12.30.2010

OPINI WTP, WDP, Disclaimer dan Adverse Opinion

Dalam terminologi akuntansi dan pengauditan, terdapat empat macam opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan manajemen, yang meliputi opini wajar tanpa pengecualian (WTP = unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (WDP = qualified opinion), menolak memberikan opini (disclaimer opinion), dan tidak wajar (adverse opnion).

Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan rugi/laba (laporan realisasi anggaran), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar, sehingga dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Opini WDP berarti bahwa laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

Opini disclaimer berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian inter sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut.
Sedangkan adverse opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan sangat buruk dan secara material benar-benar tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan.

Implikasi opini akuntan

Laporan keuangan diperlukan untuk menciptakan kredibilitas manajemen di mata stakeholders-nya. Mengingat hanya manajemen yang memiliki informasi yang berkaitan dengan substansi laporan keuangan tersebut, pihak yang independen diperlukan untuk memberikan pendapatnya dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan keuangan tersebut.

Untuk organisasi komersial, opini akuntan akan memengaruhi para investor, calon investor, dan kreditur dalam proses penetapan investasi dan pemberian kredit yang akan mereka lakukan kepada organisasi. Opini akuntan juga akan berdampak pada harga saham organisasi. Opini yang disclaimer bagi organisasi komersial tentunya akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup organisasi (perusahaan) tersebut.

Bagi organisasi publik, seperti pemerintah, laporan keuangan diperlukan sebagai sarana untuk akuntabilitas di samping bermanfaat untuk proses pengambilan keputusan oleh penggunanya. Akuntabilitas berarti pemerintah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan amanah yang diembannya.
Dalam kaitan dengan opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disikapi secara objektif sebagai suatu bagian dari pelaksanaan manajemen publik. Kalau kita lihat perjalanan sejarah bangsa kita, kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah secara eksplisit baru dinyatakan dalam undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu merupakan upaya besar dari Departemen Keuangan untuk mereformasi bidang keuangan negara, mengingat sebelum itu, pemerintah masih mengelola keuangan negara dengan berdasarkan pada peraturan zaman Belanda, yakni ICW tahun 1925. Dengan demikian, berarti proses menuju tertib pengelolaan keuangan negara yang benar masih dalam tahap pembelajaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, opini disclaimer atas LKPP tidak berarti bahwa kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah menjadi buruk. Sebagai suatu organisasi publik, kinerja pemerintah tidak hanya tersajikan dalam laporan keuangan. Kinerja pemerintah sebagai penyedia pelayan publik terlalu besar dan sangat majemuk untuk ditampilkan dalam LKPP. Dengan demikian, opini disclaimer terhadap LKPP tidak dapat diartikan bahwa pemerintah sudah tidak kredibel dan tidak akuntabel. Luasnya target-target pembangunan nasional yang wajib dicapai pemerintah, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan lapangan pekerjaan harus dilihat sebagai keberhasilan yang patut untuk dihargai.
Namun demikian, pemerintah tetap harus melakukan berbagai perbaikan yang signifikan agar LKPP mendapatkan opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Apabila kondisi disclaimer terus terjadi tentunya akan berdampak negatif terhadap kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah secara nasional maupun internasional.

Berbagai kondisi yang memicu terbitnya opini disclaimer LKPP perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut meliputi antara lain, belum adanya neraca awal pemerintah, lemahnya sistem pengendalian intern pemerintah serta berbagai kondisi yang belum mencerminkan pengelolaan keuangan secara kredibel perlu segera dibenahi.

by : zies

11.24.2010

Banjarnegara Dalam Angka

Buku Banjarnegara Dalam Angka adalah salah satu publikasi yang secara rutin diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Banjarnegara yang memuat data tentang kondisi dan potensi Kabupaten Banjarnegara baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Publikasi ini sangat bermanfaat sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan serta bahan analisis bagi kalangan akademis ataupun masyarakat umum yang membutuhkan.


Hasil kajian yang dilandasi dari data-data yang disajikan dapat memberikan informasi dan sumbang saran pemikiran dalam rangka terus meningkatkan kualitas pembangunan Banjarnegara.

  1. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2012
  2. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2011
  3. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2010
  4. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2009
  5. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2008
  6. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2007
  7. Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2006

Selain Buku Banjarnegara Dalam Angka , Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga menerbitkan buku Produk Domestik Regional Bruto sebagai penggambaran hasil pembangunan di bidang perekonomian, yang dapat dilihat di sini.

11.14.2010

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini tertentu yang berbeda setiap tahunnya (dan Pemerintah Kab. Banjarnegara telah berkomitmen untuk mendapatkan opini yang terbaik). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.


Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas, sebagai berikut :



11.13.2010

Ringkasan Laporan Keuangan Kab. Banjarnegara sebelum 2009

Sesuai dengan permintaan banyak pihak dan menyikapi akan tuntutan transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, maka berikut akan kami  publikasikan Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara selama beberapa tahun terakhir.

Harapan kami semoga dengan publikasi ini era transparansi dan keterbukaan seperti yang diimpikan oleh reformasi dapat tercapai dan dapat memuaskan semua pihak. Selain itu semoga laporan ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dan pertimbangan serta membantu bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

LRA 2006

Untuk lebih lengkapnya bisa anda lihat di :
  1. Ringkasan LRA tahun 2008  (link alternatif di SINI)
  2. Ringkasan LRA tahun 2007  (link alternatif di SINI)
  3. Ringkasan LRA tahun 2006 (link alternatif di SINI)
  4. Data target dan realisasi 5 tahun (2001 - 2005)
  5. Data target dan realisasi 5 tahun terakhir

11.12.2010

Kepala Dinas DPPKAD Kab. Banjarnegara

Berikut yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKAD Kab. Banjarnegara

Drs. Indarto, M.Si  
Tahun 2012 - Sekarang


 Dra. Sri Mastuti, M.Si
 Tahun 2009 - 2012


11.03.2010

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banjarnegara

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Banjarnegara merupakan output yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah Kabupaten Banjarnegara baik berupa barang dan jasa dinilai dengan harga tahun yang bersangkutan dan pada tahun dasar 2000.


PDRB Kabupaten Banjarnegara disajikan secara series selama beberapa tahun terakhir guna memberikan gambaran kinerja ekonomi makro dari tahun ke tahun. Indikator makro perekonomian Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti perencanaan, evaluasi maupin kajian.

Harapan pemerintah adalah dengan tersajinya buku ini, akan memberikan daya guna kepada pembaca dan dapat menjadi masukan dalam penyusunan rencana dan pengambilan keputusan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.


PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2010
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007
PDRB Kabupaten Banjarnegara Tahun 2006

10.23.2010

Laporan Keuangan Pemkab. Banjarnegara TA 2009

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009 merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2009.

Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2009.

Neraca 2009 Lengkap


Untuk Perinciannya dapat didownload pada link berikut ini :
  1. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  2. Neraca Pemkab Banjarnegara TA 2009 Komparasi TA 2008 (link alternatif di SINI)
  3. Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)
  4. Laporan Arus Kas Pemkab Banjarnegara TA 2009 (link alternatif di SINI)


Catatan : untuk dapat mendownload dari www.scribd.com secara gratis, silahkan melakukan registrasi dulu menggunakan alamat email atau melalui mekanisme pendaftaran dengan account Facebook/Twitter

10.20.2010

Neraca Pemkab. Banjarnegara sebelum dan sampai dengan TA 2008

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara merupakan kompilasi dari Laporan Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Laporan Keuangan dimaksud telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - RI dengan opini tertentu yang berbeda setiap tahunnya (dan Pemerintah Kab. Banjarnegara telah berkomitmen untuk mendapatkan opini yang terbaik). Laporan Keuangan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.


Sebagai bentuk transparansi publik, kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat Banjarnegara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berupa Neraca Pemkab. Banjarnegara mulai Tahun 2003 yang dapat di unduh dengan gratis, sebagai berikut :




10.15.2010

Struktur Organisasi DPPKAD Kabupaten Banjarnegara

Struktur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 167 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas
2. Kepala Sekretariat, membawahi :
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  • Kepala Sub Bagian Keuangan
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Kepala Bidang Pendapatan, membawahi :
  • Kepala Seksi Pajak
  • Kepala Seksi Retribusi Daerah
  • Kepala Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain
4. Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, membawahi :
  • Kepala Seksi Perencanaan Anggaran
  • Kepala Seksi Perbendaharaan
5. Kepala Bidang Akuntansi dan Kasda, membawahi :
  • Kepala Seksi Akuntansi
  • Kepala Seksi Pengelolaan Kasda
6. Kepala Bidang Aset Daerah, membawahi :
  • Kepala Seksi Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Daerah
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Aset
  • Kepala Seksi Pengamanan Aset
7. Kelompok Jabatan Fungsional

Visi dan Misi DPPKAD Kab. Banjarnegara

A. Visi DPPKAD

Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefiniskan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi suatu organisasi menjelaskan arah atau kondisi ideal dimasa depan yang ingin dicapai dengan berdasarkan pada kondisi riil yang ada dan terjadi pada saat awal periode perencanaan. Dengan pernyataan visi, suatu organisasi dapat diketahui kearah mana organisasi tersebut hendak dibawa dan cita-cita apa yang diinginkan dimasa yang akan datang.

Sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara , maka dapat dirumuskan Visi DPPKAD adalah;

“TERWUJUDNYA OPTIMALISASI PENDAPATAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SECARA TERTIB DAN TRANSPARAN”

Optimalisasi merupakan usaha yang dilakukan untuk memperoleh hasil akhir yang lebih baik.Tertib adalah teratur; menurut aturan; rapi. Transparan adalah terbuka, keterbukaan

B. Misi DPPKAD

Misi merupakan upaya-upaya yang akan dilaksanakan suatu organisasi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan dapat terwujud dengan baik. Dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional disebutkan bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi (Pasal 1 ayat 13). Rumusan visi dapat memberi gambaran tentang upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh organisasi agar visinya dapat tercapai.

Untuk mewujudkan visi DPPKAD maka misi yang diemban adalah :
  1. Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang terukur dan berkualitas.
  2. Meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional.
  3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola pendapatan, anggaran,akuntansi dan aset daerah.

10.10.2010

DAFTAR ISI

Loading ....