11.06.2012

Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah

DPPKAD Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 6 November 2012 ini mendapatkan kunjungan dari beberapa pejabat penting di bidang perpajakan yaitu dari Komisi XI DPR RI, Kemenkeu DJPK, KPP Pratama Purbalingga dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bertempat di Ruang Rejasa, Surya Yudha Hotel Kabupaten Banjarnegara, Wahyudi Sulestyanto selaku moderator mengatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai salah satu rangkaian dari acara sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan kali ini, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara sebagai tuan rumah turut mengundang kepala desa, kepala kelurahan, camat, anggota dewan dan juga beberapa elemen penting masyarakat. Hal ini juga sebagai ancang-ancang dan persiapan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 yang akan dilaksanakan Kab. Banjarnegara pada tahun 2014 nanti.


Pembicara dari kiri ke kanan :
  1. Untung Supardi, Kabid KEP - DJP Kemenkeu
  2. Ir. Sadar Subagyo, Anggota Komisi XI DPR RI
  3. Moderator : Wahyudi Sulestyanto, Kepala Seksi IIIA Direktorat Pajak Daerah Retribusi Daerah, Kemenkeu DJPK
  4. Sjamsudin Bahri, Kepala SubDir Pajak Daerah Retribusi Daerah, DJPK Kemetrian Keuangan RI
  5. Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Kemendagri




3 komentar:

Anonim mengatakan...

nantinya pengalihan itu untuk apa pak ? apakah akan berdampak juga kepada rakyat kecil seperti saya ?

Anonim mengatakan...

Pengalihan PBB menjadi pajak daerah adalah bagian dari desentralisasi keuangan. artinya uang-uang yang berasal dari pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya di setorkan ke pemerintah pusat sekarang langsung di kelola pemerintah daerah, siapa pengambil keputusan atas penggunaan dana2 itu? ya anda, saya, dan kita semua rakyat kecil..gimana caranya? kita titipkan keputusan2 itu, kita amanatkan kepada anggota dewan yang terhormat untuk mengambil keputusan2 itu..jadi kalau pertanyaannya berdampak atau tidak, tergantung seberapa jauh kita bisa memerintahkan wakil rakyat kita untuk mengambil keputusan yang bermanfaat sebesar2nya untuk masyarakat :)

DPPKAD BANJARNEGARA mengatakan...

sudah terjawab pada komentar di atas. semoga denga berjalannya kebijakan baru akan membawa kemajuan baru dan dampak yang lebih nyata bagi kita semua.

untuk informasi dan keterangan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor DPPKAD Kab. Banjarnegara

Posting Komentar