Selain dari tujuan tersebut hibah kendaraan operasional roda dua juga dimaksudkan agar pelayanan tanggap darurat dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan masyarakat dari kejadian force majeur akan lebih cepat.
“Saya berharap kendaraan ini bisa membatu saudara dalam rangka menujang operasional dan mobilitas kepala desa dalam meyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dan jangan lupa, Jaga dengan baik. jangan sampai hilang karena dicuri, karena pada saat ini pencurian kendaraan bermotor sangat marak terjadi” kata Bupati dalam sambutannya.
Kepala Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Drs.Indarto, MSi menjelaskan, 66 Sepeda motor yang di berikan kepada Kepala desa tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui dana APBD II.
“Dari 66 sepeda motor tersebut, 8 diantaranya adalah sepeda motor jenis bebek untuk kepala desa perempuan, sedangkan 58 lainnya adalah jenis sepeda motor untuk laki-laki,” jelasnya.
Sebagai informasi, dasar pelaksanaan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banjarnegara.