12.27.2013

Sepeda Santai DPPKAD Go Green

Dalam rangka sosialisasi pengalihan PBB dari pusat ke daerah pada tahun 2014 serta peresmian gedung baru Bidang Pendapatan (PBB-BPHTP dan Pendapatan Lain-lain), DPPKAD Kab. Banjarnegara menggelar sepeda santai bersama segenap elemen masyarakat dan komunitas Sepeda Banjarnegara. Acara sepeda santai yang dimulai di alun-alun kota dan berakhir di halaman DPPKAD Kab. Banjarnegara ini berlangsung dengan meriah dengan diikuti lebih dari 200 peserta dari semua lapisan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kepala DPPKAD Kab. Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mengatakan "dengan diresmikannya gedung ini, maka kita harus siap menyongsong dan mensukseskan pengalihan PBB-P2 di tahun 2014 nanti karena nantinya kita juga yang akan menikmatinya. Intinya adalah dari kita dan untuk kita "

Acara semakin meriah pada saat penyerahan door price yang telah disiapkan oleh panitia, apalagi dengan didapuknya Wakil Bupati Banjarnegara, Hadi Supeno dan para pimpinan instansi seperti Bank Jateng, Kodim, BKK Banjarnegara, untuk menyerahkan hadiah dengan terlebih dahulu menyanyikan sebuah lagu dangdut yang diiringi oleh organ tunggal.





12.08.2013

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PEMKAB BANJARNEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJARNEGARA,

Menimbang :

a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;

b.bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;

c.bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah, berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas pemerintah daerah dalam melakukan penyusutan tersebut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daeraj ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116).

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Bagian Kesatu Pengertian

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; 2. Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Aset Tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum; 3. Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap, yang selanjutnya disebut Penyusutan Aset Tetap, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset; 4. Masa Manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan /atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; 5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah; 7. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; 8. Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan; 9. Laporan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat LBMD,adalah laporan yang disusun oleh Pengguna Barang yang menyajikan posisi Barang Milik Daerah pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi Barang Milik Daerah yang terjadi selama periode tersebut.

Bagian Kedua Ruang Lingkup

Pasal 2 Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang dan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMD;

Bagian Ketiga Tujuan

Pasa1 3 Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk: a. menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah; b. mengetahui potensi BMD dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMD yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; c. memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki.

 BAB II OBJEK PENYUSUTAN 

Pasal 4 (1) Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa: a. gedung dan bangunan; b. peralatan dan mesin; c. jalan, irigasi, dan jaringan; dan d. Aset Tetap lainnya (2) Penyusutan tidak dilakukan terhadap: a. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Pasal 5 (1) Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang; b. tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMD, dan Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal keputusan penghapusan mengenai Aset Tetap yang hilang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.

Pasal 6 Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/ atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMD, dan Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan;

Pasal 7 (1) Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang/rusak dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang, di kemudian hari ditemukan/diperbaiki, maka terhadap Aset Tetap tersebut: a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang/Rusak ke akun Aset Tetap; dan b. disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. (2) Terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tetap tersebut perlu dilakukan penilaian setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali; b. dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang/Rusak dan akumulasi penyusutan selama periode dimana Aset Tetap bersangkutan dicatat pada Daftar Barang Hilang/Rusak.

BAB III NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN 

Pasal 8 (1) Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012; (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan; (3) Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan; (4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi.

Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai aset Tetap, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan; (2) Penambahan atau pengurangan kualitas dan/ atau nilai Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 10 (1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut; (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas: a. nilai yang dapat disusutkan; dan b. nilai akumulasi penyusutan.

Pasal 11 (1) Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu; (2) Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat; (3) Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan, kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya penyusutan.

BAB IV MASA MANFAAT 

Pasal 12 (1) Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan: a. daya pakai; dan b. tingkat keausan fisik dan/ atau keusangan, dari Aset tetap yang bersangkutan. (2) Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMD; (3) Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan; (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal : a. terjadi perubahan karakteristik fisik / penggunaan Aset Tetap; b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari.

Pasal 13 (1) Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); (2) Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 14 (1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan; (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi; atau c. overhaul. (3) Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan /atau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan /atau kapasitas; (4) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; (5) Overhaul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/ atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan Masa Manfaat, kualitas dan/atau kapasitas ; (6) Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan yang disajikan dalam Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Akibat Perbaikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 15 (1) Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap; (2) Usulan perubahan dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap.

BAB V METODE PENYUSUTAN 

Pasal 16 (1) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus; (2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat; (3) Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB VI PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN 

Pasal 17 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang; (2) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. (3) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. (4) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihimpun oleh Pengguna Barang.

Pasal 18 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan Aset Tetap diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap lain; (3) Penghitungan dan pencatatan terhadap Aset Tetap yang sebelumnya diperlakukan sebagai satu unit Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-rnasing Aset Tetap, untuk dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa Masa Manfaat.

 Pasal 19 (1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); (2) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil; (3) Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap; (4) Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan.

BAB VII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN 

Pasa1 20 (1) Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual; (2) Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester; (3) Akumulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan; (4) Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengurang pos Aset Tetap dan pengurang nilai pos Diinvestasikan Dalam Aset Tetap di Neraca ; (5) Aset Tetap yang diperoleh pada tahun berjalan, penyusutannya dilakukan pada pada akhir tahun anggaran berjalan.

Pasa1 21 Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat: a. nilai penyusutan; b. metode penyusutan yang digunakan; c. Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Pasa1 22  (1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya; (2) Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam kelompok Aset Tetap dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasa1 23 (1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan; (2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD;

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 24 Pada saat Peraturan Bupati ini diberlakukan: a. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap; b. Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca; 2. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan; 3. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.

BAB X KETENTUAN PENUTUP 

Pasa1 25 Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap pada .Entitas Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2013, secara bertahap.

Pasa1 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara



Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 17-7-2013
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
SUTEDJO SLAMET UTOMO



atau bisa DOWNLOAD DI SINI untuk versi Lengkapnya

Gebyar Pesona Citra Batik Gumelem ke II

Kepala DPPKAD Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si beserta ibu berhasil meraih juara I Kategori Penampilan Terbaik Kategori A (Kepala Dinas/SKPD dan UPT) dalam Gebyar Pesona Citra Batik Gumelem ke II yang di selenggarakan secara akbar di Pendopo Kabupaten  Banjarnegara Senin lalu (2/12).


Acara  yang digelar selama 2 (dua) hari ini cukup menarik antusias masyarakat terutama dari kalangan pemerhati busana dan batik Gumelem. Terbukti dengan banyaknya penonton yang bersedia datang dan menyaksikan seluruh rangkaian acara yang berakhir sampai sore hari ini. Menurut salah seorang panitia, Nevy Restu, jumlah peserta dibandingkan dengan tahun sebelumnya pun meningkat drastis. Dari 243 peserta  pada tahun 2012 yang lalu meningkat menjadi 321 peserta pada tahun ini, itupun baru dari kategori A dan B saja belum termasuk kategori anak-anak yang digelar pada hari sebelumnya.

Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo, sendiri dalam kesempatan terpisah juga mengharapkan agar acara semacam ini terus dilaksanakan selain sebagai bentuk kecintaan kita terhadap budaya lokal dan kebanggaan terhadap hasil karya anak bangsa, juga sebagai bentuk pembuktian bahwa masyarakat Banjarnegara melek mode dan bahkan bisa selalu modis dengan batik.

Inspektur Banjarnegara beserta ibu mesra diatas panggung
Juara tahun sebelumnya dari Polres Banjarnegara

Pada kesempatan ini, salah satu staff DPPKAD Kab. Banjarnegara yaitu Sri Sasongko, juga berhasil mendapatkan predikat juara harapan 1 pada kategori B putra (umum/SKPD) dari  116 peserta yang ikut berpartisipasi. Sedangkan perwakilan DPPKAD Kab. Banjarnegara lainnya yaitu Winarni berhasil menyabet gelar peserta dengan senyuman paling ramah pada tahun ini.




Untuk galeri foto lainnya bisa dilihat pada page khusus DPPKAD Kab. Banjarnegara.

11.06.2013

Perbup No 900/3761/PPKAD/2013 Tentang Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2013

Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2013, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2013, dengan ini kami minta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah

  1. Bendahara Penerimaan harus segera menyetor seluruh penerimaan daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013 ke Kas Daerah Kabupaten Banjarnegara (PT. Bank Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013 pukul 11.00 WIB ;
  2. Bendahara Penerimaan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Pendapatan SKPD kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara cq. Kepala Bidang Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2014 ;
  3. Bendahara Penerimaan agar segera menyelesaikan entry data realisasi pendapatan SKPD (1 Januari s/d 31 Desember 2013 ) ke Server SIMDA di DPPKAD, selambat-lambatnya Tanggal 10 Desember 2013 setelah terlebih dahulu melakukan cross cek dengan Bidang Pendapatan Daerah dan Bidang Akuntansi dan Kas Daerah ;
  4. Dalam hal Bendaharawan menyimpan uang dalam suatu Bank, maka jasa/ bunga tabungan atas simpanan dimaksud agar disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, kecuali apabila telah dipindahbukukan langsung oleh PT. BPD Jateng .

B. Belanja dan Pembiayaan Daerah

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU, selambat-lambatnya Tanggal 18 November 2013 sedangkan LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 20 Desember 2013;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 24 Desember 2013 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya Tanggal 28 Desember 2013 ;
  4. Semua SP2D yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Tahun Anggaran 2013, hanya berlaku sampai dengan Tanggal 31 Desember 2013, namun demikian penukaran SP2D di PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara hanya dilayani sampai dengan Tanggal 30 Desember 2013.

C. Penutupan Kas, Penyetoran Sisa Belanja dan Penyampaian Laporan Keuangan SKPD Tahun 2012

  1. Penutupan kas bendaharawan Tahun Anggaran 2013 agar segera dilakukan, selambat-lambatnya Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2013 ;
  2. Semua penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah, harus dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Dengan demikian maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas transaksi yang dilaksanakan pada periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013, harus sudah diselesaikan paling lambat Tanggal 31 Desember 2013;
  3. Sisa Belanja (TU/GU/LS ) maupun Uang Persediaan (UP) yang sudah tidak dipergunakan lagi dan masih ada pada Bendaharawan/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, harus segera disetorkan ke Kas Daerah (PT. BPD Jateng Cabang Banjarnegara) selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) dan mencantumkan Kode Rekening, Uraian Rekening dan Nama Kegiatan dari Belanja/Pembiayaan Pengeluaran yang disetorkan kembali ;
  4. Terhadap Pajak-pajak Negara, baik PPN maupun PPh agar sudah disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya Tanggal 31 Desember 2013. Transaksi penerimaan dan penyetoran pajak periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013, agar sudah dientry seluruhnya di SIMDA dan segera dieksport ke Server SIMDA di DPPKAD paling lambat Tanggal 10 Januari 2014 ;
  5. Laporan Keuangan Tahun 2013 dari masing-masing SKPD berupa Laporan Realisasi APBD TA 2013, Neraca SKPD Per 31 Desember 2013 dan Catatan atas laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2013, beserta Lampiran dan data-data pendukung yang disyaratkan, harus sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara paling lambat Tanggal 16 Januari 2014 ;
  6. Neraca SKPD Per 31 Desember 2013 harus sudah dilampiri dengan rincian aset tetap SKPD Per 31 Desember 2013 yang nilainya sama dengan Neraca SKPD dimaksud ;
  7. Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara agar menyampaikan laporan keuangan Tahun 2013 kepada Bupati Banjarnegara up. Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2014. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dimaksud akan dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.

Demikian untuk menjadikan perhatian pelaksanaannya.


versi PDF bisa diunduh DISINI atau DISINI

*zies

9.28.2013

SANKSI YANG DIKENAKAN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 mengatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya untuk dapat menghasilkan laporn keuangan tersebut sesuai dengan PMK nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Untuk menerapkan SAI ini kementerian/lembaga  membentuk antara lain : (a). Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA); (b). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1); (c). Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); dan (d).Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ( UAKPA). 

Dokumen sumber diproses oleh UAKPA menjadi laporan keuangan tingkat UAKPA wajib diampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) dan UPPA-W. Selanjutnya UAPPA-W menggabungkan laporan keuangan yang diterima dari berbagai UAKPA di wilayahnya untuk menghasilkan laporan keuangan tingkat wilayah yang selanjutnya disampaikan oleh UAPPA-Wilayah ke UAPPA-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa tersusunnya Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan akhirnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sangat ditentukan oleh akurasi dan ketepatan penyampaian laporan keuangan di level yang paling bawah, yaitu tingkat UAKPA. Untuk itu penting adanya peraturan yang terkait dengan penegakan disiplin atas penyusunan laporan keuangan tersebut. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah pemberian sanksi atas ketidakpatuhan atas mekanisme pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan tersebut.


Laporan Keuangan
Setelah terjadi pelaksanaan anggaran Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (2) mengatur bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi: (1)Laporan Realisasi Anggaran; (2) Neraca; (3) Catatan atas Laporan Keuangan; dan dilampiri Laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian/lembaga masing-masing. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kewajiban penyusunan laporan keuangan di atas dan pembuatan pernyataan tanggungjawab juga diatur dalam PMK nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan  Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat,  Pasal 66 ayat 1 PMK nomor 171/PMK.05/2007 menyatakan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Untuk dapat menyajikan laporan keuangan sebagaimana diuraikan di atas  setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan. SAI antara lain terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud di atas Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut : (a). UAPA; (b). UAPPA-E1; (c). UAPPA-W; dan (d). UAKPA.Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja dan menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W/UAPPA-E1. Disamping itu  UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.
UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan laporan keuangan tingkat UAPPA-W.  UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing masing setiap bulan. UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. Disamping itu UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
Kementerian dan Lembaga dapat melimpahkan sebagian program kepada daerah. Kementerian dan Lembaga juga dapat memberi tugas kepada Daerah untuk melaksanakan suatu program tertentu sehinga ada kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan dan pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan melibatkan beberapa instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Di tingkat pemerintah pusat instansi yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis. Instansi-instansi tersebut berkoordinasi dalam perumusan kebijakan, perencanaan dan evaluasi. Penataan urusan pemerintahan merupakan wewenang dan tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan pendanaan merupakan wewenang dan tanggungjawab kementerian keuangan sesuai dengan UU no 17 tahun 2003. UU no 1 tahun 2004 serta UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara itu pelimpahan/penugasan urusan kepada daerah merupakan wewenang dan tanggungjawab kementerian teknis. Bappenas bertugas dan berwewenang dalam hal penetapan sinkronisasi program sesuai dengan UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pelimpahan dan penugasan urusan didanai  APBN melalui bagian anggaran kementerian/lembaga. Program-program yang dilimpahkan atau ditugaskan ke daerah merupakan sebagian urusan  pusat di daerah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah daerah namun pertanggungjawabannya harus dilakukan kepada kementerian atau lembaga yang telah melimpahkan atau menugaskan urusan tersebut.
Pelimpahan dan penugasan ini tentu harus diikuti dengan pendanaannya. Pendanaan dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat melalui kementerian Negara/lembaga kepada gubernur (sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah).
Pendanaan Tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian Negara/lembaga kepada Gubernur/bupati/walikota (sebagai kepala daerah).
Dana dekonsentrasi dan Tugas pembantuan merupakan dana APBN sehingga dana ini harus dipertanggungjawabkan oleh kementerian /lembaga. Untuk melaksanakan kegiatan dekosnetrasi dan tugas pembantuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sehingga SKPD selaku pengguna anggaran juga harus menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian jika suatu SKPD secara sengaja atau lalai menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan uraian di atas juga dapat dikenakan sanksi oleh Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Uraian berikut adalah uraian mengenai sanksi dan penyebab dikenakan sanksi serta mekanisme pemberian sanksi.

Jenis sanksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pasal 75 ayat 1, SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa: 
1. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya, 
2. penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
Aturan di atas secara operasional diatur lebih lanjut dalam PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pasal 48,49, 50 dan 51. Pasal 49  mengatur pemberian sanksi penundaan pencairan dana, sementara itu pasal 50 mengatur sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta pasal 51 mengatur Kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya.
Dari kedua peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi penundaan pembayaran dan sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta penghentian alokasi pendanaan. 
 Berikut ini akan dijelaskan ketiga sanksi tersebut. Pertama akan dijelaskan sanksi penundaan dan selanjutnya dijelaskan sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan serta tidak diberikan alokasi pendanaan.

Sanksi Penundaan penundaan pencairan dana
Pasal 49 (1) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangan(PMK) tersebut adalah PMK 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan  Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Menurut PMK tersebut, pasal 26 ayat 4,  rekonsiliasi wajib dilakukan setiap bulan. UAKPA Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan harus menyampaikan LK berupa neraca dan Laporan Realisasi Anggaran ke KPPN dan UAPPAW setiap bulan (Pasal 26 PMKno 171/PMK.05/2007). Sementara itu UAKPA/B TP juga wajib melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan menyampaikan LK berupa LRA dan Neraca ke KPPN dan UAPPA/B W (Pasal 30 PMK.171/PMK.05/2007).
Disamping melakukan rekonsiliasi dengn KPPN, UAKPA juga melakukan rekonsiliasi dengan UAKPB di tingkat satker yang bersangkutan setiap bulan. Disamping itu UAKPB harus melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester (Pasal 42 ayat 4).
Rekonsiliasi dengan KPPN selambat-lambatnya dilakukan tujuh hari kerja setelah akhir bulan berkenaan..Setelah dilakukan rekonsiliasi maka dibuat Berita Acara Rekonsiliasi. Jika ketentuan ini tidak diikuti maka ada sanksi yang mungkin akan dialami oleh Satker.
Sanksi keterlambatan penyampaian laporan  diatur dalam Peraturn Dirjen Perben no 19 tahun 2008. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Dirjen Perbendaharaan no 19/PB/2008 tersebut, Kantor Wilayah DJPB dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Perdirjen Perbendaharaan  no 19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan, UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN berupa LRA, Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK). UAKPA juga harus menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W atau UAPPAE1. Penyampaian laporan keuangan UAKPA ke KPPN dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. Laporan keuangan ini merupakan bahan rekonsiliasi dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan no 19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan, Pasal 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan. Menurut pasal 4 peraturan direktur jenderal tersebut dalam hal KPA belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud  di atas, KPPN menerbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Jika sampai dengan 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK, KPA tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja yang bersangkutan dengan cara menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan. Penundaan penerbitan SP2D tersebut dikenakan terhadap SPM-UP/TUP/GUP maupun SPM LS kepada bendahara Pengeluaran. Penundaan ini dikecualikan untuk SPM LS Belanja Pegawai, SPM LS ke fihak ketiga dan SPM Pengembalian. Penundaan juga diberlakukan jika Satuan Kerja tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan ke unit vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.
Apabila Satuan Kerja telah menyampaikan laporan keuangan setelah melewati batas waktu sebagaimana di atur di pasal 4 ayat 2 Perdirjen perbendaharaan no   19/PB/2008, yaitu setelah 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
Sebagaimana telah dijelaskan di atas Sesuai dengan Pasal 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berkewajiban memberikan sanksi kepada KPA dan UAPPA-W dalam hal KPA dan UAPPA-W terlambat/lalai menyampaikan laporan keuangan. Dalam hal UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan sebagai mana dimaksud pasal 2 Perdirjen Perben no 19 tahun 2008, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan SP2KL.  Per-19/PB/2008 pasal 2 ayat 3 mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika sampai dengan 7 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK UAPPA-W tidak menyampaikan LK Triwulanan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat mengenakan sanksi berupa penerbitan SP2S yang dikenakan kepada seluruh Satuan Kerja di bawah UAPPA-W tersebut atau ke Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat huruf a dan b PMK nomor Per-19/PB/2008 tersebut.
Pengenaan sanksi ke seluruh Satuan Kerja jika UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan tanpa pemberitahuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan  dan instansi vertikal UAPPA-W yang bersangkutan.  Pengenaan sanksi ke Satuan Kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-W jika UAPPA-W belum menyampaikan laporan keuangan dengan pemberitahuan  ketidaklengkapan Satuan Kerja yang menyampaikan Laporan Keuangan. Pemberitahuan tesebut disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan instansi Vertikal UAPP-W yang bersangkutan.
Pengenaan sanksi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan   berupa : (1) Penundaan despensasi UP dan TUP; (2) Penundaan Penerbitan SP2D kepada Satuan Kerja; (3) Penundaan Revisi DIPA; (4) Sanksi lain yang ditentukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Jika UAPPA-W telah menyampaikan laporan keuangan setelah batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 ( setelah 7 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK), Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan SP3S.
Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan

Sanksi penghentian pembayaran dalam tahun berjalan
Berdasarkan PP 7 tahun 2008 pasal 33 ayat 1 huruf a, Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya PP 7 tahun 2008 pasal 66 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya pasal 66 ayat 1 huruf b mengatakan bahwa Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
Sesuai dengan PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.07/2010 Perubahan atas PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,  Pasal 50 Penghentian pembayaran dalam tahun  berjalan dapat dilakukan apabila: (1). SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada kementerian/ lembaga yang memberikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau (2) ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/ lembaga yang bersangkutan, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kementerian/lembaga menetapkan Surat Keputusan  penghentian pembayaran dana.
Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tidak diberi alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun berikutnya
Sesuai PMK 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK 248/PMK.07/2010, pasal 51 Kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud: (1)  tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan; (2) tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau (3) melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa  keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan atau (4) tidak bersedia menerima hibah terhadap BMN yang disetujui untuk diterima. (*zies)



Tulisan asli oleh Margono (Widyaiswara pada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan )
 
Sumber : BPPK Depkeu

9.27.2013

Sosialisasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013

Pada tanggal 25 September 2013, seksi Anggaran bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara menggelar acara Sosialisasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 bertempat di Sasana Bhakti Praja, Komplek Setda Kabupaten Banjarnegara.

Acara yang dibuka oleh Bupati Sutedjo Slamet Utomo, SH, M Hum, ini dihadiri oleh seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara. Menurut Plh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banjarnegara, Drs. Siswanto, M.Si, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD juga diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penyerapan anggaran dan mengurangi berbagai kendala yang yang dihadapi.

Dalam kesempatan ini, Bupati mengungkapkan bahwa SKPD harus melakukan percepatan pengelolaan kegiatan sehingga tidak terjadi penumpukan pencairan dana pada akhir tahun anggaran. Kaitannya adalah rendahnya serapan anggaran DAK pada tahap pertama (kurang dari 90%) akan berdampak pada tidak akan bisa ditransfernya anggaran DAK untuk tahap II dan III dari pusat ke daerah. Dan apabila sampai dengan batas waktu penyampaian laporan yang ditentukan Pemkab belum bisa menyampaikan laporan penyerapan dana kepada Kementerian Keuangan maka anggaran tersebut akan hangus.


Berikut Ringkasan Pejabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 :



Atau bisa dilihat dengan grafik sebagai berikut :


Atau selengkapnya bisa didownload DISINI atau DISINI

9.19.2013

Staff Bidang Anggaran dan Perbendaharaan dilantik menjadi Kasubag

Bertempat di Pendopo Dipayuda Adhigraha hari ini sebanyak 98 orang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pejabat yang dilantik tersebut meliputi pejabat eselon III sampai dengan eselon V dengan rincian sebagai berikut :
Eselon III:17
Eselon IV:79
Eselon V:2
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Bupati Banjarnegara (Sutedjo Slamet Utomo, SH, M.Hum) didampingi oleh Wakil Bupati Banjarnegara (Drs. Hadi Supeno, M.Si).
Pada sambutan pelantikan Bupati Banjarnegara menekankan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menempati posisinya masing-masing dan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Pejabat dituntut agar bekerja dengan tulus, ikhlas dan profesional serta mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.Pada kesempatan yang sama, Beliau juga berpesan agar tetap menjaga netralitas PNS dan tidak terlibat dalam politik praktis, sehingga dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pejabat seperti halnya PNS yang lain juga harus dapat menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
Dari 98 orang yang dilantik tersebut salah satunya adalah Agustina Eka AD, SSIP dengan NIP. 19840813 200212 2 001, Staff Seksi Anggaran Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD Kabupaten Banjarnegara yang dilantik menjadi Kasubag Pemberdayagunaan Aparatur Pemerintah Daerah (PPAD) dan Kepegawaian pada Bagian Organisasi  Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara per 17 September 2013.


9.17.2013

Bimbingan Teknis Manajemen Aset Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2013

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Pemerintah/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta rekomendasi BPK-RI pada Pemeriksaan atas Manajemen Aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegaradengan LHP No. 112B/R/LHP/XVIII.SMG/05/2010, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara menggelar Bimbingan Teknis manajeman Aset Pemerintahan kabupaten Banjarnegara tahun 2013 bertempat di Aula 2 DPPKAD Kab. Banjarnegara.

pembukaan secara simbolis oleh PLH Kepala DPPKAD Kab. Banjarnegara

Acara yang diikuti oleh 236 orang pengurus barang dan penyimpan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara ini dibuka oleh PLH. DPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Drs. Siswanto, M. Si, ini berlangsung selama 2 minggu ( 16 September - 2 Oktober 2013) dengan dibagi menjadi 5 angkatan yaitu :
  1. Angkatan 1, tanggal 16 September - 18 September 2013 diikuti 44 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  2. Angkatan 2, tanggal 19 September - 21 September 2013 diikuti 44 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  3. Angkatan 3, tanggal 23 September - 25 September 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  4. Angkatan 4, tanggal 26 September - 28 September 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
  5. Angkatan 5, tanggal 30 September - 2 Oktober 2013 diikuti 43 orang Pengurus dan Penyimpan Barang SKPD/UPT
Menurut Kepala Bidang Aset DPPKAD Kab. Banjarnegara, Drs. Agung Yusianto, M.Si, sasaran utama penyelenggaraan kegiatan ini adalah peningkatan sumber daya manusia Pengurus barang dan Penyimpan barang SKPD/UPT dengan memahami dan kemudian menerapkan materi yang disampaikan. Sehingga tujuan utama yaitu peserta mampu melakukan pengelolaan barang milik daerah dan menyajikan pelaporan barang secara akuran dan akuntabel bisa tercapai demi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI di masa yang akan datang.



9.06.2013

Juara II Gerak Jalan Gayeng untuk tim putri DPPKAD

Dalam rangka memeriahkan festival serayu Banjarnegara tahun 2013 dan memperingati hari olahraga ke XXX tahun 2013, diadakan kegiatan Gerak Jalan Gayeng Banjarnegara. Kegiatan ini akan dilaksankan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 pukul 07.00.


Pada kegiatan gerak jalan gayeng Banjarnegara kali ini peserta dibagi menjadi2 kategori yaitu:
  1. Regu pelajar ( SMA/ SMP kategori putra dan putri)
  2. Regu umum (dinas/instansi/ lembaga/ organisasi/ komunitas/ pesanten/ kecamatan/ kelurahan/ desa/ perguruan tinggi kategori putra dan putri )

Sebanyak 105 regu umum dan pelajar, terdiri dari putra dan putri, mengikuti lomba gerak jalan “gayeng” yang menempuh jarak kurang lebih lima kilometer. Start dimulai dari halaman MTS 2 Sokanandi dan finish di Alun-alun kota.


Lomba gerak jalan gayeng yang pada tahun ini diselenggarakan untuk keempat kalinya oleh Sekretariat Daerah (Setda) bagian Kesra yang bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan agenda dari Festival Serayu Banjarnegara tahun 2013.
Menurut ketua KNPI Banjarnegara, Sidik Wibowo, gerak jalan gayeng, bukan layaknya gerak jalan sebagaimana biasanya. Pada lomba ini, selain kerapian dan kekompakan, keunikan penampilan, dan kreativitas peserta lomba menjadi unsur penilaian. Sebab itulah, dalam lomba gerak jalan gayeng ini penonton dipuaskan dengan melihat beragam seragam unik dan lucu serta yel-yel dan penampilan menghibur dari peserta.

“Lomba gerak jalan gayeng serius sebagaimana lomba karena dinilai, namun penampilan peserta ini banyak menghiburnya. Dengan yel-yel, nyanyian dan gerak lucu masing-masing peserta sangat menghibur para penonton yang memadati pinggir jalan sepanjang Kalibenda  Alun-alun Kota Banjarnegara,” katanya.
Gerak jalan gayeng dilepas  Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo ditandai dengan pengibaran bendera start. Kegiatan ini diikuti wakil bupati dan anggota forkompinda lainnya.

Menurut Sidik juara dipilih empat kategori yaitu juara pelajar putra  putri dan juara umum putra putri. Masing-masing kategori, dipilih juara satu sampai tiga. Untuk juara I, berhak memperoleh hadiah berupa piala dan uang pembinaan sebesar Rp 1,5 juta, juara II piala dan uang pembinaan Rp 1.250.000 dan juara III piala dan uang pembinaan Rp 1 juta.

Berikut daftar tim peraih juara pada Gerak Jalan Gayeng tahun ini :
Kategori Pelajar Putra :
  1. Juara I SMPN 4 Kalibening
  2. juara II SMAN Bawang,
  3. juara III SMKN Punggelan. 

Kategori pelajar putri :
  1. juara I MAN 2 Banjarnegara, 
  2. juara II SMPN 2 Banjarnegara, 
  3. juara III SMKN 1 Bawang. 

kategori umum putra :
  1. juara I PGRI Kecamatan Batur, 
  2. juara II Perangkat Desa Purwonegoro, 
  3. juara III Disnakertrankesos. 

Sedangkan untuk kategori umum putri :
  1. juara I Sekretariat DPRD, 
  2. juara II DPPKAD, dan 
  3. juara III Sekretariat Daerah
Tim DPPKAD in action

Bergaya sampai lemas
ini videonya :


DPPKAD Banjarnegara juara harapan I Gelar Aparatur

Jajaran Sekteraris Daerah (Setda) Banjarnegara tampil menjadi jura dalam Lomba Gelar Aparatur di Jalan Dipayuda pintu gerbang pendapa Kabupaten Banjarnegara Rabu, 21 Agustus lalu. Sedangkan posisi kedua ditempati oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), disusul Bappeda diurutan ketiga.

DPPKAD harus puas hanya menjadi juara harapan I, disusul Diperindakop dan UMKM yang menjadi juara harapan II dan Kejaksaan Negeri di posisi juara harapan III.

Tim Gelar Aparatur DPPKAD 2013


Hasil lomba baris berbaris ini diperoleh setelah dilakukan penilaian terhadap beberapa kriteria. yaitu ketertiban, kerapian, kelengkapan atribut dan kekompakan dalam PBB. Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo mengatakan, di era reformasi seperti sekarang ini masyarakat menuntut adanya pelayanan dari aparat penyelenggara pemerintahan secara cepat dan tepat.

“Karena pada hakikatnya aparatur pemerintah adalah melayani masyarakat,”. Menurutnya, aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan lebih baik.”Untuk itu segenap aparatur pemerintah agar memiliki 5 kepekaan yaitu seasing, intuisi, feeling, thinking dan insting. Karena hal tersebut sejalan dengan reformasi birokrasi yang saat ini tengah dilakukan,” imbuhnya.

Sutedjo menambahkan, perjalanan roda pemerintahan di Banjarnegara sudah cukup baik dan kondusif. Hal itu tidak lain berkat kerjasama yang baik diantara instansi dan seluruh komponen masyarakat. Menurutnya, kondisi yang sudah baik ini harus senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan demi terlaksananya tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.

“ para aparatur harus bekerja lebih profesional,” begitu kata bupati.