Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

9.19.2014

Menuju Sistem Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual

Basis akuntansi merupakan prinsip akuntansi untuk menentukan saat pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Terdapat empat basis yang umum digunakan dalam pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan, yaitu basis kas, modifikasi kas, modifikasi akrual dan akrual penuh.

Dari keempat basis tersebut, basis kas dan akrual adalah dua basis yg paling sering digunakan. Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.
Dalam akuntansi Pemerintah Pusat yang saat ini diterapkan sejak penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004, Pemerintah menggunakan basis kas menuju akrual. Basis ini pada dasarnya adalah basis kas dengan penerapan akrual pada akhir periode pelaporan. Dengan basis kas menuju akrual, pendapatan diakui pada saat kas diterima ke Kas Negara dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Kas Negara. Basis kas untuk pendapatan dan belanja tersebut akan menghasilkan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), sedangkan dengan adanya jurnal korolari, pencatatan akrual pada akhir periode akan menghasilkan Neraca.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”

Perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual menjadi akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan. Seiring dengan penerapan basis akrual untuk pelaporan keuangan, penyusunan anggaran tetap dilakukan dengan menggunakan basis kas. Hal ini berarti proses pelaporan penganggaran akan menghasilkan laporan realisasi anggaran yang tetap mengunakan basis kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan lainnya akan menggunakan basis akrual. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua pencatatan, pencatatan akrual dan pencatatan kas. Dengan adanya hal tersebut, maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah.

Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara lain:
  1. SAP berbasis kas menuju akrual (PP Nomor 24 Tahun 2005 – cash towards accrual) baru saja diterbitkan dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. SAP berbasis akrual yang akan disusun sesuai Undang-undang Keuangan Negara mengharuskan perubahan/penyempurnaan pada bidang perencanaan dan penganggaran, dimana KSAP tidak dalam posisi untuk membuat ketentuan/peraturan di bidang tersebut (misalnya keharusan untuk menganggarkan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dibayar pada akhir tahun buku).

Penyusunan SAP berbasis akrual dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

(1) menyusun PSAP berbasis akrual seluruhnya dari awal; dan
(2) menyesuaikan PSAP berbasis kas menuju akrual (sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005) menjadi PSAP berbasis akrual dengan referensi IPSAS, dengan mempertimbangkan praktik-praktik yang berlaku, administrasi pemerintahan yang ada dan kemampuan sumber daya manusia. Atas dua strategi tersebut, KSAP sepakat menggunakan strategi yang ke-2, dengan pertimbangan sebagai berikut:

SAP berbasis kas menuju akrual telah disusun dengan mengacu pada beberapa referensi bertaraf internasional antara lain IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Government Finance Statistics (GFS), sehingga diharapkan SAP berbasis kas menuju akrual yang akan disesuaikan menjadi akrual sudah dapat diterima umum;
  1. Mengurangi resistensi dari para pengguna SAP (PP Nomor 24 Tahun 2005) terhadap perubahan basis akuntansi. Pengguna PP Nomor 24 Tahun 2005 masih dalam tahap pembelajaran dan perlu waktu yang cukup lama untuk memahaminya sehingga apabila SAP akrual berbeda jauh dengan SAP berbasis kas menuju akrual akan menimbulkan resistensi;
  2. Penyusunan SAP berbasis akrual relatif menjadi lebih mudah karena sebagian dari PSAP berbasis kas menuju akrual (PSAP Nomor 01, 05, 06, 07, dan 08 dalam PP 24/2005) telah berbasis akrual sehingga hanya memerlukan penyesuaian beberapa PSAP berbasis akrual;
  3. Penerapan SAP berbasis akrual yang disusun sesuai pola SAP berbasis kas menuju akrual lebih mudah bagi para pengguna standar karena sudah disosialisasikan, dan para pengguna telah memiliki pemahaman dan pengalaman terhadap SAP berbasis kas menuju akrual.
  4. Perkembangan terakhir, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP berbasis Akrual sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Kronologis terbitnya PP No. 71 tahun 2010 disajikan pada Lampiran I.

Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda. Pengaruh perlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual.

Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka kelebihan yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarkannya informasi operasi atau kegiatan. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Laba Rugi. Sedangkan dalam akuntansi pemerintah, laporan sejenis ini diciptakan dalam bentuk Laporan Operasional atau Laporan Surplus/Defisit.

Dengan demikian, perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar SAP PP 24/2005 dengan SAP Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan. Secara ringkas perbedaan komponen laporan keuangan basis akrual dengan basis kas menuju akrual disajikan pada Lampiran II.

Walaupun basis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2015, tetapi apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010).

Untuk pemerintah pusat, strategi penerapan basis akrual, sudah dilakukan mulai tahun 2009, yaitu dengan menyajikan informasi akrual untuk pendapatan dan belanja sebagai pelengkap LRA berbasis kas. Contoh strategi atau pentahapan penerapan basis akrual yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dilihat pada Lampiran III dan IV.

*Modul Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual bisa dilihat di Link Keuda.Permendagri.go.id 

*dari berbagai sumber (zies)

7.16.2014

UU Desa; Sekilas Tentang Potensi Permasalahannya

Penerapan UU Desa dan peraturan pelaksananya merupakan momen yang sudah ditunggu banyak pihak sejak 7 tahun yang lalu, ketika RUU Desa mulai digulirkan. Pengesahan UU Desa memberi harapan akan terwujudnya kemandirian desa, serta terlaksananya revitalisasi dan pemberdayaan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Bagi Pemerintahan Desa, momen ini menjadi titik balik ketika pemerintah mulai menaruh kepercayaan kepada mereka dan mulai mengikis stigma ketidakmampuan yang selama ini melekat pada pemerintahan Desa.

Namun dibalik itu, tidak bisa dipungkiri bahwa penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada pemerintahan desa mengandung resiko yang cukup berarti. Menilik fenomena BOS ketika euforia penerapan alokasi anggaran minimal 20 % pada sektor pendidikan, dalam waktu singkat, banyak Kepala Sekolah dan pejabat pengelola kegiatan di sekolah-sekolah dan di Dinas Pendidikan yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Para punggawa-punggawa pembangunan di bidang pendidikan tersebut tersandung masalah hukum karena melakukan pelanggaran atas kaedah-kaedah pengelolaan keuangaan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundangan. Sebagian karena memang didorong oleh itikadyang tidak baik, namun sebagian lain melakukan penyimpangan karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mispersepsi atas alasan filosofis pelaksanaan kegiatan mereka.

Banyak pihak yang melihat penerapan UU desa ini memiliki latar belakang yang sama dengan situasi di bidang pendidikan tersebut. UU Desa memberikan kewenangan dan tentu saja tanggungjawab yang cukup berat kepada Kepala Desa dan perangkatnya. Pertanyaannya apakah mereka memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup untuk mengembang kewenangan dan tanggungjawab tersebut. Kendala SDM dan kelembagaan ini memang permasalahan klasik, tetapi tetap saja tidak bisa diabaikan. sebagai contoh, UU Desa memberi tanggungjawab kepada Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan aset desa, sekilas tampak sepele, tapi faktanya pengelolaan aset adalah momok yang mengerikan bagi Pemerintah Daerah dari awal desentralisasi sampai sekarang.

Bertahun-tahun setelah pelaksanakaan desentralisasi, sebagian besar Pemda di Indonesia masih belum mampu menghasilkan laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. Kabupaten Banjarnegara-pun baru tahun 2014 bisa lepas dari predikat WDP, setelah berhasil membereskan permasalahan-permasalahan, salah satunya terkait dengan pengelolaan aset. Belum lagi jika kita bicara masalah perencanaan pembangunan, dan bagaimana menjaga daya dukung perencanaan desa terhadap RPJMD dan RKPD. Perencanaan di tingkat desa ditentukan dalam musyawarah-musyawarah yang secara kelembagaan masih belum terlalu kuat. Selama ini desa sudah terlatih melaksanakan proses perencanaan yang konklusif dalam program-program pemberdayaan. Bahkan mereka sudah terbiasa untuk memenuhi keterwakilan perempuan dan kaum miskin desa, sesuatu yang kadang di tingkat lebih tinggipun sering terabaikan. Tetapi kita tidak boleh lupa, program-program pemberdayaan tersebut menyediakan SOP yang rigid, serta konsultan-konsultan yang sangat intens mendampingi keseluruhan proses tersebut. Ada sebagian desa yang berhasil melakukan transfer of knowledge dengan baik, tetapi masih banyak yang tergantung pada konsultan-konsultan tersebut.

Permasalahan lain adalah ketika Desa tiba-tiba memiliki kewenangan untuk mengumpulkan pendapatan asli desa dengan pungutan-pungutan terhadap aktivitas ekonomi di wilayahnya, sebagai contoh adalah atas aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak menggunakan alat berat, dengan penerapan UU desa seharusnya desa memiliki hak memungut pajak, yang dulu kita kenal dengan pajak gol C. Jika kendali dari pemerintah daerah tidak cukup kuat maka kewenangan tersebut berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi, karena material yang menjadi obyek pajak adalah komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat umum. selain pajak aktivitas pertambangan, masih banyak aktivitas ekonomi yang tercantum di UU Desa ataupun peraturan pelaksananya yang dapat dipungut pajak oleh desa. Hal ini memunculkan potensi permasalahn lain, yaitu potesi konflik antar desa. contohnya ketika sebuah desa hanya bisa diakses dari tempat penyeberangan (tambatan perahuk), yang terletak di desa lain. kemudian desa lain tersebut memungut pajak atas penyeberangan, maka dampak ekonomis akan sangat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di desa yang aksesnya terbatas. Artinya, ketika sebuah desa membebani sebuah aktivitas ekonomi dengan dalih eksternalitas, maka pembebanannya akan sangat rumit, karena sebuah aktivitas ekonomi sangat mungkin bersifat lintas desa, lalu ketika semua desa yang terdampak menuntut hak untuk memungut pajak/retribusi, yang terjadi adalah ekonomi biaya tinggi.

pungutan-pungutan seperti diatas sangat layak menjadi perhatian utama karena banyak literatur menyatakan bahaya yang paling nyata dari proses desentralisasi adalah upaya daerah untuk menggenjot pendapatannya. di satu sisi peningkatan pendapatan asli adalah penting untuk mencapai kemandirian fiskal, tetapi sangat berpotensi untuk membebani perekonomian sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi. pada awal-awal penerapan desentralisasi fiskal, banyak peneliti yang menemukan fakta bahwa aparatur daerah menganggap hal pertama yang mereka harus lakukan adalah menggenjot PAD, karena persepsi mereka, jika PAD kecil maka kemampuan untuk membiayai pembangunan-pun terbatas, sehingga terbentuk pemahaman bahwa kunci keberhasilan desentralisasi fiskal adalah peningkatan PAD. Sampai level tertentu anggapan tersebut benar, karena semakin besar kemandirian fiskal maka semakin leluasa daerah tersebut merencanakan pengeluarannya. namun upaya perolehan PAD tidak boleh berlebihan, apalagi sampai semua aktivitas ekonomi dikenai pungutan. Karena bagaimanapun juga sebagian besar potensi pendapatan sudah dipungut melalui pajak pusat, yang mana akan dikembalikan lagi ke daerah melalui dana transfer. Penerapan UU Desa, dalam skala berbeda, memiliki latar belakang yang sama dengan desentralisasi fiskal Kabupaten/Kota. Untuk itu pengendalian atas penerbitan Peraturan Desa, terutama dalam bidang keuangan/fiskal yang berpotensi membebani sektor riil harus disiapkan dengan sangat matang.

Demikianlah, dari pemahaman yang awam, penerapan UU Desa mengandung potensi permasalahan yang cukup krusial. Walaupun pemerintah dalam menyusun UU sudah mengantisipasi potensi-potensi permasalahn tersebut, namun kunci keberhasilan tetap terletak pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mendampingi Desa menjalankan amanah barunya. (adit)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan institusi. Semua tanggungjawab atas isi tulisan terletak pada penulis.

7.10.2014

Ibnu Khaldun dan pajak

Setahun lalu saya berdiskusi dengan seorang profesor muda yang sangat keren (pemikiranya) di sebuah siang di musim semi.Kami membahas penelitian yang sudah setengah jalan saya kerjakan. Saya agak dimarahi pada saat itu karena saya ngeyel, dengan ketidaktahuan saya, tentang skema perekonomian makro, tentang bagaimana peran pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi, tentang bagaimana pajak mempengaruhi daya beli, dan lain sebagainya. Saya begitu naif, karena saya tidak pernah belajar ekonomi secara mendalam, selain memang kemampuan terbatas juga.....hehehe....

Anyway, siang itu Sensei, sebutan untuk profesor di Jepang, menjelaskan tentang bagaimana kebijakan fiskal akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Karena penelitian saya kurang lebihnya adalah tentang anggaran belanja pemerintah, yang mana bersama-sama penerimaan pajak dan defisit anggaran, menjadi instrumen kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk mempengaruhi kinerja perekonomian.

Saya agak kaget ketika Sensei menyebut satu nama dalam penjelasannya yang bersemangat siang itu, kurang tahu juga semangatnya karena peduli atau saking jengkelnya. Beliau menceritakan tentang tulisan Ibnu Khaldun, sejawaran Tunisia yang kemudian saya tau ternyata bukan hanya seorang ekonom yang visioner, tetapi juga seorang panglima perang yang hebat di abad 17. Seketika nama Ibnu Khaldun disebutkan saya langsung berasa sedang di Mushola mendengarkan kuliah tujuh menit. Karena setiap saya mendengar nama arab, otak saya langsung mengasosiasikan ke hal-hal yang terkait Agama, bukan ekonomi.

Setelah itu saya browsing-browsing tentang Ibnu Khaldun, dimana saya menemukan banyak sekali tulisan para ekonom dari berbagai belahan dunia yang merujuk ke Beliau. Dan sekarang, ketika saya bertugas pada unit yang mengelola pendapatan daerah, saya teringat lagi artikel-artikel itu dan berharap mendapat pencerahan dari sang Panglima.

Baiklah, tentang pajak, Ibnu Khaldun menulis (yang mana saya terjemahkan secara bebas) pada tahap awal perekonomian terbangun, pungutan pajak tidak terlalu banyak tapi akan menghasilkan penerimaan yang sangat signifikan bagi perekonomian tersebut, namun sebaliknya ketika perekonomian sudah relatif mapan, pungutan pajak akan semakin besar tetapi penerimaan agregat akan terus mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah karena penguasa yang datang dan berganti akan menerapkan pajak baru atau menaikan tarif lama untuk memenuhi membiayai rencana-rencananya, terus bagitu sampe pada tahap dimana para pengusaha dan masyarakat yang menjadi subyek pajak tidak lagi dapat menikmati keuntungan yang cukup. Para pengusaha itu, para pelaku ekonomi, tidak menyadari kenaikan pajak karena terjadi secara gradual dan mereka akan menyalahkan kondisi perekonomian secara umum, bahkan kalo di Indonesia beberapa diantara mereka akan menyalahkan nasib, kemudian mulai berendam di sungai atau bertapa di gunung, mempertanyakan kenapa bisnis mereka tidak lagi menguntungkan seperti dulu.

Kemudian ketika keadaan tidak membaik para pelaku usaha tersebut mulai berguguran, dan memilih untuk menjadi pekerja saja, jadi karyawan saja supaya tidak menanggung resiko bisnis. Nah pada saat inilah perekonomian menyusut, perputaran uang melambat dan nilai tambah pun menghilang. Kemudian penerimaan pajak pun mulai menurun, karena yang pembayar pajak berkurang. Sang penguasa, menurut Ibnu Khaldun, karena membutuhkan dana untuk membiayai pemerintahannya, cenderung akan mengatasi penurunan penerimaan pajak tersebut dengan menaikan pajak atau menciptakan pajak-pajak baru. Sektor riil akan semakin menyusut, Lapangan kerja semakin berkurang, pengangguran bertambah dan angka ketergantungan pendudukpun meningkat. Oleh karenanya untuk menjamin kemakmuran bagi rakyatnya, seorang penguasa harus mengurangi sebisa mungkin beban pajak terhadap pada pelaku usaha.

Pandangan seperti ini bertahan dan berkembang dalam kerangka ekonomi klasik, yang beranggapan bahwa pemerintah seharusnya meminimalisir campur tangannya dalam perekonomian. Mazhab ini percaya bahwa harga terendah hanya akan dihasilkan oleh perekonomian bebas, yang tidak memberi ruang bagi peranan pemerintah. Mazhab ini percaya bahwa keseimbangan ekonomi akan dihasilkan oleh the invisible hand dari pasar persaingan sempurna. Ketika tidak ada barier/hambatan bagi produsen untuk masuk kedalam pasar dan menjual barangnya, maka konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan, sehingga para produsen akan bersaing dengan, salah satunya, menurunkan harga dan konsumen akan menikmati harga terendah yang ada dipasaran. Demikian juga dengan preferensi konsumen, jika ada produsen yang tidak optimal dalam melayani pelangganya maka konsumen akan dengan mudah berpindah ke produsen lain, dengan begitu konsumen akan mendapatkan pelayanan terbaik dalam pasar tersebut.

Salah satu pandangan yang paling populer dikenal dengan nama Say's law, yang menyatakan setiap pengeluaran pemerintah akan menyebabkan penurunan peran swasta dalam perekonomian, atau crowding out. Hal ini menjadi masuk akal ketika kita analogikan dengan proses yang sudah familiar di level Pemerintah Daerah. Misalnya ketika musim pengerjaan proyek fisik dimulai, banyak rekanan mencari pinjaman untuk membiayai proyek mereka, sehingga demand akan kredit meningkat, dengan terbatasnya sumber modal, maka logikanya para pemilik modal atau lembaga keuangan akan menaikan suku bunga pinjaman, sehingga biaya modal secara umum akan meningkat. Peningkatan ini tidak hanya mempengaruhi rekanan-rekanan pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha karena mereka membiayai operasi usahanya dari sumber yang sama, bank-bank yang sama. Sehingga ketika pengeluaran pemerintah direalisasikan secara membabi buta tanpa didasarkan pada perencanaan yang menyeluruh maka akan memberi dampak yang buruk bagi perekonomian, karena meningkatnya biaya modal akan medorong kenaikan tingkat harga secara umum dan pada gilirannya akan menimbulkan tekanan inflasi.

Namun begitu, pandangan-pandangan ini mulai ditentang oleh penganut keynesian yang menitikberatkan peran pemerintah dalam mengendalikan perekonomian. Untuk mengatasi stagnasi misalnya, tidak cukup hanya dengan mengandalkan rekayasa suku bunga saja, karena di masa resesi suku bunga sudah sangat rendah, sehingga ruang untuk penerapan kebijakan moneter pun menjadi sangat sempit. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah adalah menjaga stabilitas ekonomi melalui penerapan kebijakan fiskal, yaitu melalui pengeluaran pemerintah, penerimaan pajak dan yang tidak bisa diabaikan, defisit fiskal, sebagaimana saya bilang di awal-awal tadi.

Disini peran pemerintah daerah menjadi krusial, karena pertumbuhan ekonomi daerah akan dipengaruhi oleh besaran pengeluaran pemerintah yang digelontorkan untuk membiayai pembangunan. Apalagi untuk daerah kecil seperti Kabupaten Banjarnegara, dimana PDRB-nya sebesar 8, 2 T rupiah sementara jumlah APBD-nya adalah sekitar 1,2 T rupiah ditahun 2012 , atau sekitar 14% dari PDRB. Walaupun secara empiris saya belum pernah mengukur keterkaitan besaran APBD dengan PDRB namun saya punya keyakinan pertumbuhan ekonomi di Banjarnegara sangat dipengaruhi oleh kucuran dana APBD. Dari publikasi BPS tentang PDRB persektor hanya 3 sektor yang terlihat menonjol selain pertanian, ketiga sektor tersebut adalah pemerintah umum, perdagangan dan industri olahan. Dimana komoditas utama dari industri olahan tersebut adalah semen dan bahan non logam yang sangat berhubungan dengan proyek-proyek fisik pemerintah daerah. Demikian juga komoditas-komoditas yang ada disektor perdagangan, banyak sekali yang transaksinya dipengaruhi oleh belanja pemerintah daerah. Dan tentu saja, dampak atau spillover dari belanja upah pegawai di APBD merupakan jumlah yang signifikan untuk menggerakan geliat ekonomi di Banjarnegara.

Lain halnya dengan penerimaan pajak daerah, karena pemerintah daerah hanya berwenang memungut pajak dari 9 sektor saja, maka saya tidak berani bilang kalau besaran penerimaan pajak daerah akan berpengaruh secara signifikan pada PDRB. Pungutan pajak yang paling mempengaruhi pergerakan sektor riil masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu PPN dan PPh. Jika melihat dari jumlah pun tidak terlalu signifikan, karena pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Banjarnegara hanya sebesar 33 M rupiah.

Bukan hanya PDRB saja yang dipengaruhi oleh penerimaan dan pengeluaran pemerintah (fiskal) tetapi juga tingkat inflasi. Nah ini lebih menjadi perhatian bagi pejabat publik, karena ketika tingkat inflasi meningkat, masyarakat akan langsung teriak-teriak, dan pejabat publik pun harus memutar otak untuk menormalisasi tingkat inflasi. Saya tidak bilang menurunkan karena inflasi pun kita butuhkan untuk menjaga sektor riil bergerak. Tapi karena inflasi akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan moneter, yang mana bukanlah ranah pemerintah daerah. Oleh karena itu dalam cerpen ini saya hanya akan menebar gosip di ranah fiskal saja.

Satu hal yang perlu di perhatikan ketika bicara tentang pajak daerah adalah tentang over-taxation, saya sendiri tidak begitu paham dengan istilah bahasa indonesianya. Tapi penjelasan sederhananya adalah (bisa saja saya salah) jika pada satu titik realisasi pendapatan daerah terpenuhi sesuai target, sementara realisasi belanja tidak mencapai target yang direncanakan, maka ada kemungkinan terjadi over-taxation pada perekonomian yang bersangkutan. Dampaknya seperti apa over-taxation ini silahkan dibaca sendiri di literatur ekonomi. Karena saya sebenarnya tidak paham-paham betul. Tapi sejauh pengetahuan saya ketika kondisi diatas terjadi maka pemerintah menyedot uang yang beredar di masyarakat, karena pungutan pajak jalan terus, sementara pengeluaran pemerintah seret. Keadaan ini akan membuat jumlah uang beredar akan berkurang. Lalu karena jumlah uang beredar di masyarakat berkurang maka konsumsi pun akan menurun, dimana akan semakin sedikit orang yang berbelanja. Apalagi di kabupaten kecil seperti banjarnegara, dimana kebanyakan sektor usaha terpengaruh langsung oleh belanja pemerintah, seperti sektor konstruksi, jasa percetakan, katering, dll. Semakin menurunnya jumlah konsumen dan tingkat konsumsi adalah horor untuk pengusaha. Ketika konsumen berkurang, maka keuntungan yang dinikmati pengusaha pun akan menyusut, nilai tambah menurun, PDRB menurun, pertumbuhan ekonomi rendah. Riilnya dilapangan, banyak buruh yang tidak menemukan pekerjaan, banyak usaha yang mengalami kemandegan, padahal sebagian besar pengusaha-pengusaha itu menanggun pengeluaran tetap, yaitu biaya modal/bunga pinjaman dan……pajak.

Sebaliknya, jika belanja pemerintah dilakukan secara sembrono tanpa perhitungan waktu yang terencana, dampaknya juga buruk untuk perekonomian. Sebagai gambaran, jika pemerintah daerah tidak merencanakan realisasi belanjanya dengan baik, yang terjadi adalah (seperti yang selama ini selalu terjadi) penumpukan belanja di akhir periode angaran. Biasanya pada semester awal realisasi anggaran sangat rendah, tetapi pada bulan-bulan terakhir hampir setengah dari belanja fisik baru dilaksanakan, atau bahkan mencapai 70% anggaran belanja proyek infrastruktur di belanjakan pada bulan-bulan akhir. Ini menimbulkan shock yang signifikan bagi perekonomian lokal. Karena dengan melonjaknya belanja, uang dicairkan, dari kas pemerintah ke sektor swasta, nah sektor-sektor ini juga membelanjakan lagi uang yang diterimanya untuk melaksanakan proyek, misalnya pengusaha konstruksi akan belanja batu/pasir untuk bangun jalan. Ketika semua proyek berjalan bersamaan maka akan muncul demand driven inflation, atau kenaikan harga karena naiknya permmintaan atas komoditas batu/pasir tersebut. Karena semakin banyak orang yang membutuhkan batu /pasir, si penjual secara naluriah akan menaikan harga jualnya. Di satu sisi ini akan menimbulkan beban anggaran karena harga material untuk proyek pemerintah otomatis lebih tinggi dari harga wajar. Namun dampak yang harus diperhatikan justru pada konsumsi umum, misalnya rumah tangga yang sedang membangun rumah dan membutuhkan batu/pasir, mereka terpaksa harus membeli dengan harga yang sudah naik. Demikian juga pada sektor transportasi, ketika jumlah angkutan yang tersedia disedot oleh pelaksanaan proyek pemerintah, maka biaya angkutan untuk sektor pertanian akan terdampak juga, dan kemungkinan akan menaikan tarif angkutan mereka, yang pada gilirannya akan menaikan harga komoditas pertanian juga. Nah pada kondisi inilah belanja pemerintah akan menimbulkan tekanan inflasi. Oleh karena itu sangat sangat penting bagi pemerintah daerah untuk bisa mengoptimalkan perencanaan belanjanya, karena dampak yang ditimbulkan akan langsung menghantam masyarakat tanpa disadari.

Tidak hanya dari sisi pengeluarannya saja, pemerintah daerah harus mampu merencanakan perencanaan yang holistik pada sektor penerimaannya. Karena sebagaimana saya ceritakan diatas, ketika belanja pemerintah menimbulkan tekanan inflasi pada suatu periode tertentu maka pemerintah harus bisa melakukan smoothing, atau pemerataan antar masa secara optimal. Dan yang tidak boleh dilupakan lagi, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk mengurangi tekanan inflasi tersebut, yaitu melalui pemungutan pajak. Ketika jumlah uang beredar dimasyarakat sudah terlalu besar maka pungutan pajak juga harus dioptimalkan, sehingga keseimbangan ekonomi selalu terjaga di level ideal.

Kita hidup di jaman yang berbeda dengan Ibnu Khaldun. Saat ini penguasa tidak bisa dan tidak perlu menaikan pajak seenaknya. Idealnya pajak akan ditetapkan secara proporsional denga besarnya perekonomian, dan selanjutnya menjadi alat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tumbuh di level aman dan ideal. Dalam jangka pendek kenaikan pajak atau munculnya pajak baru akan menurunkan output, karena pajak pada umumnya masuk dalam komponen harga jual, produsen akan menentukan harga jual berdasarkan biaya bahan baku tambah margin keuntungan dan ditambah pajak. Karena itu naiknya pajak akan mendorong inflasi naik dan konsumsi turun, sehingga pertumbuhan pun menurun. Tetapi beberapa penelitian membuktikan bahwa kenaikan pajak, akan mendorong peningkatan output, dalam jangka panjang, selama kenaikan pajak tersebut digunakan untuk membiayai investasi, seperti memperbaiki jalur distribusi, teknologi penyimpanan hasil panen, dll. Dengan kata lain pajak masih menjadi sumber yang pembiayaan yang penting untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam sebuah perekonomian.

Mudah-mudahan pemerintah daerah juga akan mampu memberdayakan kewenangannnya di bidang pajak dan kewenangan fiskal lainnya untuk menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk pergerakan dunia usaha sekaligus menjaga tingkat harga dalam level yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Karena dengan menjaga harga tetap rendah (namun tidak mematikan sektor riil) akan meningkatkan daya beli, yang artinya pendapatan riil masyarakat meningkat, artinya tanpa menaikan UMR pun pemerintah bisa mengurangi angka kemiskinan.

Terakhir, sebagai tambahan, saya ingin sampaikan mungkin untuk para birokrat administrasi seperti LAKIP, anggaran kas, dan dokumen-dokumen lain merupakan tumpukan kertas yang tidak terlalu berarti. Selama RKA sudah disahkan jadi DPA, indikator-indokator kinerja dan rencana pencairan dana yang tertuang di anggaran kas hanya dikerjakan seenaknya saja, padahal angka-angka disitu sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, angka tersebut sangat berpeluang mempengaruhi harga beras, daging, cabe dan bahan pokok lain yang kita beli di pasar. Demikian juga para pengambil kebijakan, mungkin belum terlalu aware dengan data-data tersebut, walaupun ada anggaran kas tapi tidak pernah jadi referensi dalam pengambilan kebijakan. Apalagi diperiksa ketaatan SKPD dengan angka-angka didalamnya, mungkin tidak pernah dipikirkan sama sekali.

Tren yang terjadi di pemerintah daerah saat ini adalah menjadikan proses perencanaan terpusat pada anggaranya saja, proses keuangannya saja, dan alasan kenapa anggaran itu diusulkan seringkali dilupakan. Apalagi keterkaitan dengan perencanaan strategis daerah. *) Adit


Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak menggambarkan panangan institusi, karena itu semua pertanggungjawaban atas isi tulisan terletak pada penulis.

9.28.2013

SANKSI YANG DIKENAKAN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 mengatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya untuk dapat menghasilkan laporn keuangan tersebut sesuai dengan PMK nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Untuk menerapkan SAI ini kementerian/lembaga  membentuk antara lain : (a). Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA); (b). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1); (c). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); dan (d).Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ( UAKPA). 

Dokumen sumber diproses oleh UAKPA menjadi laporan keuangan tingkat UAKPA wajib diampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) dan UPPA-W. Selanjutnya UAPPA-W menggabungkan laporan keuangan yang diterima dari berbagai UAKPA di wilayahnya untuk menghasilkan laporan keuangan tingkat wilayah yang selanjutnya disampaikan oleh UAPPA-Wilayah ke UAPPA-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa tersusunnya Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan akhirnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sangat ditentukan oleh akurasi dan ketepatan penyampaian laporan keuangan di level yang paling bawah, yaitu tingkat UAKPA. Untuk itu penting adanya peraturan yang terkait dengan penegakan disiplin atas penyusunan laporan keuangan tersebut. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah pemberian sanksi atas ketidakpatuhan atas mekanisme pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan tersebut.


Laporan Keuangan
Setelah terjadi pelaksanaan anggaran Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (2) mengatur bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi: (1)Laporan Realisasi Anggaran; (2) Neraca; (3) Catatan atas Laporan Keuangan; dan dilampiri Laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian/lembaga masing-masing. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kewajiban penyusunan laporan keuangan di atas dan pembuatan pernyataan tanggungjawab juga diatur dalam PMK nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan  Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat,  Pasal 66 ayat 1 PMK nomor 171/PMK.05/2007 menyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Untuk dapat menyajikan laporan keuangan sebagaimana diuraikan di atas  setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan. SAI antara lain terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud di atas Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut : (a). UAPA; (b). UAPPA-E1; (c). UAPPA-W; dan (d). UAKPA.Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja dan menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W/UAPPA-E1. Disamping itu  UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan laporan keuangan tingkat UAPPA-W.  UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing masing setiap bulan. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. Disamping itu UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
Kementerian dan Lembaga dapat melimpahkan sebagian program kepada daerah. Kementerian dan Lembaga juga dapat memberi tugas kepada Daerah untuk melaksanakan suatu program tertentu sehinga ada kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan dan pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan melibatkan beberapa instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Di tingkat pemerintah pusat instansi yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis. Instansi-instansi tersebut berkoordinasi dalam perumusan kebijakan, perencanaan dan evaluasi. Penataan urusan pemerintahan merupakan wewenang dan tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan pendanaan merupakan wewenang dan tanggungjawab kementerian keuangan sesuai dengan UU no 17 tahun 2003. UU no 1 tahun 2004 serta UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara itu pelimpahan/penugasan urusan kepada daerah merupakan wewenang dan tanggungjawab kementerian teknis. Bappenas bertugas dan berwewenang dalam hal penetapan sinkronisasi program sesuai dengan UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pelimpahan dan penugasan urusan didanai  APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Program-program yang dilimpahkan atau ditugaskan ke daerah merupakan sebagian urusan  pusat di daerah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah daerah namun pertanggungjawabannya harus dilakukan kepada kementerian atau lembaga yang telah melimpahkan atau menugaskan urusan tersebut.
Pelimpahan dan penugasan ini tentu harus diikuti dengan pendanaannya. Pendanaan dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat melalui kementerian Negara/lembaga kepada gubernur (sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah).
Pendanaan Tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian Negara/lembaga kepada Gubernur/bupati/walikota (sebagai kepala daerah).
Dana dekonsentrasi dan Tugas pembantuan merupakan dana APBN sehingga dana ini harus dipertanggungjawabkan oleh kementerian /lembaga. Untuk melaksanakan kegiatan dekosnetrasi dan tugas pembantuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sehingga SKPD selaku pengguna anggaran juga harus menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian jika suatu SKPD secara sengaja atau lalai menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan uraian di atas juga dapat dikenakan sanksi oleh Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Uraian berikut adalah uraian mengenai sanksi dan penyebab dikenakan sanksi serta mekanisme pemberian sanksi.

Jenis sanksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pasal 75 ayat 1, SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa: 
1. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya, 
2. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
Aturan di atas secara operasional diatur lebih lanjut dalam PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 48,49, 50 dan 51. Pasal 49  mengatur pemberian sanksi penundaan pencairan dana, sementara itu pasal 50 mengatur sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta pasal 51 mengatur Kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya.
Dari kedua peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi penundaan pembayaran dan sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta penghentian alokasi pendanaan. 
 Berikut ini akan dijelaskan ketiga sanksi tersebut. Pertama akan dijelaskan sanksi penundaan dan selanjutnya dijelaskan sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta tidak diberikan alokasi pendanaan.

Sanksi Penundaan penundaan pencairan dana
Pasal 49 (1) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangan(PMK) tersebut adalah PMK 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan  Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Menurut PMK tersebut, pasal 26 ayat 4,  rekonsiliasi wajib dilakukan setiap bulan. UAKPA Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan harus menyampaikan LK berupa neraca dan Laporan Realisasi Anggaran ke KPPN dan UAPPAW setiap bulan (Pasal 26 PMKno 171/PMK.05/2007). Sementara itu UAKPA/B TP juga wajib melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan menyampaikan LK berupa LRA dan Neraca ke KPPN dan UAPPA/B W (Pasal 30 PMK.171/PMK.05/2007).
Disamping melakukan rekonsiliasi dengn KPPN, UAKPA juga melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB di tingkat satker yang bersangkutan setiap bulan. Disamping itu UAKPB harus melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester (Pasal 42 ayat 4).
Rekonsiliasi dengan KPPN selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari kerja setelah akhir bulan berkenaan..Setelah dilakukan rekonsiliasi maka dibuat Berita Acara Rekonsiliasi. Jika ketentuan ini tidak diikuti maka ada sanksi yang mungkin akan dialami oleh Satker.
Sanksi keterlambatan penyampaian laporan  diatur dalam Peraturn Dirjen Perben no 19 tahun 2008. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Dirjen Perbendaharaan no 19/PB/2008 tersebut, Kantor Wilayah DJPB dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Perdirjen Perbendaharaan  no 19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan, UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN berupa LRA, Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK). UAKPA juga harus menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W atau UAPPAE1. Penyampaian laporan keuangan UAKPA ke KPPN dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. Laporan keuangan ini merupakan bahan rekonsiliasi dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan no 19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan, Pasal 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan. Menurut pasal 4 peraturan direktur jenderal tersebut dalam hal KPA belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud  di atas, KPPN menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Jika sampai dengan 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK, KPA tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja yang bersangkutan dengan cara menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan. Penundaan penerbitan SP2D tersebut dikenakan terhadap SPM-UP/TUP/GUP maupun SPM LS kepada bendahara Pengeluaran. Penundaan ini dikecualikan untuk SPM LS Belanja Pegawai, SPM LS ke fihak ketiga dan SPM Pengembalian. Penundaan juga diberlakukan jika Satuan Kerja tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan ke unit vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
Apabila Satuan Kerja telah menyampaikan laporan keuangan setelah melewati batas waktu sebagaimana di atur di pasal 4 ayat 2 Perdirjen perbendaharaan no   19/PB/2008, yaitu setelah 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
Sebagaimana telah dijelaskan di atas Sesuai dengan Pasal 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan. Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagai mana dimaksud pasal 2 Perdirjen Perben no 19 tahun 2008, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan SP2KL.  Per-19/PB/2008 pasal 2 ayat 3 mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika sampai dengan 7 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK UAPPA-W tidak menyampaikan LK Triwulanan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat mengenakan sanksi berupa penerbitan SP2S yang dikenakan kepada seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut atau ke Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat huruf a dan b PMK nomor Per-19/PB/2008 tersebut.
Pengenaan sanksi ke seluruh Satuan Kerja jika UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan tanpa pemberitahuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan  dan instansi vertikal UAPPA-W yang bersangkutan.  Pengenaan sanksi ke Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W jika UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan  ketidaklengkapan Satuan Kerja yang menyampaikan Laporan Keuangan. Pemberitahuan tesebut disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan instansi Vertikal UAPP-W yang bersangkutan.
Pengenaan sanksi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan   berupa : (1) Penundaan despensasi UP dan TUP; (2) Penundaan Penerbitan SP2D kepada Satuan Kerja; (3) Penundaan Revisi DIPA; (4) Sanksi lain yang ditentukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Jika UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 ( setelah 7 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK), Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan SP3S.
Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan

Sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan
Berdasarkan PP 7 tahun 2008 pasal 33 ayat 1 huruf a, Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya PP 7 tahun 2008 pasal 66 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya pasal 66 ayat 1 huruf b mengatakan bahwa Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
Sesuai dengan PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.07/2010 Perubahan atas PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,  Pasal 50 Penghentian pembayaran dalam tahun  berjalan dapat dilakukan apabila: (1). SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada kementerian/ lembaga yang memberikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau (2) ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/ lembaga yang bersangkutan, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kementerian/lembaga menetapkan Surat Keputusan  penghentian pembayaran dana.
Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tidak diberi alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya
Sesuai PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK 248/PMK.07/2010, pasal 51 Kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud: (1)  tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; (2) tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau (3) melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa  keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan atau (4) tidak bersedia menerima hibah terhadap BMN yang disetujui untuk diterima. (*zies)



Tulisan asli oleh Margono (Widyaiswara pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan )
 
Sumber : BPPK Depkeu

10.06.2012

Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013

Apa Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 bagi DA PRD?
Permendagri 37/2012 telah terbit 10 Mei 2012, artinya dari sisi waktu penerbitan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, Permendagri 37/2012 ini terbit lebih awal dibandingkan sebelum2nya. Sebagaimana bisa dilihat di bawah ini:
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD KETERANGAN
  1. SE MDN No. 903/3172/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2005 10 Desember 2004
  2. SE MDN No. 903/2429/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2006 21 Sep 2005
  3. Permendagri No. 26/2006 ttg Ped. Peny. APBD TA 2007 1 September 2006
  4. Permendagri No. 30/2007 ttg Ped. Peny. APBD TA 2008 20 Juni 2007
  5. Permendagri No. 32/2008 ttg Ped. Peny. APBD TA 2009 16 Juni 2008
  6. Permendagri No. 25/2009 ttg Ped. Peny. APBD TA 2010 9 Juni 2009
  7. Permendagri No. 37/2010 ttg Ped. Peny. APBD TA 2011 22 Juni 2010
  8. Permendagri No. 22/2011 ttg Ped. Peny. APBD TA 2012 23 Mei 2011
  9. Permendagri No. 37/2012 ttg Ped. Peny. APBD TA 2013 10 Mei 2012
Artinya suatu prestasi yang patut diberi apresiasi bagi DJKD.
Kembali ke judul tulisan, dengan telah ditetapkannya Permendagri ini, apa implikasinya bagi DPRD yang terhormat?? Ada beberapa hal yang pada dasarnya memberikan “ruang” yang lebih besar kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD, diantaranya:
Pertama, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni 2012, DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, kepala daerah melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud.
Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 5).
Jika diperhatikan sebelum terbitnya Permendagri ini, jika Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS, apa yang bisa dilakukan DPRD? Sangat mungkin DPRD mengirimkan surat kepada Kepala Daerah terkait keterlambatan tersebut. Dan lebih sangat mungkin lagi DPRD akan pasif menunggu rancangan KUA dan rancangan PPAS. Dengan pengaturan sekarang, diharapkan DPRD mampu membahas KUA dan PPAS dengan baik, karena waktu pembahasan yang sesuai jadwal.
Begitu juga dari sisi Kepala Daerah, diharapkan tidak ada lagi DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012.
Kedua, Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi MDN diterima oleh Gubernur untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati/Walikota untuk APBD kabupaten/kota.
Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 16).
Praktek yang terjadi sebelum terbitnya Permendagri 37/2012, sangat mungkin Badan Anggaran tidak diikut sertakan dalam penyempurnaan hasil evaluasi. Walaupun tugas Badan Anggaran dalam melakukan penyempurnaan itu sudah diatur pada Pasal 55 huruf d PP 16/2010 tentang Tatib DPRD.
Praktek lain yang masih sering terjadi adalah, ketika Badan Anggaran bersama TAPD melakukan penyempurnaan hasil evaluasi, DPRD menduga TAPD telah mengubah hasil pembahasan penyempurnaan. Hal ini bisa dimaklumi karena “dokumen” hasil penyempurnaan tidak diatur dengan tegas dan jelas. Biasanya pembahasan penyempurnaan seringkali hanya berdasarkan dokumen softcopy yang ditayangkan melalui proyektor, dan hasilnya seringkali tidak dipindahkan dalam hardcopy sebagai dokumen yang bersifat final. Jadi DPRD tidak memiliki bukti yang sah.
Maka tidak heran jika akhirnya substansi hasil penyempurnaan menimbulkan dugaan diantara Anggota DPRD. Hal yang menarik dicermati adalah, benarkah selama ini pembahasan penyempurnaan antara BA dan TAPD selalu bersifat final?
Hal menarik yang harus diperhatikan adalah, bahwa praktek penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan TAPD seringkali berlarut-larut (sampai malam). Apakah masih sering terjadi, setelah pembahasan (seharusnya sudah final) masih ada pembahasan “lanjutan” (tanpa surat undangan atau yang dipersamakan ke anggota BA dan TAPD) yang diikuti oleh sebagian BA dan/atau TAPD ? Jika hal ini masih terjadi, artinya pembahasan lanjutan tersebut apakah dapat dianggap sah? Bukankah setiap rapat harus jelas undangannya, siapa yang mengundang, tempat dan waktunya, serta apa output dari hasil rapat tersebut.
Bila dikaitkan degan permendagri 37/2012, bahwa hasil penyempurnaan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya akan mengurangi bias yang sering terjadi sebagaimana saat sebelum Permendagri 37/2012. Apakah tidak diperlukan pengaturan tambahan dalam tatib DPRD terkait dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai hasil penyempurnaan hasil evaluasi?
Jadi dengan Permendagri 37/2012 diharapkan tidak terjadi lagi perbedaaan antara ranperda APBD, Keputusan Mendagri/Gubernur hasil evaluasi APBD, Keputusan Pimpinan DPRD hasil Penyempurnaan dan Perda APBD. Hal ini berlaku juga saat Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
by : Strongman - Anggaran

12.30.2010

OPINI WTP, WDP, Disclaimer dan Adverse Opinion

Dalam terminologi akuntansi dan pengauditan, terdapat empat macam opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan manajemen, yang meliputi opini wajar tanpa pengecualian (WTP = unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (WDP = qualified opinion), menolak memberikan opini (disclaimer opinion), dan tidak wajar (adverse opnion).

Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan rugi/laba (laporan realisasi anggaran), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar, sehingga dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Opini WDP berarti bahwa laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

Opini disclaimer berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian inter sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut.
Sedangkan adverse opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan sangat buruk dan secara material benar-benar tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan.

Implikasi opini akuntan

Laporan keuangan diperlukan untuk menciptakan kredibilitas manajemen di mata stakeholders-nya. Mengingat hanya manajemen yang memiliki informasi yang berkaitan dengan substansi laporan keuangan tersebut, pihak yang independen diperlukan untuk memberikan pendapatnya dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan keuangan tersebut.

Untuk organisasi komersial, opini akuntan akan memengaruhi para investor, calon investor, dan kreditur dalam proses penetapan investasi dan pemberian kredit yang akan mereka lakukan kepada organisasi. Opini akuntan juga akan berdampak pada harga saham organisasi. Opini yang disclaimer bagi organisasi komersial tentunya akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup organisasi (perusahaan) tersebut.

Bagi organisasi publik, seperti pemerintah, laporan keuangan diperlukan sebagai sarana untuk akuntabilitas di samping bermanfaat untuk proses pengambilan keputusan oleh penggunanya. Akuntabilitas berarti pemerintah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan amanah yang diembannya.
Dalam kaitan dengan opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disikapi secara objektif sebagai suatu bagian dari pelaksanaan manajemen publik. Kalau kita lihat perjalanan sejarah bangsa kita, kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah secara eksplisit baru dinyatakan dalam undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu merupakan upaya besar dari Departemen Keuangan untuk mereformasi bidang keuangan negara, mengingat sebelum itu, pemerintah masih mengelola keuangan negara dengan berdasarkan pada peraturan zaman Belanda, yakni ICW tahun 1925. Dengan demikian, berarti proses menuju tertib pengelolaan keuangan negara yang benar masih dalam tahap pembelajaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, opini disclaimer atas LKPP tidak berarti bahwa kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah menjadi buruk. Sebagai suatu organisasi publik, kinerja pemerintah tidak hanya tersajikan dalam laporan keuangan. Kinerja pemerintah sebagai penyedia pelayan publik terlalu besar dan sangat majemuk untuk ditampilkan dalam LKPP. Dengan demikian, opini disclaimer terhadap LKPP tidak dapat diartikan bahwa pemerintah sudah tidak kredibel dan tidak akuntabel. Luasnya target-target pembangunan nasional yang wajib dicapai pemerintah, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan lapangan pekerjaan harus dilihat sebagai keberhasilan yang patut untuk dihargai.
Namun demikian, pemerintah tetap harus melakukan berbagai perbaikan yang signifikan agar LKPP mendapatkan opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Apabila kondisi disclaimer terus terjadi tentunya akan berdampak negatif terhadap kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah secara nasional maupun internasional.

Berbagai kondisi yang memicu terbitnya opini disclaimer LKPP perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut meliputi antara lain, belum adanya neraca awal pemerintah, lemahnya sistem pengendalian intern pemerintah serta berbagai kondisi yang belum mencerminkan pengelolaan keuangan secara kredibel perlu segera dibenahi.

by : zies

10.15.2010

Visi dan Misi DPPKAD Kab. Banjarnegara

A. Visi DPPKAD

Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefiniskan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi suatu organisasi menjelaskan arah atau kondisi ideal dimasa depan yang ingin dicapai dengan berdasarkan pada kondisi riil yang ada dan terjadi pada saat awal periode perencanaan. Dengan pernyataan visi, suatu organisasi dapat diketahui kearah mana organisasi tersebut hendak dibawa dan cita-cita apa yang diinginkan dimasa yang akan datang.

Sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara , maka dapat dirumuskan Visi DPPKAD adalah;

“TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PENDAPATAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SECARA TERTIB DAN TRANSPARAN”

Optimalisasi merupakan usaha yang dilakukan untuk memperoleh hasil akhir yang lebih baik.Tertib adalah teratur; menurut aturan; rapi. Transparan adalah terbuka, keterbukaan

B. Misi DPPKAD

Misi merupakan upaya-upaya yang akan dilaksanakan suatu organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan dapat terwujud dengan baik. Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional disebutkan bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi (Pasal 1 ayat 13). Rumusan visi dapat memberi gambaran tentang upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh organisasi agar visinya dapat tercapai.

Untuk mewujudkan visi DPPKAD maka misi yang diemban adalah :
  1. Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur dan berkualitas.
  2. Meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional.
  3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola pendapatan, anggaran,akuntansi dan aset daerah.