ini semuanya adalah tim dari UPT Dindikpora dari kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara



11.08.2012

Surat Edaran Bupati Banjarnegara Akhir tahun Anggaran 2012

SURAT EDARAN
Nomor : 900/3808

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2012, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2012, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. PENDAPATAN DAERAH

  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 pukul 11.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2013 .
  3. Bendahara Penerimaan agar segera mengeksport data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2012) ke Server SIMDA di DPPKAD, selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2013, setelah terlebih dahulu melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng.

B. BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 17 November 2012 sedangkan LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 15 Desember 2012;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2012 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 28 Desember 2012 ;
  4. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2012, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2012, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2012.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2012

  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2012 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2012;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA dan segera dieksport ke Server SIMDA di DPPKAD paling lambat Tanggal 10 Januari 2013 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2012 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2012, Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2012 , beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 16 Januari 2013 ;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2012 yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud ;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2012 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2013. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.


Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.




BUPATI BANJARNEGARA


SUTEDJO SLAMET UTOMO, SH.MHum

11.06.2012

Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah

DPPKAD Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 6 November 2012 ini mendapatkan kunjungan dari beberapa pejabat penting di bidang perpajakan yaitu dari Komisi XI DPR RI, Kemenkeu DJPK, KPP Pratama Purbalingga dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bertempat di Ruang Rejasa, Surya Yudha Hotel Kabupaten Banjarnegara, Wahyudi Sulestyanto selaku moderator mengatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai salah satu rangkaian dari acara sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara sebagai tuan rumah turut mengundang kepala desa, kepala kelurahan, camat, anggota dewan dan juga beberapa elemen penting masyarakat. Hal ini juga sebagai ancang-ancang dan persiapan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 yang akan dilaksanakan Kab. Banjarnegara pada tahun 2014 nanti.


Pembicara dari kiri ke kanan :
  1. Untung Supardi, Kabid KEP - DJP Kemenkeu
  2. Ir. Sadar Subagyo, Anggota Komisi XI DPR RI
  3. Moderator : Wahyudi Sulestyanto, Kepala Seksi IIIA Direktorat Pajak Daerah Retribusi Daerah, Kemenkeu DJPK
  4. Sjamsudin Bahri, Kepala SubDir Pajak Daerah Retribusi Daerah, DJPK Kemetrian Keuangan RI
  5. Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Kemendagri




11.01.2012

Rapat Pemutakhiran Data Tunggakan PBB tahun 200-2011

Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 yang lalu, Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran Data Tunggakan PBB tahun 2002-2011 yang bertempat di gedung Aula DPPKAD Jalan Ahmad Yani no 3 Banjarnegara.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini mengundang seluruh kepala desa se-Kabupaten Banjarnegara terutama yang mengalami permasalahan dalam pembayaran PBB di daerahnya dalam kurun waktu dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2011. Tujuannya adalah melakukan pendataan ulang serta pengarahan langsung dari narasumber yang dalam kesempatan kali ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Purbalingga Yeheskiel Minggus Tiranda, Titi Ariswati  selaku Kepala seksi PDI di kantor yang sama.




10.24.2012

Pelatihan Audit Pajak Bagi Pelaksana/Karyawan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara

Pada tanggal 23 - 24 Oktober 2012, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Pelatihan Audit Pajak Bagi Pelaksana/Karyawan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara dengan bertempat di Meeting Room Surya Yudha Hotel and Sport Center Banjarnegara.


Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas teknis pelaksana pajak dari kalangan karyawan DPPKAD Kab. Banjarnegara ini mengundang seorang narasumber yang juga seorang pengajar di STAN PRODIP KEUANGAN sebagai pembicara tunggal sekaligus narasumber, Agus Setiawan, Ak, MH.
Sebagai informasi, beliau adalah pendiri pelatihan kursus konsultan pajak di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jakarta dan LP2i Pusdiklat Perpajakan dan juga penulis buku-buku best seller perpajakan dalam negeri yang sudah diakui kredibilitasnya.






10.17.2012

Ringkasan APBD Perubahan TA.2012 Kab. Banjarnegara

Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan Peratutan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 7 Seri A Tanggal 1 Oktober 2012). 
Juga diatur dalam Peraturan Bupati  Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1265 Tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 48 Seri A Tanggal 1 Oktober 2012).

Ringkasan APBD Perubahan TA 2012 Banjarnegara

Atau bisa diunduh di SINI

10.06.2012

Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013

Apa Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 bagi DA PRD?
Permendagri 37/2012 telah terbit 10 Mei 2012, artinya dari sisi waktu penerbitan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, Permendagri 37/2012 ini terbit lebih awal dibandingkan sebelum2nya. Sebagaimana bisa dilihat di bawah ini:
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD KETERANGAN
  1. SE MDN No. 903/3172/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2005 10 Desember 2004
  2. SE MDN No. 903/2429/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2006 21 Sep 2005
  3. Permendagri No. 26/2006 ttg Ped. Peny. APBD TA 2007 1 September 2006
  4. Permendagri No. 30/2007 ttg Ped. Peny. APBD TA 2008 20 Juni 2007
  5. Permendagri No. 32/2008 ttg Ped. Peny. APBD TA 2009 16 Juni 2008
  6. Permendagri No. 25/2009 ttg Ped. Peny. APBD TA 2010 9 Juni 2009
  7. Permendagri No. 37/2010 ttg Ped. Peny. APBD TA 2011 22 Juni 2010
  8. Permendagri No. 22/2011 ttg Ped. Peny. APBD TA 2012 23 Mei 2011
  9. Permendagri No. 37/2012 ttg Ped. Peny. APBD TA 2013 10 Mei 2012
Artinya suatu prestasi yang patut diberi apresiasi bagi DJKD.
Kembali ke judul tulisan, dengan telah ditetapkannya Permendagri ini, apa implikasinya bagi DPRD yang terhormat?? Ada beberapa hal yang pada dasarnya memberikan “ruang” yang lebih besar kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD, diantaranya:
Pertama, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni 2012, DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, kepala daerah melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud.
Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 5).
Jika diperhatikan sebelum terbitnya Permendagri ini, jika Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS, apa yang bisa dilakukan DPRD? Sangat mungkin DPRD mengirimkan surat kepada Kepala Daerah terkait keterlambatan tersebut. Dan lebih sangat mungkin lagi DPRD akan pasif menunggu rancangan KUA dan rancangan PPAS. Dengan pengaturan sekarang, diharapkan DPRD mampu membahas KUA dan PPAS dengan baik, karena waktu pembahasan yang sesuai jadwal.
Begitu juga dari sisi Kepala Daerah, diharapkan tidak ada lagi DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012.
Kedua, Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi MDN diterima oleh Gubernur untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati/Walikota untuk APBD kabupaten/kota.
Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 16).
Praktek yang terjadi sebelum terbitnya Permendagri 37/2012, sangat mungkin Badan Anggaran tidak diikut sertakan dalam penyempurnaan hasil evaluasi. Walaupun tugas Badan Anggaran dalam melakukan penyempurnaan itu sudah diatur pada Pasal 55 huruf d PP 16/2010 tentang Tatib DPRD.
Praktek lain yang masih sering terjadi adalah, ketika Badan Anggaran bersama TAPD melakukan penyempurnaan hasil evaluasi, DPRD menduga TAPD telah mengubah hasil pembahasan penyempurnaan. Hal ini bisa dimaklumi karena “dokumen” hasil penyempurnaan tidak diatur dengan tegas dan jelas. Biasanya pembahasan penyempurnaan seringkali hanya berdasarkan dokumen softcopy yang ditayangkan melalui proyektor, dan hasilnya seringkali tidak dipindahkan dalam hardcopy sebagai dokumen yang bersifat final. Jadi DPRD tidak memiliki bukti yang sah.
Maka tidak heran jika akhirnya substansi hasil penyempurnaan menimbulkan dugaan diantara Anggota DPRD. Hal yang menarik dicermati adalah, benarkah selama ini pembahasan penyempurnaan antara BA dan TAPD selalu bersifat final?
Hal menarik yang harus diperhatikan adalah, bahwa praktek penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan TAPD seringkali berlarut-larut (sampai malam). Apakah masih sering terjadi, setelah pembahasan (seharusnya sudah final) masih ada pembahasan “lanjutan” (tanpa surat undangan atau yang dipersamakan ke anggota BA dan TAPD) yang diikuti oleh sebagian BA dan/atau TAPD ? Jika hal ini masih terjadi, artinya pembahasan lanjutan tersebut apakah dapat dianggap sah? Bukankah setiap rapat harus jelas undangannya, siapa yang mengundang, tempat dan waktunya, serta apa output dari hasil rapat tersebut.
Bila dikaitkan degan permendagri 37/2012, bahwa hasil penyempurnaan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya akan mengurangi bias yang sering terjadi sebagaimana saat sebelum Permendagri 37/2012. Apakah tidak diperlukan pengaturan tambahan dalam tatib DPRD terkait dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai hasil penyempurnaan hasil evaluasi?
Jadi dengan Permendagri 37/2012 diharapkan tidak terjadi lagi perbedaaan antara ranperda APBD, Keputusan Mendagri/Gubernur hasil evaluasi APBD, Keputusan Pimpinan DPRD hasil Penyempurnaan dan Perda APBD. Hal ini berlaku juga saat Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
by : Strongman - Anggaran

9.25.2012

Tim Putri DPPKAD Juara I Gerak Jalan Gayeng ke XXIX

Pada Gerak Jalan Gayeng yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 September 2012 untuk memperingati Hari Olah Raga Nasional ke XXIX oleh Pemkab. Banjarnegara bersama KNPI Kab. Banjarnegara Tahun ini Tim DPPKAD Putri berhasil mendapatkan Juara I untuk kelas umum.

Ini adalah sebuah prestasi tersendiri mengingat tim putri DPPKAD yang terdiri dari Murni Andriyani, Dwi Roro Subekti, Tyas Agustiningsih, Revi Thenel Lia, Winarni, Nevy Restu, Rokhana Kudus Al Hajj, Agustina Eka, Ikawati Wahyuningsih, Yudi Rahmanti dan Widhy Harmiati, baru pertama kali diikutkan dalam lomba gerak jalan semacam ini.

Pada acara yang dilaksanakan dengan start di lapangan MTs N 2 Banjarnegara dan Finish di alun-alun Banjarnegara ini, tim Putra DPPKAD Kab. Banjarnegara hanya berada pada peringkat ke 4 dan mendapatkan predikat Tim terfavorit pilihan pemirsa dari kalangan DPPKAD sendiri.

Pasukan Djami'eh
 
Bersama ibu WIwik Pratiwi selaku pendamping
 
Pasukan Rewo-rewo

8.20.2012

Selamat Idul Fitri 1433 H


Segenap Pejabat, Karyawan dan keuarga besar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara mengucapakan  

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, 
mohon maaf lahir dan bathin.


suasana halal bi halal DPPKAD Banjarnegara

8.02.2012

Laporan Keuangan Pemkab Banjarnegara TA 2011

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2011.

Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011

Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011 (link alternatif di SINI)
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011 Komparasi TA 2010 (link alternatif di SINI)
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2011 (sesuai SAP) (link alternatif di SINI)
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2011 (sesuai Permen No. 13/2006) (link alternatif di SINI)
  5. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2011 (link alternatif di SINI)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

1.30.2012

Malam Keakraban Keluarga Besar DPPKAD

Pada tanggal 28 - 29 Januari 2012 yang lalu, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menggelar malam keakraban seluruh staff dan karyawan yang diselenggarakan di Prima Resort, Baturraden, Purwokerto.


Acara yang bertujuan untuk mempererat tali silaturhami antar karyawan ini berlangsung dengan semarak dengan adanya malam keakraban di aula hotel dengan menampilkan artis-artis DPPKAD dan artis organ tunggal setempat. Selain itu ada juga acara pentas antar bidang yang merupakan penampilan dari kelima bidang yang ada.

Ada hal yang mengharukan pada tengah acara yaitu perpisahan dengan 3 anggota keluarga yang dimutasikan ke SKPD lain yaitu :
  1. Drs. Indarto, M.Si, ke Bagian Perekonomian Setda Kab. Banjarnegara,
  2. Tri Mulyati, S.Sos, ke Dindikpora Kab. Banjarnegara, dan
  3. Enie Purwandari, SH, ke DPU Kab. Banjarnegara.
Dan semoga di tempat yang baru akan membawa perubahan baru ke arah yang lebih baik lagi.


Pak Jono (Pajak) in action

1.19.2012

Apel Bersama DPPKAD, BKD dan BKBPP

Pada apel pagi DPPKAD hari ini (19/1), bergabung juga BKD dan BKBPP Kab. Banjarnegara untuk mengadakan apel bersama. Apel bersama ini merupakan agenda Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo, SH., M. Hum., dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pelayanan pegawai negeri sipil dan aparatur daerah di lingkungan Pemda Banjarnegara.


Bupati Banjarnegara yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekda Drs. Fakhrudin Slamet Susiadi, MM, menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi pokok perhatian beliu selaku pimpinan kepada semua staf dan karyawan dari ketiga SKPD ini. Diantaranya yaitu arti penting kedisiplinan pegawai, pelaksanaan 12 budaya malu aparatur pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara, dan instruksi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 200 juta ke atas pengadaanya wajib lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Selain menyampaikan beberapa hal tersebut, Sekda juga berkesempatan untuk menyerahkan piagam pernghargaan kepada tiga karyawan teladan yang dianggap berprestasi dan layak untuk dijadikan contoh bagi karyawan yang lain di lingkungan DPPKAD, BKD dan BKBPP.
Tiga Karyawan tersebut adalah :
  1. Sri Handono Basuku, SE, M.Si.Ak (Kepala Staff Akuntansi, DPPKAD)
  2. Dirun (Staff Bidang Pendapatan, DPPKAD)
  3. Sarman (Staff BKD)

Salah satu pesan Sekda yang kemudian diamini oleh hampir seluruh peserta apel adalah agar kedepan semua staf dan karyawan di lingkungan Pemda Banjarnegara menjadi birokrat handal yang tahu tata krama dan tahu malu. Sebab dengan rasa malu maka segala tindak tanduk minimal akan mempunyai keterbatasan yang jauh lebih menguntungkan bagi diri sendiri maupun instansi.


1.07.2012

APBD TA 2012 KAB. BANJARNEGARA

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2011 dengan Peratutan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Penyusunan APBD TA 2012 telah mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Penyusunan APBD Kabupaten Banjarnegara TA 2012 ini telah diupayakan mengakomodir visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2011 - 2016 yang salah satu visinya adalah "Banjarnegara sebagai Daerah Pertanian yang Maju, Mandiri dan Sejahtera"
Ringkasan APBD2012


Berikut beberapa ringkasan APBD TA 2012 :
  1. Ringkasan APBD TA 2012 Menurut Urusan Pemerintahan dan Organisasi
  2. Ringkasan Rekapitulasi Belanja APBD TA 2012