11.08.2012

Surat Edaran Bupati Banjarnegara Akhir tahun Anggaran 2012

SURAT EDARAN
Nomor : 900/3808

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2012, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2012, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. PENDAPATAN DAERAH

  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 pukul 11.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2013 .
  3. Bendahara Penerimaan agar segera mengeksport data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2012) ke Server SIMDA di DPPKAD, selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2013, setelah terlebih dahulu melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng.

B. BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 17 November 2012 sedangkan LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 15 Desember 2012;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2012 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 28 Desember 2012 ;
  4. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2012, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2012, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2012.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2012

  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2012 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2012;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA dan segera dieksport ke Server SIMDA di DPPKAD paling lambat Tanggal 10 Januari 2013 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2012 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2012, Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2012 , beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 16 Januari 2013 ;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2012 yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud ;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2012 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2013. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.


Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.




BUPATI BANJARNEGARA


SUTEDJO SLAMET UTOMO, SH.MHum

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Kegiatan di tempat kami belum selesai pak, apa ada dispensasinya ?

Anonim mengatakan...

sing bener bae pak, rung rampungan nggonku ge

Anonim mengatakan...

Urung rampung ya belekna duite mas

Posting Komentar