skip to main |
skip to sidebar
Apa Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 bagi DA PRD?
Permendagri 37/2012 telah terbit 10 Mei 2012, artinya dari sisi waktu
penerbitan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, Permendagri
37/2012 ini terbit lebih awal dibandingkan sebelum2nya. Sebagaimana bisa
dilihat di bawah ini:
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD KETERANGAN
- SE MDN No. 903/3172/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2005 10 Desember 2004
- SE MDN No. 903/2429/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2006 21 Sep 2005
- Permendagri No. 26/2006 ttg Ped. Peny. APBD TA 2007 1 September 2006
- Permendagri No. 30/2007 ttg Ped. Peny. APBD TA 2008 20 Juni 2007
- Permendagri No. 32/2008 ttg Ped. Peny. APBD TA 2009 16 Juni 2008
- Permendagri No. 25/2009 ttg Ped. Peny. APBD TA 2010 9 Juni 2009
- Permendagri No. 37/2010 ttg Ped. Peny. APBD TA 2011 22 Juni 2010
- Permendagri No. 22/2011 ttg Ped. Peny. APBD TA 2012 23 Mei 2011
- Permendagri No. 37/2012 ttg Ped. Peny. APBD TA 2013 10 Mei 2012
Artinya suatu prestasi yang patut diberi apresiasi bagi DJKD.
Kembali ke judul tulisan, dengan telah ditetapkannya Permendagri ini,
apa implikasinya bagi DPRD yang terhormat?? Ada beberapa hal yang pada
dasarnya memberikan “ruang” yang lebih besar kepada DPRD dalam proses
penyusunan APBD, diantaranya:
Pertama, dalam hal rancangan KUA dan
rancangan PPAS telah disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat
pertengahan bulan Juni 2012, DPRD tidak membahas rancangan KUA dan
rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud
belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, kepala daerah melaporkan
perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan
kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri
Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan
rancangan PPAS dimaksud.
Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan
rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat
akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada Menteri
Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi
pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan
gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS
dimaksud. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD,
angka 5).
Jika diperhatikan sebelum terbitnya Permendagri ini, jika
Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS,
apa yang bisa dilakukan DPRD? Sangat mungkin DPRD mengirimkan surat
kepada Kepala Daerah terkait keterlambatan tersebut. Dan lebih sangat
mungkin lagi DPRD akan pasif menunggu rancangan KUA dan rancangan PPAS.
Dengan pengaturan sekarang, diharapkan DPRD mampu membahas KUA dan PPAS
dengan baik, karena waktu pembahasan yang sesuai jadwal.
Begitu juga
dari sisi Kepala Daerah, diharapkan tidak ada lagi DPRD tidak membahas
rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan
rancangan PPAS belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012.
Kedua,
Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas
rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD berdasarkan hasil
evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi MDN diterima
oleh Gubernur untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gubernur diterima
oleh Bupati/Walikota untuk APBD kabupaten/kota.
Hasil penyempurnaan
tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar
penetapan Perda tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan
DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna
berikutnya. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan
APBD, angka 16).
Praktek yang terjadi sebelum terbitnya Permendagri
37/2012, sangat mungkin Badan Anggaran tidak diikut sertakan dalam
penyempurnaan hasil evaluasi. Walaupun tugas Badan Anggaran dalam
melakukan penyempurnaan itu sudah diatur pada Pasal 55 huruf d PP
16/2010 tentang Tatib DPRD.
Praktek lain yang masih sering terjadi
adalah, ketika Badan Anggaran bersama TAPD melakukan penyempurnaan hasil
evaluasi, DPRD menduga TAPD telah mengubah hasil pembahasan
penyempurnaan. Hal ini bisa dimaklumi karena “dokumen” hasil
penyempurnaan tidak diatur dengan tegas dan jelas. Biasanya pembahasan
penyempurnaan seringkali hanya berdasarkan dokumen softcopy yang
ditayangkan melalui proyektor, dan hasilnya seringkali tidak dipindahkan
dalam hardcopy sebagai dokumen yang bersifat final. Jadi DPRD tidak
memiliki bukti yang sah.
Maka tidak heran jika akhirnya substansi
hasil penyempurnaan menimbulkan dugaan diantara Anggota DPRD. Hal yang
menarik dicermati adalah, benarkah selama ini pembahasan penyempurnaan
antara BA dan TAPD selalu bersifat final?
Hal menarik yang harus
diperhatikan adalah, bahwa praktek penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan
TAPD seringkali berlarut-larut (sampai malam). Apakah masih sering
terjadi, setelah pembahasan (seharusnya sudah final) masih ada
pembahasan “lanjutan” (tanpa surat undangan atau yang dipersamakan ke
anggota BA dan TAPD) yang diikuti oleh sebagian BA dan/atau TAPD ? Jika
hal ini masih terjadi, artinya pembahasan lanjutan tersebut apakah dapat
dianggap sah? Bukankah setiap rapat harus jelas undangannya, siapa yang
mengundang, tempat dan waktunya, serta apa output dari hasil rapat
tersebut.
Bila dikaitkan degan permendagri 37/2012, bahwa hasil
penyempurnaan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final
dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya akan mengurangi bias
yang sering terjadi sebagaimana saat sebelum Permendagri 37/2012. Apakah
tidak diperlukan pengaturan tambahan dalam tatib DPRD terkait dengan
Keputusan Pimpinan DPRD sebagai hasil penyempurnaan hasil evaluasi?
Jadi dengan Permendagri 37/2012 diharapkan tidak terjadi lagi perbedaaan
antara ranperda APBD, Keputusan Mendagri/Gubernur hasil evaluasi APBD,
Keputusan Pimpinan DPRD hasil Penyempurnaan dan Perda APBD. Hal ini
berlaku juga saat Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD.
Posted in: anggaran,Artikel
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar