Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan

12.04.2014

FORM LAPORAN KEUANGAN TA 2014

Laporan Akhir Tahun Pemerintah Kabupaten Banjarnegara TA 2014 terdiri dari :
  1. COVER LAPORAN KEUANGAN
  2. FORMAT MANUAL + NERACA SKPD 2014
  3. Berita Acara barang habis pakai
  4. FORM CALK SKPD TA 2014
  5. Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap, antara Bidang Akuntansi dan Kasda dengan Bidang Aset DPPKAD Kab. Banjarnegara
  6. FORM 2.Penjelasan Penambahan Aset dari Belanja Modal
  7. FORM 3.Penjelasan Penambahan Aset dari Mutasi Masuk
  8. FORM 4.Penjelasan Penambahan Aset dari Hibah Masuk
  9. FORM 5.Penjelasan Penambahan Aset dari Reclass masuk
  10. FORM 6.Penjelasan Penambahan Aset dari Koreksi tambah
  11. FORM 7.Penjelasan Pengurangan Aset dari Mutasi Keluar
  12. FORM 8.Penjelasan Pengurangan Aset dari Hibah keluar
  13. FORM 9.Penjelasan Pengurangan Aset dari Reclass keluar
  14. FORM 10.Penjelasan Pengurangan Aset dari Koreksi kurang
  15. FORM 11.Penjelasan Pengurangan Aset dari Penghapusan Aset  atau Penyesuaian
  16. FORM 12.Penjelasan Pengurangan Aset karena dibawah Nilai Kapitalisasi
  17. FORM 13.Penjelasan PENYUSUTAN
  18. FORM 14.Penjelasan Penyusutan setelah REHAB
  19. SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN  CATATAN DAN FISIK ASET TETAP
  20. SURAT PERNYATAAN KOREKSI KURANG



Semua berkas diatas disusun dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Kab. Banjarnegara disertai dengan data-data pendukung seperti Berita acara mutasi barang yang dikeluarkan oleh bidang aset daerah DPPKAD Banjarnegara, dan lain sebagainya dan disetorkan sebelum tanggal yang telah ditentukan.

Untuk Form Lengkapnya bisa anda DOWNLOAD DI SINI

11.20.2014

Perbup No 900/554/PPKAD/2014 Tentang Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2014

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2014, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2014, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah
  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT.Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014 pukul 14.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2014 ) selambat-lambatnya Tanggal 8 Januari 2015, kemudian melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah. Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan entry pendapatan seluruh Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2015 ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng .

B. Belanja dan Pembiayaan Daerah

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 27 November 2014, LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 20 Desember 2014, sedangkan untuk Dana Hibah dan Bantuan Sosial selambat-lambatnya Tanggal 25 November 2014;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2014 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014 ;
  4. Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) dan Dinas Kesehatan/Puskesmas yang mengelola langsung pendapatan dan belanja (tanpa melalui Kas Daerah) SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja ) diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014);
  5. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2014, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2014, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2014.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2014
  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2014 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Hari Rabu Tanggal 31 Desember 2014 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2014;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA Keuangan SKPD selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2015 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2014 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2014, Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2014, beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 17 Januari 2015 ; Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) /Petugas Akuntansi Dinas Kesehatan dan Dindikpora, agar mengkoordinasikan Laporan Keuangan dari UPTD dan Sekolah;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2014 (KIB) yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud, apabila terdapat perbedaan dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsilisasi Aset Tetap antara Petugas Akuntansi dan Pengurus Barang;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Perusda Percetakan, Perusda Pertambangan, Perusda Air Minum, PD BPR/BKK Mandiraja dan PD. BKK Banjarnegara) agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2014 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2015. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 dan sebagai data untuk perhitungan penyertaan modal Pemda Banjarnegara Per 31 Desember 2014 pada perusda-perusda tersebut.

Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.

Versi Cetaknya BISA DIDOWNLOAD DISINI

10.08.2014

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah berbasis Akrual pada tanggal 6 Oktober 2014 yang lalu,DPPKAD Kab. Banjarnegara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan laporan Keuangan berbasis Akrual di Gedung DPPKAD Lantai 3 pada tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2014.


Peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Petugas Akuntansi  seluruh SKPD di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah 67 SKPD. Dengan dibagi menjadi 2 gelombang, Gelombang 1 tanggal 7-8 Oktober 2014 dan Gelombang II tanggal 9-10 Oktober 2014, diharapkan peserta mampu menangkap materi yang diberikan oleh 2 orang narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yaitu bapak Suta'at dan Imamuddin.

“Kita berharap kegiatan ini mampu membekali kepada para peserta tentang pengelolaan keuangan yang baik, benar, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan” kata Kepala DPPKAD, Drs. Indarto, M. Si, selaku penanggung jawab kegiatan.

Harapan ini diamini oleh sebagian peserta bimtek yang mengaku merasa sangat perlu untuk belajar mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual lebih lanjut bahkan merasa khawatir dengan tanggungjawab dan tugas mereka nantinya apabila sampai tidak menguasai hal dimaksud.

Adapun materi yang disampaikan antara lain adalah  :
  1. SUBSTANSI SIMDA KEUANGAN BASIS AKRUAL
  2. Slide SYSTEM REQUIREMENTS simda keu v27
  3. PEMBUKUAN AKRUAL SIMDA 2.7
  4. MODUL PELATIHAN ANGGARAN


Berikut beberapa hasil dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis  Penyusunan laporan Keuangan berbasis Akrual :







5.06.2014

Laporan Keuangan Pemkab Banjarnegara TA 2013

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013.


Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2013
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2013 Komparasi TA 2012 untuk CALK
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2013 (sesuai SAP)
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2013 (sesuai Permen No. 13/2006)
  5. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2013
  6. Perda Nomor .............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

12.08.2013

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PEMKAB BANJARNEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJARNEGARA,

Menimbang :

a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;

b.bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;

c.bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah, berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah daerah dalam melakukan penyusutan tersebut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daeraj ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116).

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Bagian Kesatu Pengertian

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; 2. Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; 3. Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset; 4. Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan /atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; 5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah; 7. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; 8. Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan; 9. Laporan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat LBMD,adalah laporan yang disusun oleh Pengguna Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Daerah pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Daerah yang terjadi selama periode tersebut.

Bagian Kedua Ruang Lingkup

Pasal 2 Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMD;

Bagian Ketiga Tujuan

Pasa1 3 Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk: a. menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah; b. mengetahui potensi BMD dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMD yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

 BAB II OBJEK PENYUSUTAN 

Pasal 4 (1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa: a. gedung dan bangunan; b. peralatan dan mesin; c. jalan, irigasi, dan jaringan; dan d. Aset Tetap lainnya (2) Penyusutan tidak dilakukan terhadap: a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Pasal 5 (1) Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang; b. tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMD, dan Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal keputusan penghapusan mengenai Aset Tetap yang hilang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.

Pasal 6 Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMD, dan Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan;

Pasal 7 (1) Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang/rusak dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang, di kemudian hari ditemukan/diperbaiki, maka terhadap Aset Tetap tersebut: a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang/Rusak ke akun Aset Tetap; dan b. disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. (2) Terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tetap tersebut perlu dilakukan penilaian setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali; b. dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang/Rusak dan akumulasi penyusutan selama periode dimana Aset Tetap bersangkutan dicatat pada Daftar Barang Hilang/Rusak.

BAB III NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN 

Pasal 8 (1) Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012; (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan; (3) Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan; (4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.

Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan; (2) Penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 10 (1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut; (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas: a. nilai yang dapat disusutkan; dan b. nilai akumulasi penyusutan.

Pasal 11 (1) Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu; (2) Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat; (3) Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan, kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya penyusutan.

BAB IV MASA MANFAAT 

Pasal 12 (1) Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan: a. daya pakai; dan b. tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari Aset tetap yang bersangkutan. (2) Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMD; (3) Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan; (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal : a. terjadi perubahan karakteristik fisik / penggunaan Aset Tetap; b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.

Pasal 13 (1) Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); (2) Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 14 (1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan; (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi; atau c. overhaul. (3) Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan /atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan /atau kapasitas; (4) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; (5) Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/ atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas ; (6) Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 15 (1) Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap; (2) Usulan perubahan dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap.

BAB V METODE PENYUSUTAN 

Pasal 16 (1) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus; (2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat; (3) Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB VI PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN 

Pasal 17 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang; (2) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. (3) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. (4) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihimpun oleh Pengguna Barang.

Pasal 18 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan Aset Tetap diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap lain; (3) Penghitungan dan pencatatan terhadap Aset Tetap yang sebelumnya diperlakukan sebagai satu unit Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-rnasing Aset Tetap, untuk dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa Masa Manfaat.

 Pasal 19 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); (2) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil; (3) Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap; (4) Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.

BAB VII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN 

Pasa1 20 (1) Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; (2) Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester; (3) Akumulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan; (4) Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengurang pos Aset Tetap dan pengurang nilai pos Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca ; (5) Aset Tetap yang diperoleh pada tahun berjalan, penyusutannya dilakukan pada pada akhir tahun anggaran berjalan.

Pasa1 21 Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat: a. nilai penyusutan; b. metode penyusutan yang digunakan; c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Pasa1 22  (1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya; (2) Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam kelompok Aset Tetap dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasa1 23 (1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan; (2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD;

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 24 Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan: a. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap; b. Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca; 2. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; 3. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.

BAB X KETENTUAN PENUTUP 

Pasa1 25 Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap pada .Entitas Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2013, secara bertahap.

Pasa1 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara



Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 17-7-2013
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
SUTEDJO SLAMET UTOMO



atau bisa DOWNLOAD DI SINI untuk versi Lengkapnya

11.06.2013

Perbup No 900/3761/PPKAD/2013 Tentang Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2013

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2013, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2013, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah

  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013 pukul 11.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2014 ;
  3. Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2013 ) ke Server SIMDA di DPPKAD, selambat-lambatnya Tanggal 10 Desember 2013 setelah terlebih dahulu melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng .

B. Belanja dan Pembiayaan Daerah

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 18 November 2013 sedangkan LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 20 Desember 2013;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2013 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 28 Desember 2013 ;
  4. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2013, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2013, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2013.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2012

  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2013 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2013 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2013;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA dan segera dieksport ke Server SIMDA di DPPKAD paling lambat Tanggal 10 Januari 2014 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2013 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2013, Neraca SKPD Per 31 Desember 2013 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2013, beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 16 Januari 2014 ;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2013 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2013 yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud ;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2013 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2014. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.

Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.


versi PDF bisa diunduh DISINI atau DISINI

*zies

6.17.2013

Laporan Keuangan Pemkab Banjarnegara TA 2012

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2012.



Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2012 
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2012 Komparasi TA 2011 
  3. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2012 untuk CALK 
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2012 (sesuai SAP) 
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2012 (sesuai Permen No. 13/2006) 
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2012 komparasi 2011
  7. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2012 
  8. Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

11.08.2012

Surat Edaran Bupati Banjarnegara Akhir tahun Anggaran 2012

SURAT EDARAN
Nomor : 900/3808

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2012, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2012, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. PENDAPATAN DAERAH

  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 pukul 11.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2013 .
  3. Bendahara Penerimaan agar segera mengeksport data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2012) ke Server SIMDA di DPPKAD, selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2013, setelah terlebih dahulu melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng.

B. BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 17 November 2012 sedangkan LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 15 Desember 2012;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2012 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 28 Desember 2012 ;
  4. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2012, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2012, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2012.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2012

  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2012 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2012;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2012. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA dan segera dieksport ke Server SIMDA di DPPKAD paling lambat Tanggal 10 Januari 2013 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2012 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2012, Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2012 , beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 16 Januari 2013 ;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2012 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2012 yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud ;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2012 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2013. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.


Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.




BUPATI BANJARNEGARA


SUTEDJO SLAMET UTOMO, SH.MHum

8.02.2012

Laporan Keuangan Pemkab Banjarnegara TA 2011

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2011.

Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011

Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011 (link alternatif di SINI)
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2011 Komparasi TA 2010 (link alternatif di SINI)
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2011 (sesuai SAP) (link alternatif di SINI)
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2011 (sesuai Permen No. 13/2006) (link alternatif di SINI)
  5. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2011 (link alternatif di SINI)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

12.23.2011

Form Laporan Akhir Tahun Pemkab. Banjarnegara

Laporan Akhir tahun pemerintah Kabupaten Banjarnegara terdiri dari :
  1. Format CALK SKPD
  2. Format Manual dan Neraca SKPD
  3. Form 2. Penjelasan penambahan aset dari Belanja Modal
  4. Form 3. Penjelasan penambahan aset dari Mutasi Masuk
  5. Form 4. Penjelasan penambahan aset dari Hibah Masuk
  6. Form 5. Penjelasan penambahan aset dari Reclass Masuk
  7. Form 6. Penjelasan penambahan aset dari Koreksi Tambah
  8. Form 7. Penjelasan pengurangan aset dari Mutasi Keluar
  9. Form 8. Penjelasan pengurangan aset dari Hibah Keluar
  10. Form 9. Penjelasan pengurangan aset dari Reclass Keluar
  11. Form 10. Penjelasan pengurangan aset dari Koreksi Kurang
  12. Form 11. Penjelasan pengurangan aset dari penghapusan aset atau penyesuaian
  13. Form 12. Penjelasan pengurangan asetkarena dibawah nilai kapitalisasi akuntansi
  14. Berita Acara stock Opname atau barang habis pakai
  15. Surat pernyataan tanggung jawab
  16. Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap, antara Bidang Akuntansi dan Kasda dengan Bidang Aset DPPKAD Kab. Banjarnegara

Form Calk Skpd Ta 2012 (Bpkp) by DPPKAD Banjarnegara



Semua berkas diatas disusun dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Kab. Banjarnegara disertai dengan data-data pendukung seperti Berita acara mutasi barang yang dikeluarkan oleh bidang aset daerah DPPKAD Banjarnegara, dan lain sebagainya.

Untuk Formnya diunduh (lengkap dalam satu folder rar) sendiri bisa DI SINI atau di SINI.

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Tahun 2011

Pada tanggal 19 - 21 Desember 2011 bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Banjarnegara telah mengadakan bimbingan teknis dan rapat koordinasi penyusunan laporan keuangan Pemda Banjarnegara Tahun Anggaran 2011 yang diikuti oleh PPK, Petugas Akuntansi dan Pengurus Barang dari seluruh SKPD yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Acara yang dibuka oleh Kabid Akuntansi dan Kasda Achmad Riyanto, SE ini bertujuan untuk mengoptimalisasi kinerja aparatur daerah dan sebagai sarana percepatan penyusunan laporan keuangan agar dapat mencapai target seperti yang diharapkan.
Materi pokok yang dikemukakan pada acara ini adalah materi penyusunan laporan keuangan yang disampaikan oleh Kasie Akuntansi, Sri Handono Basuki, SE. MSi.Ak, evaluasi Belanja daerah oleh Puji Rahayu, SE, Rekapitulasi Belanja Modal SKPD dan Pajak SKPD oleh Arif W. Al Azis, SE dan materi dari bidang Aset oleh Anang Sutanto, SIP selaku kasie Pengamanan Aset.


Sebagai tindak lanjut, diharapkan agar selanjutnya tiap-tiap SKPD segera memulai proses penyusunan laporan keuangan SKPD serta melengkapi semua berkas yang belum lengkap dan kemudian segera dilaporkan ke bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Kab. Banjarnegara sebelum tanggal 16 Januari 2012.

Pada kesempatan ini juga diberikan beberapa doorprize dari panitia berupa tas kerja kepada peserta, diantaranya dalam rangka memperingati hari ibu diberikan kepada ibu Dewi Widiyati (Kec. Purwonegoro) yang tanggal lahirnya paling mendekati tanggal 22 Desember.

10.12.2011

Bintek Operator SIMDA Keuangan

Pada tanggal 11 - 14 Oktober 2011 Bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Kab. Banjarnegara bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi petugas Akuntansi atau Operator SIMDA Keuangan SKPD se Banjarnegara.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan kauangan SKPD dalam kaitannya dengan persiapan laporan akhir tahun 2011 Kabupaten Banjarnegara. Disamping itu, bagi para petugas akuntansi atau operator SIMDA SKPD yang sudah pernah mengikuti pelatihan serupa, bimbingan teknis ini bisa digunakan sebagai penyegar ingatan perihal pengoperasian software buatan BPKP ini.



9.22.2011

Laporan Keuangan Pemkab. Banjarnegara TA 2010

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2010.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2010.

Neraca Pemda Banjarnegara 2010 (AUDITED)

Untuk Perinciannya dapat didownload disini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2010 (Link alternatif disini
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2010 Komparasi TA 2009 (Link alternatif disini
  3. Laporan Arus Kas Kab. Banjarnegara TA 2010 (Link alternatif disini
  4. Laporan Realisasi Anggaran Kab. Banjarnegara TA 2010 (Link alternatif LRA SAP TA 2010 dan LRA Permen TA 2010)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

6.21.2011

Bidang Akuntansi dan Kasda

KEPALA BIDANG AKUNTANSI DAN KAS DAERAH


KEPALA SEKSI AKUNTANSI

12.30.2010

OPINI WTP, WDP, Disclaimer dan Adverse Opinion

Dalam terminologi akuntansi dan pengauditan, terdapat empat macam opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan manajemen, yang meliputi opini wajar tanpa pengecualian (WTP = unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (WDP = qualified opinion), menolak memberikan opini (disclaimer opinion), dan tidak wajar (adverse opnion).

Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan rugi/laba (laporan realisasi anggaran), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar, sehingga dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Opini WDP berarti bahwa laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

Opini disclaimer berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian inter sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut.
Sedangkan adverse opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan sangat buruk dan secara material benar-benar tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan.

Implikasi opini akuntan

Laporan keuangan diperlukan untuk menciptakan kredibilitas manajemen di mata stakeholders-nya. Mengingat hanya manajemen yang memiliki informasi yang berkaitan dengan substansi laporan keuangan tersebut, pihak yang independen diperlukan untuk memberikan pendapatnya dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan keuangan tersebut.

Untuk organisasi komersial, opini akuntan akan memengaruhi para investor, calon investor, dan kreditur dalam proses penetapan investasi dan pemberian kredit yang akan mereka lakukan kepada organisasi. Opini akuntan juga akan berdampak pada harga saham organisasi. Opini yang disclaimer bagi organisasi komersial tentunya akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup organisasi (perusahaan) tersebut.

Bagi organisasi publik, seperti pemerintah, laporan keuangan diperlukan sebagai sarana untuk akuntabilitas di samping bermanfaat untuk proses pengambilan keputusan oleh penggunanya. Akuntabilitas berarti pemerintah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan amanah yang diembannya.
Dalam kaitan dengan opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disikapi secara objektif sebagai suatu bagian dari pelaksanaan manajemen publik. Kalau kita lihat perjalanan sejarah bangsa kita, kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah secara eksplisit baru dinyatakan dalam undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu merupakan upaya besar dari Departemen Keuangan untuk mereformasi bidang keuangan negara, mengingat sebelum itu, pemerintah masih mengelola keuangan negara dengan berdasarkan pada peraturan zaman Belanda, yakni ICW tahun 1925. Dengan demikian, berarti proses menuju tertib pengelolaan keuangan negara yang benar masih dalam tahap pembelajaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, opini disclaimer atas LKPP tidak berarti bahwa kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah menjadi buruk. Sebagai suatu organisasi publik, kinerja pemerintah tidak hanya tersajikan dalam laporan keuangan. Kinerja pemerintah sebagai penyedia pelayan publik terlalu besar dan sangat majemuk untuk ditampilkan dalam LKPP. Dengan demikian, opini disclaimer terhadap LKPP tidak dapat diartikan bahwa pemerintah sudah tidak kredibel dan tidak akuntabel. Luasnya target-target pembangunan nasional yang wajib dicapai pemerintah, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan lapangan pekerjaan harus dilihat sebagai keberhasilan yang patut untuk dihargai.
Namun demikian, pemerintah tetap harus melakukan berbagai perbaikan yang signifikan agar LKPP mendapatkan opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Apabila kondisi disclaimer terus terjadi tentunya akan berdampak negatif terhadap kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah secara nasional maupun internasional.

Berbagai kondisi yang memicu terbitnya opini disclaimer LKPP perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut meliputi antara lain, belum adanya neraca awal pemerintah, lemahnya sistem pengendalian intern pemerintah serta berbagai kondisi yang belum mencerminkan pengelolaan keuangan secara kredibel perlu segera dibenahi.

by : zies

11.13.2010

Ringkasan Laporan Keuangan Kab. Banjarnegara sebelum 2009

Sesuai dengan permintaan banyak pihak dan menyikapi akan tuntutan transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka berikut akan kami  publikasikan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara selama beberapa tahun terakhir.

Harapan kami semoga dengan publikasi ini era transparansi dan keterbukaan seperti yang diimpikan oleh reformasi dapat tercapai dan dapat memuaskan semua pihak. Selain itu semoga laporan ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan serta membantu bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

LRA 2006

Untuk lebih lengkapnya bisa anda lihat di :
  1. Ringkasan LRA tahun 2008  (link alternatif di SINI)
  2. Ringkasan LRA tahun 2007  (link alternatif di SINI)
  3. Ringkasan LRA tahun 2006 (link alternatif di SINI)
  4. Data target dan realisasi 5 tahun (2001 - 2005)
  5. Data target dan realisasi 5 tahun terakhir

10.23.2010

Laporan Keuangan Pemkab. Banjarnegara TA 2009

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2009.

Neraca 2009 Lengkap


Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 Komparasi TA 2008 (link alternatif di SINI)
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  4. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

10.20.2010

Neraca Pemkab. Banjarnegara sebelum dan sampai dengan TA 2008

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini tertentu yang berbeda setiap tahunnya (dan Pemerintah Kab. Banjarnegara telah berkomitmen untuk mendapatkan opini yang terbaik). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.


Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berupa Neraca Pemkab. Banjarnegara mulai Tahun 2003 yang dapat di unduh dengan gratis, sebagai berikut :