6.18.2011

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI


PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 02 / AS.PSR/2011

Pokja XI ULP DPPKAD Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan  pengadaan Jasa Lainnya sebagai berikut:

1.  Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan            : Asuransi Pasar Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Lingkup pekerjaan                  : Asuransi Pasar Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Nilai total HPS                         : Rp 347.860.000,- ( tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan
                                                 ratus enam puluh ribu rupiah)  
Sumber pendanaan                : APBD Kab.Banjarnegara Tahun Anggaran 2011

2.    Persyaratan Peserta
Memiliki  ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi Bidang Usaha Jasa Asuransi Umum

3.    Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat      : Unit Layanan Pengadaan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara          
                                      Jl. A. Yani No. 03 Banjarnegara
Website                       : www.dppkad-banjarnegara.tk

4.     Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:

No
Kegiatan
Hari
Tanggal
Ket
1
Pengumuman
Sabtu - Rabu
18 – 25 Juni 2011

2
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Sabtu - Sabtu
18 – 25 Juni 2011
Jam.08.00 – 11.00 WIB
3
Pemberian Penjelasan
Rabu
22  Juni 2011
Jam.10.00 WIB
4
Pemasukan Dokumen Penawaran
Kamis - Senin
23 - 27 Juni 2011
Hari Terahir s/d Jam.10.00 WIB
5
Pembukaan Dokumen Penawaran
Senin
27 Juni 2011
Jam.10.00 WIB. Jam. Dinding ULP
6
Evaluasi Penawaran dan Evaluasi kualifikasi
Selasa - Sabtu
28 Juni – 2 Juli 2011

7
Pembuktian kualifikasi
Senin
4 Juli 2011

8
Pembuatan BAHP
Selasa
5 Juli 2011

9
Penetapan Pemenang
Rabu
6 Juli 2011

11
Pengumuman pemenang
Kamis
7 Juli 2011

12
Masa Sanggah
Jumat - Rabu
8 - 13 Juli 2011

13
Sanggahan Banding
Kamis - Selasa
14 - 19 Juni 2011

14
Penerbitan SPPBJ
Rabu
20 Juli 2011

15
Penandatanganan kontrak
Kamis
21 Juli 2011


 
5.    Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

6.  Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7.      Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau softcopy.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Banjarnegara, 18 Juni 2011

Pokja XI ULP Kabupaten Banjarnegara
Ketua

ttd


ACHMAD RIYANTO, SE
                                                                                                    NIP. 19631116 199303 1 009

5.23.2011

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 02 / AS.KEND/2011

Pokja XI ULP Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan  pengadaan Jasa Lainnya sebagai berikut:

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan         : Pengadaan Jasa Asuransi Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Lingkup pekerjaan               : Asuransi Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Nilai total HPS                       : Rp 148.925.000,- ( seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)  
Sumber pendanaan              : APBD Kab.Banjarnegara Tahun Anggaran 2011

2.   Persyaratan Peserta
Memiliki  ijin usaha, klasifikasi dan kualifikasi Bidang Usaha Jasa Asuransi Umum

3.   Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat   : Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banjarnegara Jl. A. Yani     No. 16 Komplek Setda Kab.Banjarnegara Lantai 2
Website                      : banjarnegarakab.go.id

4.   Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:

No
Kegiatan
Hari
Tanggal
Ket
a.      
Pengumuman
Sabtu - Rabu
21 - 25  Mei 2011

b.     
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Sabtu - Sabtu
21 - 28 Mei 2011
Jam.08.00 – 11.00 WIB
c.      
Pemberian Penjelasan
Rabu
25  Mei 2011
Jam.10.00 WIB
d.     
Pemasukan Dokumen Penawaran
Kamis - Senin
26 - 30 Mei 2011
Hari Terahir s/d Jam.10.00 WIB
e.      
Pembukaan Dokumen Penawaran
Senin
30 Mei 2011
Jam.10.00 WIB. Jam. Dinding ULP
f. 
Evaluasi Penawaran dan Evaluasi kualifikasi
Selasa - Sabtu
31 Mei – 4 Juni 2011

g.     
Pembuktian kualifikasi
Senin
6 Juni 2011

h.     
Pembuatan BAHP
Selasa
7 Juni 2011

i.  
Penetapan Pemenang
Rabu
8 Juni 2011

j.  
Pengumuman pemenang
Kamis
9 Juni 2011

k.     
Masa Sanggah
Jumat - Rabu
10 - 15 Juni 2011

l.  
Sanggahan Banding
Kamis - Selasa
16 - 21 Juni 2011

m.   
Penerbitan SPPBJ
Rabu
22 Juni 2011

n.     
Penandatanganan kontrak
Kamis
23 Juni 2011



5.   Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

6.   Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7.   Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan dan/atau softcopy.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Banjarnegara, 21 Mei 2011

Pokja XI ULP Kabupaten Banjarnegara
Ketua

ttd


ACHMAD RIYANTO, SE
NIP. 19631116 199303 1 009

12.30.2010

OPINI WTP, WDP, Disclaimer dan Adverse Opinion

Dalam terminologi akuntansi dan pengauditan, terdapat empat macam opini yang diberikan auditor terhadap laporan keuangan manajemen, yang meliputi opini wajar tanpa pengecualian (WTP = unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (WDP = qualified opinion), menolak memberikan opini (disclaimer opinion), dan tidak wajar (adverse opnion).

Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan rugi/laba (laporan realisasi anggaran), laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, dan sesuai standar, sehingga dapat diandalkan pengguna dengan tidak akan mengalami kesalahan dalam proses pengambilan keputusan. Opini WDP berarti bahwa laporan keuangan masih wajar, tidak terdapat kesalahan yang material, sesuai dengan standar, namun terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

Opini disclaimer berarti bahwa terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini auditor. Kondisi itu dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian inter sedemikian lemahnya, sehingga auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai substansi laporan keuangan tersebut.
Sedangkan adverse opinion menunjukkan bahwa laporan keuangan sangat buruk dan secara material benar-benar tidak dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan.

Implikasi opini akuntan

Laporan keuangan diperlukan untuk menciptakan kredibilitas manajemen di mata stakeholders-nya. Mengingat hanya manajemen yang memiliki informasi yang berkaitan dengan substansi laporan keuangan tersebut, pihak yang independen diperlukan untuk memberikan pendapatnya dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan keuangan tersebut.

Untuk organisasi komersial, opini akuntan akan memengaruhi para investor, calon investor, dan kreditur dalam proses penetapan investasi dan pemberian kredit yang akan mereka lakukan kepada organisasi. Opini akuntan juga akan berdampak pada harga saham organisasi. Opini yang disclaimer bagi organisasi komersial tentunya akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup organisasi (perusahaan) tersebut.

Bagi organisasi publik, seperti pemerintah, laporan keuangan diperlukan sebagai sarana untuk akuntabilitas di samping bermanfaat untuk proses pengambilan keputusan oleh penggunanya. Akuntabilitas berarti pemerintah mampu menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan amanah yang diembannya.
Dalam kaitan dengan opini disclaimer yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) harus disikapi secara objektif sebagai suatu bagian dari pelaksanaan manajemen publik. Kalau kita lihat perjalanan sejarah bangsa kita, kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah secara eksplisit baru dinyatakan dalam undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU itu merupakan upaya besar dari Departemen Keuangan untuk mereformasi bidang keuangan negara, mengingat sebelum itu, pemerintah masih mengelola keuangan negara dengan berdasarkan pada peraturan zaman Belanda, yakni ICW tahun 1925. Dengan demikian, berarti proses menuju tertib pengelolaan keuangan negara yang benar masih dalam tahap pembelajaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, opini disclaimer atas LKPP tidak berarti bahwa kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah menjadi buruk. Sebagai suatu organisasi publik, kinerja pemerintah tidak hanya tersajikan dalam laporan keuangan. Kinerja pemerintah sebagai penyedia pelayan publik terlalu besar dan sangat majemuk untuk ditampilkan dalam LKPP. Dengan demikian, opini disclaimer terhadap LKPP tidak dapat diartikan bahwa pemerintah sudah tidak kredibel dan tidak akuntabel. Luasnya target-target pembangunan nasional yang wajib dicapai pemerintah, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan lapangan pekerjaan harus dilihat sebagai keberhasilan yang patut untuk dihargai.
Namun demikian, pemerintah tetap harus melakukan berbagai perbaikan yang signifikan agar LKPP mendapatkan opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Apabila kondisi disclaimer terus terjadi tentunya akan berdampak negatif terhadap kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah secara nasional maupun internasional.

Berbagai kondisi yang memicu terbitnya opini disclaimer LKPP perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut meliputi antara lain, belum adanya neraca awal pemerintah, lemahnya sistem pengendalian intern pemerintah serta berbagai kondisi yang belum mencerminkan pengelolaan keuangan secara kredibel perlu segera dibenahi.

by : zies