10.24.2012

Pelatihan Audit Pajak Bagi Pelaksana/Karyawan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara

Pada tanggal 23 - 24 Oktober 2012, DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Pelatihan Audit Pajak Bagi Pelaksana/Karyawan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara dengan bertempat di Meeting Room Surya Yudha Hotel and Sport Center Banjarnegara.


Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas teknis pelaksana pajak dari kalangan karyawan DPPKAD Kab. Banjarnegara ini mengundang seorang narasumber yang juga seorang pengajar di STAN PRODIP KEUANGAN sebagai pembicara tunggal sekaligus narasumber, Agus Setiawan, Ak, MH.
Sebagai informasi, beliau adalah pendiri pelatihan kursus konsultan pajak di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jakarta dan LP2i Pusdiklat Perpajakan dan juga penulis buku-buku best seller perpajakan dalam negeri yang sudah diakui kredibilitasnya.






10.17.2012

Ringkasan APBD Perubahan TA.2012 Kab. Banjarnegara

Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan Peratutan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 7 Seri A Tanggal 1 Oktober 2012). 
Juga diatur dalam Peraturan Bupati  Banjarnegara Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1265 Tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 48 Seri A Tanggal 1 Oktober 2012).

Ringkasan APBD Perubahan TA 2012 Banjarnegara

Atau bisa diunduh di SINI

10.06.2012

Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013

Apa Implikasi Terbitnya Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 bagi DA PRD?
Permendagri 37/2012 telah terbit 10 Mei 2012, artinya dari sisi waktu penerbitan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, Permendagri 37/2012 ini terbit lebih awal dibandingkan sebelum2nya. Sebagaimana bisa dilihat di bawah ini:
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD KETERANGAN
  1. SE MDN No. 903/3172/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2005 10 Desember 2004
  2. SE MDN No. 903/2429/SJ perihal Ped. Umum Peny. APBD TA 2006 21 Sep 2005
  3. Permendagri No. 26/2006 ttg Ped. Peny. APBD TA 2007 1 September 2006
  4. Permendagri No. 30/2007 ttg Ped. Peny. APBD TA 2008 20 Juni 2007
  5. Permendagri No. 32/2008 ttg Ped. Peny. APBD TA 2009 16 Juni 2008
  6. Permendagri No. 25/2009 ttg Ped. Peny. APBD TA 2010 9 Juni 2009
  7. Permendagri No. 37/2010 ttg Ped. Peny. APBD TA 2011 22 Juni 2010
  8. Permendagri No. 22/2011 ttg Ped. Peny. APBD TA 2012 23 Mei 2011
  9. Permendagri No. 37/2012 ttg Ped. Peny. APBD TA 2013 10 Mei 2012
Artinya suatu prestasi yang patut diberi apresiasi bagi DJKD.
Kembali ke judul tulisan, dengan telah ditetapkannya Permendagri ini, apa implikasinya bagi DPRD yang terhormat?? Ada beberapa hal yang pada dasarnya memberikan “ruang” yang lebih besar kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD, diantaranya:
Pertama, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni 2012, DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012, kepala daerah melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud.
Sebaliknya, dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS belum disampaikan oleh pemda kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juni 2012, DPRD melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dan gubernur memfasilitasi penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dimaksud. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 5).
Jika diperhatikan sebelum terbitnya Permendagri ini, jika Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS, apa yang bisa dilakukan DPRD? Sangat mungkin DPRD mengirimkan surat kepada Kepala Daerah terkait keterlambatan tersebut. Dan lebih sangat mungkin lagi DPRD akan pasif menunggu rancangan KUA dan rancangan PPAS. Dengan pengaturan sekarang, diharapkan DPRD mampu membahas KUA dan PPAS dengan baik, karena waktu pembahasan yang sesuai jadwal.
Begitu juga dari sisi Kepala Daerah, diharapkan tidak ada lagi DPRD tidak membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS atau pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS belum selesai sampai akhir bulan Juli 2012.
Kedua, Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD atau perubahan APBD paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi MDN diterima oleh Gubernur untuk APBD provinsi dan hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati/Walikota untuk APBD kabupaten/kota.
Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD atau perubahan APBD. Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya. (Lampiran Permendagri 37/2012, Bagian Teknis Penyusunan APBD, angka 16).
Praktek yang terjadi sebelum terbitnya Permendagri 37/2012, sangat mungkin Badan Anggaran tidak diikut sertakan dalam penyempurnaan hasil evaluasi. Walaupun tugas Badan Anggaran dalam melakukan penyempurnaan itu sudah diatur pada Pasal 55 huruf d PP 16/2010 tentang Tatib DPRD.
Praktek lain yang masih sering terjadi adalah, ketika Badan Anggaran bersama TAPD melakukan penyempurnaan hasil evaluasi, DPRD menduga TAPD telah mengubah hasil pembahasan penyempurnaan. Hal ini bisa dimaklumi karena “dokumen” hasil penyempurnaan tidak diatur dengan tegas dan jelas. Biasanya pembahasan penyempurnaan seringkali hanya berdasarkan dokumen softcopy yang ditayangkan melalui proyektor, dan hasilnya seringkali tidak dipindahkan dalam hardcopy sebagai dokumen yang bersifat final. Jadi DPRD tidak memiliki bukti yang sah.
Maka tidak heran jika akhirnya substansi hasil penyempurnaan menimbulkan dugaan diantara Anggota DPRD. Hal yang menarik dicermati adalah, benarkah selama ini pembahasan penyempurnaan antara BA dan TAPD selalu bersifat final?
Hal menarik yang harus diperhatikan adalah, bahwa praktek penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan TAPD seringkali berlarut-larut (sampai malam). Apakah masih sering terjadi, setelah pembahasan (seharusnya sudah final) masih ada pembahasan “lanjutan” (tanpa surat undangan atau yang dipersamakan ke anggota BA dan TAPD) yang diikuti oleh sebagian BA dan/atau TAPD ? Jika hal ini masih terjadi, artinya pembahasan lanjutan tersebut apakah dapat dianggap sah? Bukankah setiap rapat harus jelas undangannya, siapa yang mengundang, tempat dan waktunya, serta apa output dari hasil rapat tersebut.
Bila dikaitkan degan permendagri 37/2012, bahwa hasil penyempurnaan dalam bentuk Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya akan mengurangi bias yang sering terjadi sebagaimana saat sebelum Permendagri 37/2012. Apakah tidak diperlukan pengaturan tambahan dalam tatib DPRD terkait dengan Keputusan Pimpinan DPRD sebagai hasil penyempurnaan hasil evaluasi?
Jadi dengan Permendagri 37/2012 diharapkan tidak terjadi lagi perbedaaan antara ranperda APBD, Keputusan Mendagri/Gubernur hasil evaluasi APBD, Keputusan Pimpinan DPRD hasil Penyempurnaan dan Perda APBD. Hal ini berlaku juga saat Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
by : Strongman - Anggaran