Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2013, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2013, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013 pukul 11.00 WIB ;
Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2014 ;
Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry...