12.06.2014

Kunjungan Kerja dari DPPKAD Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, ternyata telah mencuri perhatian dari Pemerintah Kabupaten lain se Indonesia untuk menengok Banjarnegara.

Perolehan opini WTP memang bukan hal yang mudah karena tidak semua kabupaten bisa memperoleh opini sehingga banyak Kabupaten yang tertarik untuk menimba pengalaman dari Banjarnegara dalam pelaksanaan APBD sehingga memperoleh opini tersebut.

Salah satu kendala umum dalam peroleh opini WTP adalah dalam bidang pengelolaan aset, seperti yang ingin dipelajari oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara yang pada hari Jum’at 05 Desember 2014 telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPPKAD Kabupaten Banjarnegara.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi, Kasda dan Penyertaan Modal DPPKAD Kab. Nunukan Bapak Enos Ramba, SE,Ak bertukar informasi mengenai pengelolaan aset dan pengalaman Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam memperoleh opini WTP dari BPK-RI.



Pada kesempatan sebelumnya, tanggal 4 Desember 2014 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dareh Istimewa Yogyakarta juga telah melakukan kunjungan kerja ke DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, yang komando oleh Sekretaris DPPKAD Kab. Gunungkidul Edy Basuni, S.IP, M.Si. Beberapa Kabupaten yang melakukan studi banding ke Banjarnegara antara lain Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kunjungan dari luar daerah tersebut tentunya membawa konsekuensi bagi DPPKAD Kab. Banjarnegara untuk lebih giat lagi dalam mempertahankan opini WTP atas pelaksaan APBD Tahun 2014 yang sedang berjalan.(*akhiri)

12.04.2014

FORM LAPORAN KEUANGAN TA 2014

Laporan Akhir Tahun Pemerintah Kabupaten Banjarnegara TA 2014 terdiri dari :
  1. COVER LAPORAN KEUANGAN
  2. FORMAT MANUAL + NERACA SKPD 2014
  3. Berita Acara barang habis pakai
  4. FORM CALK SKPD TA 2014
  5. Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap, antara Bidang Akuntansi dan Kasda dengan Bidang Aset DPPKAD Kab. Banjarnegara
  6. FORM 2.Penjelasan Penambahan Aset dari Belanja Modal
  7. FORM 3.Penjelasan Penambahan Aset dari Mutasi Masuk
  8. FORM 4.Penjelasan Penambahan Aset dari Hibah Masuk
  9. FORM 5.Penjelasan Penambahan Aset dari Reclass masuk
  10. FORM 6.Penjelasan Penambahan Aset dari Koreksi tambah
  11. FORM 7.Penjelasan Pengurangan Aset dari Mutasi Keluar
  12. FORM 8.Penjelasan Pengurangan Aset dari Hibah keluar
  13. FORM 9.Penjelasan Pengurangan Aset dari Reclass keluar
  14. FORM 10.Penjelasan Pengurangan Aset dari Koreksi kurang
  15. FORM 11.Penjelasan Pengurangan Aset dari Penghapusan Aset  atau Penyesuaian
  16. FORM 12.Penjelasan Pengurangan Aset karena dibawah Nilai Kapitalisasi
  17. FORM 13.Penjelasan PENYUSUTAN
  18. FORM 14.Penjelasan Penyusutan setelah REHAB
  19. SURAT PERNYATAAN KESESUAIAN  CATATAN DAN FISIK ASET TETAP
  20. SURAT PERNYATAAN KOREKSI KURANG



Semua berkas diatas disusun dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bidang Akuntansi dan Kasda DPPKAD Kab. Banjarnegara disertai dengan data-data pendukung seperti Berita acara mutasi barang yang dikeluarkan oleh bidang aset daerah DPPKAD Banjarnegara, dan lain sebagainya dan disetorkan sebelum tanggal yang telah ditentukan.

Untuk Form Lengkapnya bisa anda DOWNLOAD DI SINI

12.01.2014

Mutasi Pejabat Struktural DPPKAD

Bertempat di Sasana Bakti Praja Setda Kabupaten Banjarnegara pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 telah berlangsung Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Berdasarkan SK Bupati Banjarnegara Nomor  821.2/1650 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga turut mengalami mutasi Pejabat Struktural, yang kali ini terdapat dua orang yaitu :
  1. Sekretaris DPPKAD : DWI BUDI HARYANTO, SH menjadi Kepala Bagian Rapat dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjarnegara Eselon III A
  2. Kasi PBB : Agus Prasetyo, S.Sos Kepala Seksi PBB menjadi Sekretaris Kecamatan Madukara Eselen III B 

Adapun pejabat struktural yang mutasi ke DPPKAD yaitu :
  1. RAHMAWATI, S.IP dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Banjarnegara menjadi Sekretaris DPPKAD Eselon III A .
  2. SUPARNO, S.Sos dari Lurah Karangtengah menjadi Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Bidang PBB dan BPHTB
Acara Pisah sambut digelar dengan penuh haru di RM Sari Rahayu Semampir beberapa waktu yang lalu.



(*akhiri)


11.20.2014

Perbup No 900/554/PPKAD/2014 Tentang Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2014

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2014, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2014, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah
  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT.Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014 pukul 14.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2014 ) selambat-lambatnya Tanggal 8 Januari 2015, kemudian melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah. Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan entry pendapatan seluruh Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2015 ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng .

B. Belanja dan Pembiayaan Daerah

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 27 November 2014, LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 20 Desember 2014, sedangkan untuk Dana Hibah dan Bantuan Sosial selambat-lambatnya Tanggal 25 November 2014;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2014 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014 ;
  4. Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) dan Dinas Kesehatan/Puskesmas yang mengelola langsung pendapatan dan belanja (tanpa melalui Kas Daerah) SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja ) diajukan selambat-lambatnya Tanggal 27 Desember 2014);
  5. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2014, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2014, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2014.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2014
  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2014 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Hari Rabu Tanggal 31 Desember 2014 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2014;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2014. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2014, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA Keuangan SKPD selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari 2015 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2014 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2014, Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2014, beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 17 Januari 2015 ; Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) /Petugas Akuntansi Dinas Kesehatan dan Dindikpora, agar mengkoordinasikan Laporan Keuangan dari UPTD dan Sekolah;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2014 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2014 (KIB) yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud, apabila terdapat perbedaan dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsilisasi Aset Tetap antara Petugas Akuntansi dan Pengurus Barang;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (Perusda Percetakan, Perusda Pertambangan, Perusda Air Minum, PD BPR/BKK Mandiraja dan PD. BKK Banjarnegara) agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2014 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2015. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 dan sebagai data untuk perhitungan penyertaan modal Pemda Banjarnegara Per 31 Desember 2014 pada perusda-perusda tersebut.

Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.

Versi Cetaknya BISA DIDOWNLOAD DISINI

10.08.2014

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah berbasis Akrual pada tanggal 6 Oktober 2014 yang lalu,DPPKAD Kab. Banjarnegara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan laporan Keuangan berbasis Akrual di Gedung DPPKAD Lantai 3 pada tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2014.


Peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Petugas Akuntansi  seluruh SKPD di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah 67 SKPD. Dengan dibagi menjadi 2 gelombang, Gelombang 1 tanggal 7-8 Oktober 2014 dan Gelombang II tanggal 9-10 Oktober 2014, diharapkan peserta mampu menangkap materi yang diberikan oleh 2 orang narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yaitu bapak Suta'at dan Imamuddin.

“Kita berharap kegiatan ini mampu membekali kepada para peserta tentang pengelolaan keuangan yang baik, benar, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan” kata Kepala DPPKAD, Drs. Indarto, M. Si, selaku penanggung jawab kegiatan.

Harapan ini diamini oleh sebagian peserta bimtek yang mengaku merasa sangat perlu untuk belajar mengenai Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual lebih lanjut bahkan merasa khawatir dengan tanggungjawab dan tugas mereka nantinya apabila sampai tidak menguasai hal dimaksud.

Adapun materi yang disampaikan antara lain adalah  :
  1. SUBSTANSI SIMDA KEUANGAN BASIS AKRUAL
  2. Slide SYSTEM REQUIREMENTS simda keu v27
  3. PEMBUKUAN AKRUAL SIMDA 2.7
  4. MODUL PELATIHAN ANGGARAN


Berikut beberapa hasil dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis  Penyusunan laporan Keuangan berbasis Akrual :







10.07.2014

Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah berbasis Akrual

Bertempat di Sasana Bhakti Praja, Komplek Setda Banjarnegara, pada tanggal 6 Oktober 2014, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menggelar acara Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah berbasis Akrual . Acara yang dihadiri oleh Sekertaris Daerah, Assisten, Staf Ahli dan seluruh kepala SKPD ini bertujuan untuk menambah pengetahuan terhadap Laporan Keuangan berbasis Akrual yang akan diterapkan secara nasional tahun 2015 mendatang.  

Pada kesempatan ini,  bapak Suta'at dan Imamuddin, selaku narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa pentingnya mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga diharapkan akan tercipta persamaan persepsi dan peningkatan wawasan dalam mengimplemenasikan PP No. 71 tahun 2010 tentang SAP baik di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

“Kita berharap kegiatan ini mampu membekali kepada para peserta tentang pengelolaan keuangan yang baik, benar, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan” kata Kepala DPPKAD, Drs. Indarto, M. Si., selaku penanggung jawab kegiatan.

" Lebih lanjut,  akan dilaksanakan bimbingan teknis kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Petugas Akuntansi masing-masing SKPD yang akan bertempat di lantai 3 gedung DPPKAD Banjarnegara tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2014  " tambahnya









9.19.2014

Menuju Sistem Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual

Basis akuntansi merupakan prinsip akuntansi untuk menentukan saat pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Terdapat empat basis yang umum digunakan dalam pencatatan transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan, yaitu basis kas, modifikasi kas, modifikasi akrual dan akrual penuh.

Dari keempat basis tersebut, basis kas dan akrual adalah dua basis yg paling sering digunakan. Basis kas akan mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan, sedangkan basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan.
Dalam akuntansi Pemerintah Pusat yang saat ini diterapkan sejak penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2004, Pemerintah menggunakan basis kas menuju akrual. Basis ini pada dasarnya adalah basis kas dengan penerapan akrual pada akhir periode pelaporan. Dengan basis kas menuju akrual, pendapatan diakui pada saat kas diterima ke Kas Negara dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Kas Negara. Basis kas untuk pendapatan dan belanja tersebut akan menghasilkan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), sedangkan dengan adanya jurnal korolari, pencatatan akrual pada akhir periode akan menghasilkan Neraca.

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”

Perubahan basis akuntansi dari kas menuju akrual menjadi akrual membawa dampak terhadap perubahan tahapan pencatatan dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan. Seiring dengan penerapan basis akrual untuk pelaporan keuangan, penyusunan anggaran tetap dilakukan dengan menggunakan basis kas. Hal ini berarti proses pelaporan penganggaran akan menghasilkan laporan realisasi anggaran yang tetap mengunakan basis kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan lainnya akan menggunakan basis akrual. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Seiring dengan penerapan basis akuntansi akrual dan penganggaran berbasis kas, maka penyusunan model sistem akuntansi dalam SPAN akan menggunakan dua pencatatan, pencatatan akrual dan pencatatan kas. Dengan adanya hal tersebut, maka SPAN dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual dan laporan anggaran berbasis kas yang menjadi laporan pertanggungjawaban pemerintah.

Penyusunan Draft SAP yang berbasis akrual tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan antara lain:
  1. SAP berbasis kas menuju akrual (PP Nomor 24 Tahun 2005 – cash towards accrual) baru saja diterbitkan dan belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. SAP berbasis akrual yang akan disusun sesuai Undang-undang Keuangan Negara mengharuskan perubahan/penyempurnaan pada bidang perencanaan dan penganggaran, dimana KSAP tidak dalam posisi untuk membuat ketentuan/peraturan di bidang tersebut (misalnya keharusan untuk menganggarkan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dibayar pada akhir tahun buku).

Penyusunan SAP berbasis akrual dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

(1) menyusun PSAP berbasis akrual seluruhnya dari awal; dan
(2) menyesuaikan PSAP berbasis kas menuju akrual (sesuai PP Nomor 24 Tahun 2005) menjadi PSAP berbasis akrual dengan referensi IPSAS, dengan mempertimbangkan praktik-praktik yang berlaku, administrasi pemerintahan yang ada dan kemampuan sumber daya manusia. Atas dua strategi tersebut, KSAP sepakat menggunakan strategi yang ke-2, dengan pertimbangan sebagai berikut:

SAP berbasis kas menuju akrual telah disusun dengan mengacu pada beberapa referensi bertaraf internasional antara lain IPSAS, Governmental Accounting Standards Board (GASB), dan Government Finance Statistics (GFS), sehingga diharapkan SAP berbasis kas menuju akrual yang akan disesuaikan menjadi akrual sudah dapat diterima umum;
  1. Mengurangi resistensi dari para pengguna SAP (PP Nomor 24 Tahun 2005) terhadap perubahan basis akuntansi. Pengguna PP Nomor 24 Tahun 2005 masih dalam tahap pembelajaran dan perlu waktu yang cukup lama untuk memahaminya sehingga apabila SAP akrual berbeda jauh dengan SAP berbasis kas menuju akrual akan menimbulkan resistensi;
  2. Penyusunan SAP berbasis akrual relatif menjadi lebih mudah karena sebagian dari PSAP berbasis kas menuju akrual (PSAP Nomor 01, 05, 06, 07, dan 08 dalam PP 24/2005) telah berbasis akrual sehingga hanya memerlukan penyesuaian beberapa PSAP berbasis akrual;
  3. Penerapan SAP berbasis akrual yang disusun sesuai pola SAP berbasis kas menuju akrual lebih mudah bagi para pengguna standar karena sudah disosialisasikan, dan para pengguna telah memiliki pemahaman dan pengalaman terhadap SAP berbasis kas menuju akrual.
  4. Perkembangan terakhir, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang SAP berbasis Akrual sebagai pengganti PP 24 tahun 2005. Kronologis terbitnya PP No. 71 tahun 2010 disajikan pada Lampiran I.

Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda. Pengaruh perlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual.

Ketika akrual hendak dilakukan sepenuhnya untuk menggambarkan berlangsungnya esensi transaksi atau kejadian, maka kelebihan yang diperoleh dari penerapan akrual adalah tergambarkannya informasi operasi atau kegiatan. Dalam sektor komersial, gambaran perkembangan operasi atau kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Laba Rugi. Sedangkan dalam akuntansi pemerintah, laporan sejenis ini diciptakan dalam bentuk Laporan Operasional atau Laporan Surplus/Defisit.

Dengan demikian, perbedaan kongkrit yang paling memerlukan perhatian adalah jenis/komponen laporan keuangan. Perbedaan mendasar SAP PP 24/2005 dengan SAP Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas pemerintah melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan. Secara ringkas perbedaan komponen laporan keuangan basis akrual dengan basis kas menuju akrual disajikan pada Lampiran II.

Walaupun basis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun 2015, tetapi apabila entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan untuk pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (pasal 7 PP 71 tahun 2010).

Untuk pemerintah pusat, strategi penerapan basis akrual, sudah dilakukan mulai tahun 2009, yaitu dengan menyajikan informasi akrual untuk pendapatan dan belanja sebagai pelengkap LRA berbasis kas. Contoh strategi atau pentahapan penerapan basis akrual yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dilihat pada Lampiran III dan IV.

*Modul Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual bisa dilihat di Link Keuda.Permendagri.go.id 

*dari berbagai sumber (zies)

7.16.2014

UU Desa; Sekilas Tentang Potensi Permasalahannya

Penerapan UU Desa dan peraturan pelaksananya merupakan momen yang sudah ditunggu banyak pihak sejak 7 tahun yang lalu, ketika RUU Desa mulai digulirkan. Pengesahan UU Desa memberi harapan akan terwujudnya kemandirian desa, serta terlaksananya revitalisasi dan pemberdayaan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Bagi Pemerintahan Desa, momen ini menjadi titik balik ketika pemerintah mulai menaruh kepercayaan kepada mereka dan mulai mengikis stigma ketidakmampuan yang selama ini melekat pada pemerintahan Desa.

Namun dibalik itu, tidak bisa dipungkiri bahwa penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada pemerintahan desa mengandung resiko yang cukup berarti. Menilik fenomena BOS ketika euforia penerapan alokasi anggaran minimal 20 % pada sektor pendidikan, dalam waktu singkat, banyak Kepala Sekolah dan pejabat pengelola kegiatan di sekolah-sekolah dan di Dinas Pendidikan yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Para punggawa-punggawa pembangunan di bidang pendidikan tersebut tersandung masalah hukum karena melakukan pelanggaran atas kaedah-kaedah pengelolaan keuangaan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundangan. Sebagian karena memang didorong oleh itikadyang tidak baik, namun sebagian lain melakukan penyimpangan karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan serta mispersepsi atas alasan filosofis pelaksanaan kegiatan mereka.

Banyak pihak yang melihat penerapan UU desa ini memiliki latar belakang yang sama dengan situasi di bidang pendidikan tersebut. UU Desa memberikan kewenangan dan tentu saja tanggungjawab yang cukup berat kepada Kepala Desa dan perangkatnya. Pertanyaannya apakah mereka memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup untuk mengembang kewenangan dan tanggungjawab tersebut. Kendala SDM dan kelembagaan ini memang permasalahan klasik, tetapi tetap saja tidak bisa diabaikan. sebagai contoh, UU Desa memberi tanggungjawab kepada Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan aset desa, sekilas tampak sepele, tapi faktanya pengelolaan aset adalah momok yang mengerikan bagi Pemerintah Daerah dari awal desentralisasi sampai sekarang.

Bertahun-tahun setelah pelaksanakaan desentralisasi, sebagian besar Pemda di Indonesia masih belum mampu menghasilkan laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. Kabupaten Banjarnegara-pun baru tahun 2014 bisa lepas dari predikat WDP, setelah berhasil membereskan permasalahan-permasalahan, salah satunya terkait dengan pengelolaan aset. Belum lagi jika kita bicara masalah perencanaan pembangunan, dan bagaimana menjaga daya dukung perencanaan desa terhadap RPJMD dan RKPD. Perencanaan di tingkat desa ditentukan dalam musyawarah-musyawarah yang secara kelembagaan masih belum terlalu kuat. Selama ini desa sudah terlatih melaksanakan proses perencanaan yang konklusif dalam program-program pemberdayaan. Bahkan mereka sudah terbiasa untuk memenuhi keterwakilan perempuan dan kaum miskin desa, sesuatu yang kadang di tingkat lebih tinggipun sering terabaikan. Tetapi kita tidak boleh lupa, program-program pemberdayaan tersebut menyediakan SOP yang rigid, serta konsultan-konsultan yang sangat intens mendampingi keseluruhan proses tersebut. Ada sebagian desa yang berhasil melakukan transfer of knowledge dengan baik, tetapi masih banyak yang tergantung pada konsultan-konsultan tersebut.

Permasalahan lain adalah ketika Desa tiba-tiba memiliki kewenangan untuk mengumpulkan pendapatan asli desa dengan pungutan-pungutan terhadap aktivitas ekonomi di wilayahnya, sebagai contoh adalah atas aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak menggunakan alat berat, dengan penerapan UU desa seharusnya desa memiliki hak memungut pajak, yang dulu kita kenal dengan pajak gol C. Jika kendali dari pemerintah daerah tidak cukup kuat maka kewenangan tersebut berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi, karena material yang menjadi obyek pajak adalah komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat umum. selain pajak aktivitas pertambangan, masih banyak aktivitas ekonomi yang tercantum di UU Desa ataupun peraturan pelaksananya yang dapat dipungut pajak oleh desa. Hal ini memunculkan potensi permasalahn lain, yaitu potesi konflik antar desa. contohnya ketika sebuah desa hanya bisa diakses dari tempat penyeberangan (tambatan perahuk), yang terletak di desa lain. kemudian desa lain tersebut memungut pajak atas penyeberangan, maka dampak ekonomis akan sangat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di desa yang aksesnya terbatas. Artinya, ketika sebuah desa membebani sebuah aktivitas ekonomi dengan dalih eksternalitas, maka pembebanannya akan sangat rumit, karena sebuah aktivitas ekonomi sangat mungkin bersifat lintas desa, lalu ketika semua desa yang terdampak menuntut hak untuk memungut pajak/retribusi, yang terjadi adalah ekonomi biaya tinggi.

pungutan-pungutan seperti diatas sangat layak menjadi perhatian utama karena banyak literatur menyatakan bahaya yang paling nyata dari proses desentralisasi adalah upaya daerah untuk menggenjot pendapatannya. di satu sisi peningkatan pendapatan asli adalah penting untuk mencapai kemandirian fiskal, tetapi sangat berpotensi untuk membebani perekonomian sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi. pada awal-awal penerapan desentralisasi fiskal, banyak peneliti yang menemukan fakta bahwa aparatur daerah menganggap hal pertama yang mereka harus lakukan adalah menggenjot PAD, karena persepsi mereka, jika PAD kecil maka kemampuan untuk membiayai pembangunan-pun terbatas, sehingga terbentuk pemahaman bahwa kunci keberhasilan desentralisasi fiskal adalah peningkatan PAD. Sampai level tertentu anggapan tersebut benar, karena semakin besar kemandirian fiskal maka semakin leluasa daerah tersebut merencanakan pengeluarannya. namun upaya perolehan PAD tidak boleh berlebihan, apalagi sampai semua aktivitas ekonomi dikenai pungutan. Karena bagaimanapun juga sebagian besar potensi pendapatan sudah dipungut melalui pajak pusat, yang mana akan dikembalikan lagi ke daerah melalui dana transfer. Penerapan UU Desa, dalam skala berbeda, memiliki latar belakang yang sama dengan desentralisasi fiskal Kabupaten/Kota. Untuk itu pengendalian atas penerbitan Peraturan Desa, terutama dalam bidang keuangan/fiskal yang berpotensi membebani sektor riil harus disiapkan dengan sangat matang.

Demikianlah, dari pemahaman yang awam, penerapan UU Desa mengandung potensi permasalahan yang cukup krusial. Walaupun pemerintah dalam menyusun UU sudah mengantisipasi potensi-potensi permasalahn tersebut, namun kunci keberhasilan tetap terletak pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mendampingi Desa menjalankan amanah barunya. (adit)

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan institusi. Semua tanggungjawab atas isi tulisan terletak pada penulis.

7.10.2014

Ibnu Khaldun dan pajak

Setahun lalu saya berdiskusi dengan seorang profesor muda yang sangat keren (pemikiranya) di sebuah siang di musim semi.Kami membahas penelitian yang sudah setengah jalan saya kerjakan. Saya agak dimarahi pada saat itu karena saya ngeyel, dengan ketidaktahuan saya, tentang skema perekonomian makro, tentang bagaimana peran pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi, tentang bagaimana pajak mempengaruhi daya beli, dan lain sebagainya. Saya begitu naif, karena saya tidak pernah belajar ekonomi secara mendalam, selain memang kemampuan terbatas juga.....hehehe....

Anyway, siang itu Sensei, sebutan untuk profesor di Jepang, menjelaskan tentang bagaimana kebijakan fiskal akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Karena penelitian saya kurang lebihnya adalah tentang anggaran belanja pemerintah, yang mana bersama-sama penerimaan pajak dan defisit anggaran, menjadi instrumen kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk mempengaruhi kinerja perekonomian.

Saya agak kaget ketika Sensei menyebut satu nama dalam penjelasannya yang bersemangat siang itu, kurang tahu juga semangatnya karena peduli atau saking jengkelnya. Beliau menceritakan tentang tulisan Ibnu Khaldun, sejawaran Tunisia yang kemudian saya tau ternyata bukan hanya seorang ekonom yang visioner, tetapi juga seorang panglima perang yang hebat di abad 17. Seketika nama Ibnu Khaldun disebutkan saya langsung berasa sedang di Mushola mendengarkan kuliah tujuh menit. Karena setiap saya mendengar nama arab, otak saya langsung mengasosiasikan ke hal-hal yang terkait Agama, bukan ekonomi.

Setelah itu saya browsing-browsing tentang Ibnu Khaldun, dimana saya menemukan banyak sekali tulisan para ekonom dari berbagai belahan dunia yang merujuk ke Beliau. Dan sekarang, ketika saya bertugas pada unit yang mengelola pendapatan daerah, saya teringat lagi artikel-artikel itu dan berharap mendapat pencerahan dari sang Panglima.

Baiklah, tentang pajak, Ibnu Khaldun menulis (yang mana saya terjemahkan secara bebas) pada tahap awal perekonomian terbangun, pungutan pajak tidak terlalu banyak tapi akan menghasilkan penerimaan yang sangat signifikan bagi perekonomian tersebut, namun sebaliknya ketika perekonomian sudah relatif mapan, pungutan pajak akan semakin besar tetapi penerimaan agregat akan terus mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah karena penguasa yang datang dan berganti akan menerapkan pajak baru atau menaikan tarif lama untuk memenuhi membiayai rencana-rencananya, terus bagitu sampe pada tahap dimana para pengusaha dan masyarakat yang menjadi subyek pajak tidak lagi dapat menikmati keuntungan yang cukup. Para pengusaha itu, para pelaku ekonomi, tidak menyadari kenaikan pajak karena terjadi secara gradual dan mereka akan menyalahkan kondisi perekonomian secara umum, bahkan kalo di Indonesia beberapa diantara mereka akan menyalahkan nasib, kemudian mulai berendam di sungai atau bertapa di gunung, mempertanyakan kenapa bisnis mereka tidak lagi menguntungkan seperti dulu.

Kemudian ketika keadaan tidak membaik para pelaku usaha tersebut mulai berguguran, dan memilih untuk menjadi pekerja saja, jadi karyawan saja supaya tidak menanggung resiko bisnis. Nah pada saat inilah perekonomian menyusut, perputaran uang melambat dan nilai tambah pun menghilang. Kemudian penerimaan pajak pun mulai menurun, karena yang pembayar pajak berkurang. Sang penguasa, menurut Ibnu Khaldun, karena membutuhkan dana untuk membiayai pemerintahannya, cenderung akan mengatasi penurunan penerimaan pajak tersebut dengan menaikan pajak atau menciptakan pajak-pajak baru. Sektor riil akan semakin menyusut, Lapangan kerja semakin berkurang, pengangguran bertambah dan angka ketergantungan pendudukpun meningkat. Oleh karenanya untuk menjamin kemakmuran bagi rakyatnya, seorang penguasa harus mengurangi sebisa mungkin beban pajak terhadap pada pelaku usaha.

Pandangan seperti ini bertahan dan berkembang dalam kerangka ekonomi klasik, yang beranggapan bahwa pemerintah seharusnya meminimalisir campur tangannya dalam perekonomian. Mazhab ini percaya bahwa harga terendah hanya akan dihasilkan oleh perekonomian bebas, yang tidak memberi ruang bagi peranan pemerintah. Mazhab ini percaya bahwa keseimbangan ekonomi akan dihasilkan oleh the invisible hand dari pasar persaingan sempurna. Ketika tidak ada barier/hambatan bagi produsen untuk masuk kedalam pasar dan menjual barangnya, maka konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan, sehingga para produsen akan bersaing dengan, salah satunya, menurunkan harga dan konsumen akan menikmati harga terendah yang ada dipasaran. Demikian juga dengan preferensi konsumen, jika ada produsen yang tidak optimal dalam melayani pelangganya maka konsumen akan dengan mudah berpindah ke produsen lain, dengan begitu konsumen akan mendapatkan pelayanan terbaik dalam pasar tersebut.

Salah satu pandangan yang paling populer dikenal dengan nama Say's law, yang menyatakan setiap pengeluaran pemerintah akan menyebabkan penurunan peran swasta dalam perekonomian, atau crowding out. Hal ini menjadi masuk akal ketika kita analogikan dengan proses yang sudah familiar di level Pemerintah Daerah. Misalnya ketika musim pengerjaan proyek fisik dimulai, banyak rekanan mencari pinjaman untuk membiayai proyek mereka, sehingga demand akan kredit meningkat, dengan terbatasnya sumber modal, maka logikanya para pemilik modal atau lembaga keuangan akan menaikan suku bunga pinjaman, sehingga biaya modal secara umum akan meningkat. Peningkatan ini tidak hanya mempengaruhi rekanan-rekanan pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha karena mereka membiayai operasi usahanya dari sumber yang sama, bank-bank yang sama. Sehingga ketika pengeluaran pemerintah direalisasikan secara membabi buta tanpa didasarkan pada perencanaan yang menyeluruh maka akan memberi dampak yang buruk bagi perekonomian, karena meningkatnya biaya modal akan medorong kenaikan tingkat harga secara umum dan pada gilirannya akan menimbulkan tekanan inflasi.

Namun begitu, pandangan-pandangan ini mulai ditentang oleh penganut keynesian yang menitikberatkan peran pemerintah dalam mengendalikan perekonomian. Untuk mengatasi stagnasi misalnya, tidak cukup hanya dengan mengandalkan rekayasa suku bunga saja, karena di masa resesi suku bunga sudah sangat rendah, sehingga ruang untuk penerapan kebijakan moneter pun menjadi sangat sempit. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah adalah menjaga stabilitas ekonomi melalui penerapan kebijakan fiskal, yaitu melalui pengeluaran pemerintah, penerimaan pajak dan yang tidak bisa diabaikan, defisit fiskal, sebagaimana saya bilang di awal-awal tadi.

Disini peran pemerintah daerah menjadi krusial, karena pertumbuhan ekonomi daerah akan dipengaruhi oleh besaran pengeluaran pemerintah yang digelontorkan untuk membiayai pembangunan. Apalagi untuk daerah kecil seperti Kabupaten Banjarnegara, dimana PDRB-nya sebesar 8, 2 T rupiah sementara jumlah APBD-nya adalah sekitar 1,2 T rupiah ditahun 2012 , atau sekitar 14% dari PDRB. Walaupun secara empiris saya belum pernah mengukur keterkaitan besaran APBD dengan PDRB namun saya punya keyakinan pertumbuhan ekonomi di Banjarnegara sangat dipengaruhi oleh kucuran dana APBD. Dari publikasi BPS tentang PDRB persektor hanya 3 sektor yang terlihat menonjol selain pertanian, ketiga sektor tersebut adalah pemerintah umum, perdagangan dan industri olahan. Dimana komoditas utama dari industri olahan tersebut adalah semen dan bahan non logam yang sangat berhubungan dengan proyek-proyek fisik pemerintah daerah. Demikian juga komoditas-komoditas yang ada disektor perdagangan, banyak sekali yang transaksinya dipengaruhi oleh belanja pemerintah daerah. Dan tentu saja, dampak atau spillover dari belanja upah pegawai di APBD merupakan jumlah yang signifikan untuk menggerakan geliat ekonomi di Banjarnegara.

Lain halnya dengan penerimaan pajak daerah, karena pemerintah daerah hanya berwenang memungut pajak dari 9 sektor saja, maka saya tidak berani bilang kalau besaran penerimaan pajak daerah akan berpengaruh secara signifikan pada PDRB. Pungutan pajak yang paling mempengaruhi pergerakan sektor riil masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu PPN dan PPh. Jika melihat dari jumlah pun tidak terlalu signifikan, karena pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Banjarnegara hanya sebesar 33 M rupiah.

Bukan hanya PDRB saja yang dipengaruhi oleh penerimaan dan pengeluaran pemerintah (fiskal) tetapi juga tingkat inflasi. Nah ini lebih menjadi perhatian bagi pejabat publik, karena ketika tingkat inflasi meningkat, masyarakat akan langsung teriak-teriak, dan pejabat publik pun harus memutar otak untuk menormalisasi tingkat inflasi. Saya tidak bilang menurunkan karena inflasi pun kita butuhkan untuk menjaga sektor riil bergerak. Tapi karena inflasi akan sangat dipengaruhi oleh kebijakan moneter, yang mana bukanlah ranah pemerintah daerah. Oleh karena itu dalam cerpen ini saya hanya akan menebar gosip di ranah fiskal saja.

Satu hal yang perlu di perhatikan ketika bicara tentang pajak daerah adalah tentang over-taxation, saya sendiri tidak begitu paham dengan istilah bahasa indonesianya. Tapi penjelasan sederhananya adalah (bisa saja saya salah) jika pada satu titik realisasi pendapatan daerah terpenuhi sesuai target, sementara realisasi belanja tidak mencapai target yang direncanakan, maka ada kemungkinan terjadi over-taxation pada perekonomian yang bersangkutan. Dampaknya seperti apa over-taxation ini silahkan dibaca sendiri di literatur ekonomi. Karena saya sebenarnya tidak paham-paham betul. Tapi sejauh pengetahuan saya ketika kondisi diatas terjadi maka pemerintah menyedot uang yang beredar di masyarakat, karena pungutan pajak jalan terus, sementara pengeluaran pemerintah seret. Keadaan ini akan membuat jumlah uang beredar akan berkurang. Lalu karena jumlah uang beredar di masyarakat berkurang maka konsumsi pun akan menurun, dimana akan semakin sedikit orang yang berbelanja. Apalagi di kabupaten kecil seperti banjarnegara, dimana kebanyakan sektor usaha terpengaruh langsung oleh belanja pemerintah, seperti sektor konstruksi, jasa percetakan, katering, dll. Semakin menurunnya jumlah konsumen dan tingkat konsumsi adalah horor untuk pengusaha. Ketika konsumen berkurang, maka keuntungan yang dinikmati pengusaha pun akan menyusut, nilai tambah menurun, PDRB menurun, pertumbuhan ekonomi rendah. Riilnya dilapangan, banyak buruh yang tidak menemukan pekerjaan, banyak usaha yang mengalami kemandegan, padahal sebagian besar pengusaha-pengusaha itu menanggun pengeluaran tetap, yaitu biaya modal/bunga pinjaman dan……pajak.

Sebaliknya, jika belanja pemerintah dilakukan secara sembrono tanpa perhitungan waktu yang terencana, dampaknya juga buruk untuk perekonomian. Sebagai gambaran, jika pemerintah daerah tidak merencanakan realisasi belanjanya dengan baik, yang terjadi adalah (seperti yang selama ini selalu terjadi) penumpukan belanja di akhir periode angaran. Biasanya pada semester awal realisasi anggaran sangat rendah, tetapi pada bulan-bulan terakhir hampir setengah dari belanja fisik baru dilaksanakan, atau bahkan mencapai 70% anggaran belanja proyek infrastruktur di belanjakan pada bulan-bulan akhir. Ini menimbulkan shock yang signifikan bagi perekonomian lokal. Karena dengan melonjaknya belanja, uang dicairkan, dari kas pemerintah ke sektor swasta, nah sektor-sektor ini juga membelanjakan lagi uang yang diterimanya untuk melaksanakan proyek, misalnya pengusaha konstruksi akan belanja batu/pasir untuk bangun jalan. Ketika semua proyek berjalan bersamaan maka akan muncul demand driven inflation, atau kenaikan harga karena naiknya permmintaan atas komoditas batu/pasir tersebut. Karena semakin banyak orang yang membutuhkan batu /pasir, si penjual secara naluriah akan menaikan harga jualnya. Di satu sisi ini akan menimbulkan beban anggaran karena harga material untuk proyek pemerintah otomatis lebih tinggi dari harga wajar. Namun dampak yang harus diperhatikan justru pada konsumsi umum, misalnya rumah tangga yang sedang membangun rumah dan membutuhkan batu/pasir, mereka terpaksa harus membeli dengan harga yang sudah naik. Demikian juga pada sektor transportasi, ketika jumlah angkutan yang tersedia disedot oleh pelaksanaan proyek pemerintah, maka biaya angkutan untuk sektor pertanian akan terdampak juga, dan kemungkinan akan menaikan tarif angkutan mereka, yang pada gilirannya akan menaikan harga komoditas pertanian juga. Nah pada kondisi inilah belanja pemerintah akan menimbulkan tekanan inflasi. Oleh karena itu sangat sangat penting bagi pemerintah daerah untuk bisa mengoptimalkan perencanaan belanjanya, karena dampak yang ditimbulkan akan langsung menghantam masyarakat tanpa disadari.

Tidak hanya dari sisi pengeluarannya saja, pemerintah daerah harus mampu merencanakan perencanaan yang holistik pada sektor penerimaannya. Karena sebagaimana saya ceritakan diatas, ketika belanja pemerintah menimbulkan tekanan inflasi pada suatu periode tertentu maka pemerintah harus bisa melakukan smoothing, atau pemerataan antar masa secara optimal. Dan yang tidak boleh dilupakan lagi, pemerintah daerah memiliki instrumen untuk mengurangi tekanan inflasi tersebut, yaitu melalui pemungutan pajak. Ketika jumlah uang beredar dimasyarakat sudah terlalu besar maka pungutan pajak juga harus dioptimalkan, sehingga keseimbangan ekonomi selalu terjaga di level ideal.

Kita hidup di jaman yang berbeda dengan Ibnu Khaldun. Saat ini penguasa tidak bisa dan tidak perlu menaikan pajak seenaknya. Idealnya pajak akan ditetapkan secara proporsional denga besarnya perekonomian, dan selanjutnya menjadi alat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tumbuh di level aman dan ideal. Dalam jangka pendek kenaikan pajak atau munculnya pajak baru akan menurunkan output, karena pajak pada umumnya masuk dalam komponen harga jual, produsen akan menentukan harga jual berdasarkan biaya bahan baku tambah margin keuntungan dan ditambah pajak. Karena itu naiknya pajak akan mendorong inflasi naik dan konsumsi turun, sehingga pertumbuhan pun menurun. Tetapi beberapa penelitian membuktikan bahwa kenaikan pajak, akan mendorong peningkatan output, dalam jangka panjang, selama kenaikan pajak tersebut digunakan untuk membiayai investasi, seperti memperbaiki jalur distribusi, teknologi penyimpanan hasil panen, dll. Dengan kata lain pajak masih menjadi sumber yang pembiayaan yang penting untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam sebuah perekonomian.

Mudah-mudahan pemerintah daerah juga akan mampu memberdayakan kewenangannnya di bidang pajak dan kewenangan fiskal lainnya untuk menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk pergerakan dunia usaha sekaligus menjaga tingkat harga dalam level yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Karena dengan menjaga harga tetap rendah (namun tidak mematikan sektor riil) akan meningkatkan daya beli, yang artinya pendapatan riil masyarakat meningkat, artinya tanpa menaikan UMR pun pemerintah bisa mengurangi angka kemiskinan.

Terakhir, sebagai tambahan, saya ingin sampaikan mungkin untuk para birokrat administrasi seperti LAKIP, anggaran kas, dan dokumen-dokumen lain merupakan tumpukan kertas yang tidak terlalu berarti. Selama RKA sudah disahkan jadi DPA, indikator-indokator kinerja dan rencana pencairan dana yang tertuang di anggaran kas hanya dikerjakan seenaknya saja, padahal angka-angka disitu sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, angka tersebut sangat berpeluang mempengaruhi harga beras, daging, cabe dan bahan pokok lain yang kita beli di pasar. Demikian juga para pengambil kebijakan, mungkin belum terlalu aware dengan data-data tersebut, walaupun ada anggaran kas tapi tidak pernah jadi referensi dalam pengambilan kebijakan. Apalagi diperiksa ketaatan SKPD dengan angka-angka didalamnya, mungkin tidak pernah dipikirkan sama sekali.

Tren yang terjadi di pemerintah daerah saat ini adalah menjadikan proses perencanaan terpusat pada anggaranya saja, proses keuangannya saja, dan alasan kenapa anggaran itu diusulkan seringkali dilupakan. Apalagi keterkaitan dengan perencanaan strategis daerah. *) Adit


Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak menggambarkan panangan institusi, karena itu semua pertanggungjawaban atas isi tulisan terletak pada penulis.

5.06.2014

Laporan Keuangan Pemkab Banjarnegara TA 2013

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2013.


Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2013
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2013 Komparasi TA 2012 untuk CALK
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2013 (sesuai SAP)
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2013 (sesuai Permen No. 13/2006)
  5. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2013
  6. Perda Nomor .............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

4.24.2014

12 Budoyo Lingsem Nayaka Praja Kabupaten Banjarnegara

Kalih welas  Budoyo Lingsem Nayaka Praja Kabupaten Banjarnegara, inggih puniko :

  1. Lingsem menawi telat anggenipun pangkat makarya.
  2. Lingsem menawi mboten nderek apel enjing.
  3. Lingsem menawi asring mboten pangkat makarya tanpo alesan utawi katrangan
  4. Lingsem asring nyuwun ajin mboten pangkat makaryo
  5. Lingsem makarya tanpo tancang ingkang gumathuk
  6. Lingsem wangsul menawi dereng dumugi titi wancinipun
  7. Lingsem asring nilaraken papan pakaryan tanpo alesan ingkang wigati
  8. Lingsem makarya tanpo kinanthenan tanggel jawab
  9. Lingsem menawi pakaryan ngantos kapinten
  10. Lingsem menawi ngagem busono sragam mboten rapih soho atribut ingkang jangkep
  11. Lingsem mboten ngalampahi pangibadatan, jumbuh kaliyan agami saha kapitadosan
  12. Lingsem menawi mboten nderek njagi aruming asma nayaka praja.


2.19.2014

Bintek Operator SIMDA Keuangan baru SKPD dan UPT

Pada tanggal 5 sampai dengan 15 Februari tahun 2014, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menggelar bimbingan teknis (bintek) kepada Operator SIMDA Keuangan yang baru dari 60 SKPD dan UPT. Acara yang bertempat di Aula Utama DPPKAD lantai 3 ini dibuka oleh Kepala Dinas DPPKAD Kab. Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si dengan dibagi menjadi 3 gelombang (masing masing gelombang terdiri dari 20 orang operator).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas berpesan kepada semua peserta agar mengikuti bintek ini dengan baik karena fungsi operator SIMDA Keuangan selalu berdampingan dengan bendahara pengeluaran sehingga bisa menopang pengelolaan serta pelaporan keuangan di masing- masing SKPD dan UPT, peserta juga diharapkan agar hasil dari acara tersebut bisa di implementasikan di lapangan secara baik di tempat tugasnya masing masing.

Pada pelaksanaannya, Bintek SiMDA Keuangan dilaksanakan selama 3 hari untuk masing masing gelombang dengan agenda pembelajaran hari pertama materi yang disampaikan adalah fungsi-fungsi Penyusunan Anggaran, hari kedua materi Penatausahaan keuangan, hari ketiga penyusunan laporan keuangan daerah. Keseluruhan materi berturut turut disampaikan Oleh Kepala Seksi Anggaran, administrator Simda Keuangan dan Kepala Seksi dan Staf Akuntasi DPPKAD Banjarnegara dengan menggunakan metode Pembelajaran yaitu metode penyampaian materi dan Praktik mengerjakan soal-soal yang diberikan oleh penyaji materi.


Peserta mengikuti Kegiatan ini diharapkan mengerti dan dapat mengoperasikan simda keuangan dengan baik agar tolak ukur itu dapat tercapai maka penyaji materi memberikan soal untuk dikerjakan dan hasil dari pengerjaan soal tersebut untuk di print dan dikumpulkan, sebagian besar peserta bintek sudah memahami materi dari pengisian data Renstra, Parameter Penandatanganan, Menyusun RKA SKPD, Pembuatan SPP dan SPM untuk penatausahaan baik UP,GU,LS ataupun TU dan Pembuatan SPJ GU dan TU peserta juga sudah memahami materi entri data Pajak, di hari ketiga disampaikan materi penyusunan Laporan Keuangan materi yang disampaikan berupa pengertian dasar akuntansi dan penyusunan jurnal umum penyesuain baik untuk pengurangan atau penambahan aset di neraca SKPD, peserta mengerjakan soal pelaporan keuangan untuk mempraktikan penyusunan realiusasi anggaran dan pembuatan neraca.

Rangkaian acara Bintek ini ditutup pada tanggal 15 Februari 2014 oleh Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Banjarnegara yang diwakili oleh Kepala seksi anggaran DPPKAD Kabupaten Banjarnegara Agus Sugandhi, S.Sos.









Beberapa materi yang disampaikan pada acara tersebut, bisa di download pada link berikut :
  1. Materi Utama
  2. Petunjuk Pembuatan SPP dan SPM
  3. Standar Penomoran
  4. Materi Akuntansi
  5. Teknis Pelaporan Akuntansi SIMDA

1.25.2014

LRA TA 2013 Dinas

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.

Berikut Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas dinas di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 :

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD)

Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Dinas PSDA ESDM

1.23.2014

Gathering, The Big Family of DPPKAD

Keluarga besar DPPKAD Banjarnegara pada tanggal 19 Januari 2014 menyelenggarakan acara family Gathering bertempat di lokasi Benteng Pendem Cilacap. Acara yang bertajuk " Gathering, The Big Family of DPPKAD "  ini diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati DPPKAD Banjarnegara beserta keluarga atau kerabat.

Ketua panitia penyelenggara, Drs. Agung Yusianto, M.Si, mengatakan bahwa adalah tujuan utama pelaksanaan acara ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama keluarga besar DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, juga sebagai sarana refreshing bagi staf dan karyawan DPPKAD setelah melaksanakan tugas sehari-hari yang cukup berat. 



Berangkat dari halaman kantor pada pukul 06.00 WIB, rombongan memulai perjalanan dengan menggunakan 5 bus pariwisata yang sudah disediakan oleh biro wisata Citra Perkasa Tour, sampai di lokasi pada pukul 09.00 WIB. Untuk acara awal adalah wisata mandiri masing-masing peserta di Lokasi Pantai Teluk Penyu untuk kemudian menuju ke lokasi Benteng Pendem untuk menggelar acara inti.

Pada acara inti yang tersusun dari beberapa kegiatan, seperti lomba antar bus, penampilan per bidang, hiburan dari organ tunggal, dan DPPKAD award, juga diadakan lomba foto unik yang merupakan hasil jepretan peserta gathering dengan menggunakan kamera handphone dan pocket. Selain itu peserta juga banyak yang menyumbangkan suara emasnya untuk menghibur atau sekedar menyalurkan hobi menyanyinya.

Tepat pukul 15.00 WIB rangkaian acara "Gathering, The Big Family of DPPKAD" berakhir dengan senyuman dan wajah puas pada setiap pesertanya. Banyak harapan bahwa acara semacam ini bisa dilakukan setiap tahun dan dengan konsep yang berbeda. Tujuannya tetap sama, tercipta tali silaturahmi yang lebih erat antar segenap keluarga besar DPPKAD Banjarnegara.






1.10.2014

KOMPOSISI APBD KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Dengan telah ditetapkanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan PERDA Nomor 24 TAHUN 2013 Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 No. 27 Seri A Tanggal 28 Desember 2013), dan Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Banjarnegara No.53 Tahun 2013 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten banjarnegara Tahun Anggaran 2014 ( Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 No. 54 Seri A Tanggal 28 Desember 2013). Sebagai langkah transparansi terhadap masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 berikut kami laporkan kepada rakyat Komposisi Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014.

silahkan diunduh di SINI



Komposisi Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 terdiri dari Pendappatan sejumlah 1.289,49 Miliar, Belanja 1.448,72 Miliar dan mengalami Defisit Sejumlah 159,23 Miliar atau -12,35 Persen.

KOMPOSISI PENDAPATAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014


Pendapatan Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 Terdiri dari Dana Perimbangan Sejumlah 913,49 Miliar, Pendapatan Asli daerah 103,5 Miliar dan Pendapatan Lain Lain Yang sah Sejumlah 272,5 Miliar

KOMPOSISI BELANJA PERJENIS BELANJA



Komposisi Belanja Perjenis Belanja Yang terdiri dari Belanja Pegawai sejumlah 860,89 Miliar , Belanja Barang Jasa Sejumlah 253 Miliar, belanja Modal Sejumlah 235,34 dan Belanja Lainya Sebesar 2,07 Miliar.

KOMPOSISI BELANJA MENURUT FUNGSI DAN PER SKPD DI KABUPATEN BANJARNEGARA



Belanja menurut fungsi yang terdiri dari fungsi Pendidikan, Pelayanan Umum, Perumahan dan Fasilitas Umum, kesehatan, ekonomi, Lingkungan Hidup, Pariwisata dan Budaya, Ketertiban dan Keamanan, dan Perlindungan Sosial. Dari komposisi Belanja tersebut terdapat belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dan juga Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa yaitu sebagai Berikut: